Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
PRASETYAWAN ALS GENDUS BIN JUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.34/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETYAWAN ALS GENDUS BIN JUMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI menghubungi saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO dengan maksud untuk membeli pil LL, selanjutnya setelah mendapatkan konfirmasi ketersetiaan pill LL dari saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO, kemudian terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI mendatangi saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO bertempat di rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO yang beralamat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, di lokasi tersebut terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI membeli 1 (satu) plastic klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo LL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib, terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dihubungi oleh saksi AGNESYA TRIA DINDA Als INES Binti ATIM SUYADI bermaksud untuk membeli pil LL dari terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI, selanjutnya atas dasar pesanan tersebut terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI membeli kembali pil LL dari dari saksi  DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO bertempat di rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO yang beralamat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) plastic klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo LL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah memperoleh pil LL tersebut kemudian sekira jam 14.00 wib terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI menghubungi saksi AGNESYA TRIA DINDA Als INES Binti ATIM SUYADI untuk datang ke rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO untuk menyerahkan sebanyak 2 (dua) plastic klip yang pada tiap plastic klipnya berisi 18 (delapan belas) butir dan 6 (enam) butir pil LL dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sampai kemudian terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obet keras jenis LL pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 19.30 wib bertempat di rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO yang beralamat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 14 (empat belas) butir pip warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo LL dan 1 (satu) buah HP merek Realmi C31 warna silver tanpa simcard dengan nomor wa 085731574352 nomor imei 1 : 863874064847894 imei 2 : 863874064847886 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00187 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor 00541/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 0,728 gram milik terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan terdaftar dalam obat keras

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI menghubungi saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO dengan maksud untuk membeli pil LL, selanjutnya setelah mendapatkan konfirmasi ketersetiaan pill LL dari saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO, kemudian terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI mendatangi saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO bertempat di rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO yang beralamat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, di lokasi tersebut terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI membeli 1 (satu) plastic klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo LL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib, terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dihubungi oleh saksi AGNESYA TRIA DINDA Als INES Binti ATIM SUYADI bermaksud untuk membeli pil LL dari terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI, selanjutnya atas dasar pesanan tersebut terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI membeli kembali pil LL dari dari saksi  DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO bertempat di rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO yang beralamat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo sebanyak 1 (satu) plastic klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo LL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah memperoleh pil LL tersebut kemudian sekira jam 14.00 wib terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI menghubungi saksi AGNESYA TRIA DINDA Als INES Binti ATIM SUYADI untuk datang ke rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO untuk menyerahkan sebanyak 2 (dua) plastic klip yang pada tiap plastic klipnya berisi 18 (delapan belas) butir dan 6 (enam) butir pil LL dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sampai kemudian terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obet keras jenis LL pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 19.30 wib bertempat di rumah kost saksi DONY PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO yang beralamat di Jalan Kokrosono Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 14 (empat belas) butir pip warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo LL dan 1 (satu) buah HP merek Realmi C31 warna silver tanpa simcard dengan nomor wa 085731574352 nomor imei 1 : 863874064847894 imei 2 : 863874064847886 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00187 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor 00541/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 0,728 gram milik terdakwa PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan terdaftar dalam obat keras.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya