Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia terdakwa MARYONO Bin SARLAN (Alm.) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan yang beralamat di Dukuh Depok RT.004/RW.001, Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang melakukan perjudian jenis togel online dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang menginformasikan telah terjadinya perjudian jenis togel online yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, pada diri Terdakwa ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan perjudian jenis togel online sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna biru. Nomor IMEI 1 : 860735053255873 nomor IMEI 2 : 860735053255865 dengan nomor handphone 081238914384 yang didalamnya terdapat akun website ‘PANGERAN TOTO3’ dengan username ‘jenggot77’ serta akun aplikasi DANA dengan nomor 081238914384;
- Uang tunai sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) yang merupakan uang titipan penombok yaitu Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.);
- 1 (satu) lembar kertas sobekan bertuliskan angka tombokan yang merupakan nomor titipan tombokan dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.)
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel online dengan cara mengakses aplikasi web browser ’Opera’ pada Handphone miliknya, kemudian membuka website ’PANGERAN TOTO3’ lalu Terdakwa melakukan log-in kedalam akun miliknya dengan username ’Jenggot77’ dan password ’ponorogo’, kemudian memilih menu pilihan perjudian ’Togel HONGKONG’ dengan jenis togel ’4D,3D,2D’ yang selanjutnya Terdakwa memasukkan nomor-nomor yang akan dilakukan penombokan, setelah nomor-nomor tersebut ter-input (terdaftar) pada menu togel tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan uang taruhan di setiap nomor tombokannya, setelah itu Terdakwa menunggu nomor yang keluar sebagai pemenang sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya. Hasil kemenangan perjudian jenis togel online digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa menerima titipan nomor tombokan perjudian jenis togel online dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.) pada tanggal 13 November 2024 yang Terdakwa catat pada selembar kertas sobekan, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Titipan nomor tombokan judi online
|
Uang tombokan
|
|
1.
|
64
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
2.
|
65
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
3.
|
67
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
4.
|
27
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
5.
|
28
|
Rp. 3000,- (tiga riburupiah)
|
|
5 (lima) angka titipan tombokan
|
Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
|
Jumlah
|
Yang kemudian titipan nomor tombokan tersebut Terdakwa input pada website ’PANGERAN TOTO3’ menggunakan akun Terdakwa, setelah itu barulah Terdakwa menerima uang titipan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.).
- Bahwa permainan togel online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan tebak angka yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel online dan menerima pemesanan nomor tombokan perjudian togel online dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa MARYONO Bin SARLAN (Alm.) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan yang beralamat di Dukuh Depok RT.004/RW.001, Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang melakukan perjudian jenis togel online dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang menginformasikan telah terjadinya perjudian jenis togel online yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, pada diri Terdakwa ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan perjudian jenis togel online sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna biru. Nomor IMEI 1 : 860735053255873 nomor IMEI 2 : 860735053255865 dengan nomor handphone 081238914384 yang didalamnya terdapat akun website ‘PANGERAN TOTO3’ dengan username ‘jenggot77’ serta akun aplikasi DANA dengan nomor 081238914384;
- Uang tunai sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) yang merupakan uang titipan penombok yaitu Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.);
- 1 (satu) lembar kertas sobekan bertuliskan angka tombokan yang merupakan nomor titipan tombokan dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.)
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel online dengan cara mengakses aplikasi web browser ’Opera’ pada Handphone miliknya, kemudian membuka website ’PANGERAN TOTO3’ lalu Terdakwa melakukan log-in kedalam akun miliknya dengan username ’Jenggot77’ dan password ’ponorogo’, kemudian memilih menu pilihan perjudian ’Togel HONGKONG’ dengan jenis togel ’4D,3D,2D’ yang selanjutnya Terdakwa memasukkan nomor-nomor yang akan dilakukan penombokan, setelah nomor-nomor tersebut ter-input (terdaftar) pada menu togel tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan uang taruhan di setiap nomor tombokannya, setelah itu Terdakwa menunggu nomor yang keluar sebagai pemenang sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya. Hasil kemenangan perjudian jenis togel online digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa menerima titipan nomor tombokan perjudian jenis togel online dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.) pada tanggal 13 November 2024 yang Terdakwa catat pada selembar kertas sobekan, dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Titipan nomor tombokan judi online
|
Uang tombokan
|
|
1.
|
64
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
2.
|
65
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
3.
|
67
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
4.
|
27
|
Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
|
|
5.
|
28
|
Rp. 3000,- (tiga riburupiah)
|
|
5 (lima) angka titipan tombokan
|
Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
|
Jumlah
|
Yang kemudian titipan nomor tombokan tersebut Terdakwa input pada website ’PANGERAN TOTO3’ menggunakan akun Terdakwa, setelah itu barulah Terdakwa menerima uang titipan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.).
- Bahwa permainan togel online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan tebak angka yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel online dan menerima pemesanan nomor tombokan perjudian togel online dari Saksi SUKARIM Bin KADIYUN (Alm.) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ |