Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Png PURWADI KATIMIN Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. INDRA PRIANGKASA, S.H.,M.HPURWADI
Tergugat
NoNama
1KATIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat sebagai ahliwaris sah dari pasangan suami istri almarhum MISKUN dan MISTUN;

3.    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah darat luas 571 m2 terletak di Dukuh Glagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa Nampan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo;

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 21 Juli 2008 tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa dan mengajukan permohonan SHM kepada Turut Tergugat  tanpa alasan yang sah menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecght matigedaad);

6.    Menyatakan SHM Nomor Hak 12231103100707, luas 571 m2 terletak di Dukuh Glagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa Nampan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atas nama KATIMIN yang diterbitkan Turut Tergugat batal dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;

7.    Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang berhak daripadanya dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, apabila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan alat negara;


8.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat  atau siapapun untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9.    Menghukum Tergugatdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugatlalai atau tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Ponorogo terhadap obyek sengketa;

11.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

12.    Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada verset, banding maupun kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak