Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Png 1.SUHUT
2.SIRMINI
ISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHUT
2SIRMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM MUSLIM, S.H.ISUHUT
2IMAM MUSLIM, S.H.ISIRMINI
Tergugat
NoNama
1ISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cq. BRI Cabang Kesugihan Pulung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang Piutang yang dinyatakan secara lisan pada tanggal  27 Juni 2024 adalah sah.

3.Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah atas Ingkar Janji tidak dikembalikanya SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 167 atas nama SIRMI kepada Para Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi.

4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 167 atas nama SIRMI kepada Para Penggugat.

5.Menghukum Tergugat menganti Jaminan milik sendiri sebagai jaminan penganti kepada Turut Tergugat.

6.Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.50.000.000.00,- ( lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

7.Meminta Turut Tergugat untuk membantu melaksanakan isi putusan ini.

8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini yang penguasaanya pada Tergugat dan Turut Tergugat.

9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbar bij vooraad).

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak