Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
GUNAWAN Bin BARIMIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.684/M.5.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Bin BARIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin BARIMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 05.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Menur Kel.Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa GUNAWAN Bin BARIMIN (Alm)dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama saksi SARMINI, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin BARIMIN (Alm) Awalnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa berangkat bekerja untuk berjualan daging ayam dengan membuka lapak di pinggir jalan turut JI.Menur Kel. Kertosari Kec.Babadan Kab. Ponorogo.

Kemudian sekira pukul 05.50 WIB datang saksi SARMINI dengan diantar oleh ojek online yang kemudian berhenti di samping lapak jualan Terdakwa, Setelah itu saksi SARMINI turun dari kendaraan ojek kemudian langsung duduk di trotoar atau tepatnya di sebelah meja tempat terdakwa berjualan, saat itu saksi SARMINI menyampaikan bahwa ingin mengajak terdakwa berbicara serius perihal permasalahan yang sedang di alami yaitu tentang kehamilan yang sudah menginjak usia 4 (empat) bulan dan itu menurut keterangan saksi SARMINI merupakan hasil dari hubungan suami istri yang terdakwa dan saksi perbuat dan pada saat itu saksi SARMINI menyampaikan bahwa meminta terdakwa untuk segera menikahinya.

Mendengar informasi tersebut terdakwa lalu duduk disamping saksi SARMINI dan saat itu sempat terjadi perdebatan antara terdakwa & saksi dimana tiba-tiba saksi SARMINI merebut tas kecil (pouch) milik terdakwa yang berada di antara posisi terdakwa dan saksi duduk, saat itu saksi SARMINI berusaha mengambil KTP serta STNK sepeda motor yang ada didalam tas kecil tersebut sambil mencoba berdiri, namun terdakwa mencoba merebutnya kembali sehingga terdakwa dan saksi terlibat aksi tarik-menarik tas kecil tersebut, dalam kondisi itu mengakibatkan emosi terdakwa terpancing dan dengan spontan terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya berada di sebelah tempat terdakwa dan saksi duduk, kemudian terdakwa menusukan pisau tersebut ke tubuh Saksi SARMINI tepatnya pada bagian betis kaki kirinya, kemudian terdakwa langsung mencoba menolong saksi SARMINI dengan cara mencoba menutup luka tersebut dengan membungkusnya dengan jaket berbahan parasit milik terdakwa, setelah itu terdakwa lalu mencoba menelfon saksi NANANG EKO SANTOSO dengan maksud agar segera datang ke lokasi tersebut tanpa menceritakan kejadian yang sebenarnya. Setelah saksi NANANG EKO SANTOSO tiba, terdakwa lalu menyampaikan kepada Saksi NANANG EKO SANTOSO bahwa saksi SARMINI baru saja kecelakaan terkena pisau dan meminta saksi NANANG EKO SANTOSO untuk mengantar saksi SARMINI ke rumah sakit segera. Saat itu akhirnya saksi SARMINI lalu diantar oleh saksi NANANG EKO SANTOSO ke rumah sakit Darmayu dengan cara dibonceng menggunaka sepeda motor miliknya, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi SARMINI merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor :238/RSDMY/VIS/B-RM VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Darmayu Ponorogo atas nama SARMINI dengan kesimpulan terdapat luka terbuka dibetis,  luka terbuka dibetis kiri dengan diamter luka robek 3 cm karena terkena benda tajam.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.....................................................................................................................

Pihak Dipublikasikan Ya