Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.RIZAL MAULANA ROMADHONI Als JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO
2.TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als TAUFAN Bin MARWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/M.5.26/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL MAULANA ROMADHONI Als JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO[Penahanan]
2TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als TAUFAN Bin MARWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO bersama dengan terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI Als. JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 20.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW.006 Kel. Kepatihan, Kec. Kab. Ponorogo dan rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Jagadan Perum Puri Asoka no. 10 Rt. 002 RW.003 Kel. Mangun Suman Kec. Siman, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, ketika terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO duduk di warung kopi sambil berbicara dengan terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI Als. JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO, dalam pembicaraan tersebut terdakwa I dan terdakwa II sepakat menghubungi rekan yang mereka kenal yaitu sdr. MISBAH (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu untuk mereka. Selanjutnya sdr. MISBAH (DPO) saling berkomunikasi melalui sarana handphone dengan terdakwa I. kemudian terdakwa I menyampaikan hendak melakukan pembelian narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) gram, sdr. MISBAH (DPO) menyanggupi permintaan terdakwa lalu meminta terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA (sebagaimana Screenshoot Aplikasi Dana milik Terdakwa I Taufan Maulana Alamsyah Als. Taufan Bin Marwanto ke Aplikasi Rek. Jago An. Hermansyah). Kemudian sekira pukul 19.30 WIB setelah terdakwa I mentransfer uang yang diminta oleh sdr. Misbah (DPO) ke Rekening DANA milik sdr. MISBAH (DPO) menggunakan Handphone miliknya. Terdakwa I memperoleh kiriman lokasi Ranjauan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh sdr. MISBAH (DPO) ke Handphone milik terdakwa II dengan nomor +628999938326, selanjutnya lokasi ranjau tersebut dikirim oleh terdakwa II ke Handphone terdakwa I dengan nomor +6285850816187, dengan lokasi ranjau yaitu di Jalan Ciliwung II Kota Madiun. Selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II  untuk mengambil ranjauan ke jalan Ciliwung II kota madiun menggunakan sepeda motor milik terdakwa I namun dikendarai oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I membonceng terdakwa II dalam mengemudi.

Sekira pukul 20.15 WIB para terdakwa tiba di lokasi ranjauan yaitu di depan mushola tepatnya di parkiran dan dibawah tiang teras mushola. Selanjutnya terdakwa I dan II mencari barang narkotika jenis sabu, hingga mereka menemukannya di sela tiang teras parkiran. Kemudian terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk mengambilnya. Terdakwa II mengambil dan mengenggam narkotika jenis sabu tersebut lalu membawanya menghampiri terdakwa I. kemudian para terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW.006 Kel. Kepatihan, Kec. Kab. Ponorogo. Setibanya di rumah terdakwa II, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa II. Melihat terdakwa I telah membuka paketan narkotika jenis sabu yang mereka ambil, terdakwa II bergegas membuat Bong (alat hisab sabu) dari botol bekas kemasan air mineral, sedangkan Terdakwa I memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipet kaca, lalu dipanasi dengan korek api supaya melekat. Selanjutnya pipet kaca yang sudah terdapat narkotika jenis sabu tersebut disambungkan dengan sedotan pendek. Sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menghisapnya secara bergantian, hingga sekira pukul 24.00 WIB terdakwa I dan II selesai menggunakan narkotika. Lalu terdakwa I meninggalkan rumah terdakwa II dengan membawa sisa narkotika jenis sabu miliknya yang masih belum dikonsumsi.

Bahwa sebelum terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II. Terdakwa I pada bulan Mei 2025 juga membagikan narkotika jenis sabu kepada saksi Devan Lingga Reswara Putra Als. Devan Als. Simok dan saksi Faizal Tanjung Tri Ambodo Prasetio Als. Faizal Als. Tanjung untuk mereka gunakan bersama. Adapun cara terdakwa I Taufan Maulana Alamsyah Als. Taufan Bin Marwanto membagikan narkotika jenis sabu yaitu ketika terdakwa I berkumpul dengan saksi Devan Lingga Reswara dan saksi Faizal Tanjung Tri Ambodo sedang bermain mobil lejen, terdakwa I menawarkan dan menyuruh kedua saksi tersebut yang penasaran sedotan yang tersambung dengan botol lalu sedotan satunya terhubung dengan pipa kaca yang sementara diletakkan di meja dan sedang dihisap oleh terdakwa I. selanjutnya terdakwa I membujuk para saksi dengan berkata “ini enak coba westo jajalen (ini enak sudah kamu coba saja)” Para saksi mengikuti kemauan terdakwa hingga ikut menghisap narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terdakwa I tersebut.

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Frengky Yudistira bersama dengan tim yang merupakan anggota kepolisian resor ponorogo memperoleh informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW. 006 Kel. Kepatihan, Kec/Kab. Ponorogo.  Saksi Frenky Yudistira bersama dengan tim menghampiri lokasi yang dicurigai tersebut kemudian mendapati Terdakwa II sedang tidur di kamar sambil main Handphone, selanjutnya saksi Frengky Yudistira bersama dengan tim dengan di saksikan oleh saksi Anton Tri Prasetyo (warga sekitar) melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa II tersebut dan ditemukan barang berupa : Bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang masih terpasang pipet kaca yang sebelumnya dipakai bersama dengan terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO, timbangan digital, beberapa potong sedotan plastik, korek api, gunting dan handphone milik terdakwa II. Lalu terdakwa II bersama barang – barang tersebut diamankan oleh saksi Frengky Yudistira.

Berdasarkan informasi dari terdakwa II yang menerangkan terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa I, selanjutnya saksi Frengky Yudistira mengajak terdakwa II untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa I yang beralamat di Jalan Jagadan Perum Puri Asoka no. 10 Rt. 002 RW.003 Kel. Mangun Suman Kec. Siman, Kab. Ponorogo akan tetapi saksi belum menemukan keberadaan terdakwa I, hingga sekira pukul 07.30 WIB saksi Frengky Yudistira mendapati Terdakwa I  di rumahnya lalu saksi Frenky Yudistira bersama tim dengan di saksikan oleh saksi Jari Sudarman (warga sekitar) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa I dan mendapati barang berupa 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan disita dari terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 4 Juni 2025, terhadap 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu yang diduga narkotika jenis sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 0.19 (nol koma Sembilan belas) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05116/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15650/NNF/2025,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 114 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO bersama dengan terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI Als. JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 20.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW.006 Kel. Kepatihan, Kec. Kab. Ponorogo dan rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Jagadan Perum Puri Asoka no. 10 Rt. 002 RW.003 Kel. Mangun Suman Kec. Siman, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, ketika terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO duduk di warung kopi sambil berbicara dengan terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI Als. JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO, dalam pembicaraan tersebut terdakwa I dan terdakwa II sepakat menghubungi rekan yang mereka kenal yaitu sdr. MISBAH (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu untuk mereka. Selanjutnya sdr. MISBAH (DPO) saling berkomunikasi melalui sarana handphone dengan terdakwa I. kemudian terdakwa I menyampaikan hendak melakukan pembelian narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) gram, sdr. MISBAH (DPO) menyanggupi permintaan terdakwa lalu meminta terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA (sebagaimana Screenshoot Aplikasi Dana milik Terdakwa I Taufan Maulana Alamsyah Als. Taufan Bin Marwanto ke Aplikasi Rek. Jago An. Hermansyah). Kemudian sekira pukul 19.30 WIB setelah terdakwa I mentransfer uang yang diminta oleh sdr. Misbah (DPO) ke Rekening DANA milik sdr. MISBAH (DPO) menggunakan Handphone miliknya. Terdakwa I memperoleh kiriman lokasi Ranjauan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh sdr. MISBAH (DPO) ke Handphone milik terdakwa II dengan nomor +628999938326, selanjutnya lokasi ranjau tersebut dikirim oleh terdakwa II ke Handphone terdakwa I dengan nomor +6285850816187, dengan lokasi ranjau yaitu di Jalan Ciliwung II Kota Madiun. Selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II  untuk mengambil ranjauan ke jalan Ciliwung II kota madiun menggunakan sepeda motor milik terdakwa I namun dikendarai oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I membonceng terdakwa II dalam mengemudi.

Sekira pukul 20.15 WIB para terdakwa tiba di lokasi ranjauan yaitu di depan mushola tepatnya di parkiran dan dibawah tiang teras mushola. Selanjutnya terdakwa I dan II mencari barang narkotika jenis sabu, hingga mereka menemukannya di sela tiang teras parkiran. Kemudian terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk mengambilnya. Terdakwa II mengambil dan mengenggam narkotika jenis sabu tersebut lalu membawanya menghampiri terdakwa I. kemudian para terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW.006 Kel. Kepatihan, Kec. Kab. Ponorogo. Setibanya di rumah terdakwa II, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa II. Melihat terdakwa I telah membuka paketan narkotika jenis sabu yang mereka ambil, terdakwa II bergegas membuat Bong (alat hisab sabu) dari botol bekas kemasan air mineral, sedangkan Terdakwa I memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipet kaca, lalu dipanasi dengan korek api supaya melekat. Selanjutnya pipet kaca yang sudah terdapat narkotika jenis sabu tersebut disambungkan dengan sedotan pendek. Sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menghisapnya secara bergantian, hingga sekira pukul 24.00 WIB terdakwa I dan II selesai menggunakan narkotika. Lalu terdakwa I meninggalkan rumah terdakwa II dengan membawa sisa narkotika jenis sabu miliknya yang masih belum dikonsumsi.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Frengky Yudistira bersama dengan tim yang merupakan anggota kepolisian resor ponorogo memperoleh informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW. 006 Kel. Kepatihan, Kec/Kab. Ponorogo.  Saksi Frenky Yudistira bersama dengan tim menghampiri lokasi yang dicurigai tersebut kemudian mendapati Terdakwa II sedang tidur di kamar sambil main Handphone, selanjutnya saksi Frengky Yudistira bersama dengan tim dengan di saksikan oleh saksi Anton Tri Prasetyo (warga sekitar) melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa II tersebut dan ditemukan barang berupa : Bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang masih terpasang pipet kaca yang sebelumnya dipakai bersama dengan terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO, timbangan digital, beberapa potong sedotan plastik, korek api, gunting dan handphone milik terdakwa II. Lalu terdakwa II bersama barang – barang tersebut diamankan oleh saksi Frengky Yudistira.

Berdasarkan informasi dari terdakwa II yang menerangkan terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa I, selanjutnya saksi Frengky Yudistira mengajak terdakwa II untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa I yang beralamat di Jalan Jagadan Perum Puri Asoka no. 10 Rt. 002 RW.003 Kel. Mangun Suman Kec. Siman, Kab. Ponorogo akan tetapi saksi belum menemukan keberadaan terdakwa I, hingga sekira pukul 07.30 WIB saksi Frengky Yudistira mendapati Terdakwa I  di rumahnya lalu saksi Frenky Yudistira bersama tim dengan di saksikan oleh saksi Jari Sudarman (warga sekitar) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa I dan mendapati barang berupa 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan disita dari terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 4 Juni 2025, terhadap 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu yang diduga narkotika jenis sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 0.19 (nol koma Sembilan belas) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05116/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15650/NNF/2025,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 112 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO bersama dengan terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI Als. JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 20.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW.006 Kel. Kepatihan, Kec. Kab. Ponorogo dan rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Jagadan Perum Puri Asoka no. 10 Rt. 002 RW.003 Kel. Mangun Suman Kec. Siman, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, ketika terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO duduk di warung kopi sambil berbicara dengan terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI Als. JLENGGOR Bin MUSTOFA SUPRIANTO, dalam pembicaraan tersebut terdakwa I dan terdakwa II sepakat menghubungi rekan yang mereka kenal yaitu sdr. MISBAH (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu untuk mereka. Selanjutnya sdr. MISBAH (DPO) saling berkomunikasi melalui sarana handphone dengan terdakwa I. kemudian terdakwa I menyampaikan hendak melakukan pembelian narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) gram, sdr. MISBAH (DPO) menyanggupi permintaan terdakwa lalu meminta terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA (sebagaimana Screenshoot Aplikasi Dana milik Terdakwa I Taufan Maulana Alamsyah Als. Taufan Bin Marwanto ke Aplikasi Rek. Jago An. Hermansyah). Kemudian sekira pukul 19.30 WIB setelah terdakwa I mentransfer uang yang diminta oleh sdr. Misbah (DPO) ke Rekening DANA milik sdr. MISBAH (DPO) menggunakan Handphone miliknya. Terdakwa I memperoleh kiriman lokasi Ranjauan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh sdr. MISBAH (DPO) ke Handphone milik terdakwa II dengan nomor +628999938326, selanjutnya lokasi ranjau tersebut dikirim oleh terdakwa II ke Handphone terdakwa I dengan nomor +6285850816187, dengan lokasi ranjau yaitu di Jalan Ciliwung II Kota Madiun. Selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II  untuk mengambil ranjauan ke jalan Ciliwung II kota madiun menggunakan sepeda motor milik terdakwa I namun dikendarai oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I membonceng terdakwa II dalam mengemudi.

Sekira pukul 20.15 WIB para terdakwa tiba di lokasi ranjauan yaitu di depan mushola tepatnya di parkiran dan dibawah tiang teras mushola. Selanjutnya terdakwa I dan II mencari barang narkotika jenis sabu, hingga mereka menemukannya di sela tiang teras parkiran. Kemudian terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk mengambilnya. Terdakwa II mengambil dan mengenggam narkotika jenis sabu tersebut lalu membawanya menghampiri terdakwa I. kemudian para terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW.006 Kel. Kepatihan, Kec. Kab. Ponorogo. Setibanya di rumah terdakwa II, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa II. Melihat terdakwa I telah membuka paketan narkotika jenis sabu yang mereka ambil, terdakwa II bergegas membuat Bong (alat hisab sabu) dari botol bekas kemasan air mineral, sedangkan Terdakwa I memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipet kaca, lalu dipanasi dengan korek api supaya melekat. Selanjutnya pipet kaca yang sudah terdapat narkotika jenis sabu tersebut disambungkan dengan sedotan pendek. Sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menghisapnya secara bergantian, hingga sekira pukul 24.00 WIB terdakwa I dan II selesai menggunakan narkotika. Lalu terdakwa I meninggalkan rumah terdakwa II dengan membawa sisa narkotika jenis sabu miliknya yang masih belum dikonsumsi.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Frengky Yudistira bersama dengan tim yang merupakan anggota kepolisian resor ponorogo memperoleh informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jl. Ontoseno No. 23A RT. 003 RW. 006 Kel. Kepatihan, Kec/Kab. Ponorogo.  Saksi Frenky Yudistira bersama dengan tim menghampiri lokasi yang dicurigai tersebut kemudian mendapati Terdakwa II sedang tidur di kamar sambil main Handphone, selanjutnya saksi Frengky Yudistira bersama dengan tim dengan di saksikan oleh saksi Anton Tri Prasetyo (warga sekitar) melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa II tersebut dan ditemukan barang berupa : Bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang masih terpasang pipet kaca yang sebelumnya dipakai bersama dengan terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO, timbangan digital, beberapa potong sedotan plastik, korek api, gunting dan handphone milik terdakwa II. Lalu terdakwa II bersama barang – barang tersebut diamankan oleh saksi Frengky Yudistira.

Berdasarkan informasi dari terdakwa II yang menerangkan terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa I, selanjutnya saksi Frengky Yudistira mengajak terdakwa II untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa I yang beralamat di Jalan Jagadan Perum Puri Asoka no. 10 Rt. 002 RW.003 Kel. Mangun Suman Kec. Siman, Kab. Ponorogo akan tetapi saksi belum menemukan keberadaan terdakwa I, hingga sekira pukul 07.30 WIB saksi Frengky Yudistira mendapati Terdakwa I  di rumahnya lalu saksi Frenky Yudistira bersama tim dengan di saksikan oleh saksi Jari Sudarman (warga sekitar) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa I dan mendapati barang berupa 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan disita dari terdakwa I TAUFAN MAULANA ALAMSYAH Als. TAUFAN Bin MARWANTO, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 4 Juni 2025, terhadap 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu yang diduga narkotika jenis sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 0.19 (nol koma Sembilan belas) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05116/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15650/NNF/2025,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap kandungan narkotika dalam urine milik terdakwa I Taufan Maulana Alamsyah, Berdasarkan Nomor Lab : HPL/8/ VI/2025/Klinik Tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa  Taufan Maulana Alamsyah positif Amphetamine dan Methamphethamine.

Bahwa hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap kandungan narkotika dalam urine milik terdakwa II RIZAL MAULANA ROMADHONI, Berdasarkan Nomor Lab : HPL/8/ VI/2025/Klinik Tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa  Taufan Maulana Alamsyah positif Amphetamine dan Methamphethamine.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya