Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.43/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 09.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Mangga 96 Rt. 01 Rw. 02 Desa Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, berawal sekira jam 09.00 wib, terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI yang baru saja kembali dari berbelanja spare part sepeda motor ingin masuk ke dalam rumah terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI yang beralamat di Jl. Mangga 96 Rt. 01 Rw. 02 Desa Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, namun pada saat itu terdapat tangga milik saksi SUPARDI yang menghalangi sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI menegur saksi SUPARDI untuk memindahkan tangga yang menghalangi tersebut namun hal tersebut membuat perselisihan sehingga terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI emosi dan kemudian melemparkan 1 (satu) buah tongkat bantu jalan yang terbuat dari besi dengan panjang 35 cm dan diameter 2 cm gagang terbuat dari besi dan pada bagian bawah terdapat 4 buah besi penyangga dengan diameter 1,5 cm sehingga mengenai saksi SUPARDI pada dahi sebelah kanan sehingga menimbulkan luka berdarah, atas perbuatan terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI kemudian saksi SUPARDI melaporkan perbuatan terdakwa AIFUNG KETUT SYAHENDRA Als IPUNG Bin SAHURI untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 3541/F.1.A/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Ponorogo atas nama SUPARDI dengan kesimpulan tampak pembengkakan pada pelipis kanan dengan diameter kurang lebih 2,5 cm di atas pembengkakan terdapat luka lecet dengan diameter 2 cm akibat benturan benda padat dan keras.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya