INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2024/PN Png | LILIS UNTARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon (Lilis Untari) yang lahir pada tahun 1991 sebagaimana terdata dalam Paspor Nomor: AT210036 dan yang lahir pada tahun 1992 sebagaimana terdata dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3502134501920001, Kartu Keluarga Nomor: 3502130909190005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/06416/DISP/1995 dan Ijazah MTS Nomor: 554/13.02/PP.01.1/0014/2009 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon ;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Kantor Imigrasi Ponorogo guna membetulkan penulisan identitas berupa penulisan tahun lahir pada paspor Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |