Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/M.5.26/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MULHARJONO, S.H., M.HumSIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Timbul Jaya Rt. 006. Rw.003, Ds. Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Desa Kauman Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO), mantan warga binaan di Rutan Kelas II B Ponorogo) yang telah Terdakwa kenal melalui pembicaraan via telepon. sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menawarkan pekerjaan menjadi Kurir/ pengantar untuk meranjau (mengantarkan lalu meletakkan pada tempat tertentu) Narkotika jenis sabu. Adapun Operasional yang terdakwa sepakati bersama dengan sdr. Jatmiko Als. Mika (DPO) yaitu untuk satu kali giat meranjau Narkotika Jenis Sabu terdakwa memperoleh uang operasional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sedangkan untuk “Upah” meranjau Pil atau tablet jenis “LL” terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk upah meranjau narkotika jenis sabu dan memecah/ membagi dan mengemas ulang sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) belum memberikan besaran upah pasti yang akan diperoleh terdakwa, namun terdakwa berfikir upah dalam meranjau narkotika jenis sabu pasti lebih besar karena operasionalnya saja lebih besar. Sehingga Terdakwa menyetujui tawaran sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bekerjasama dengan sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk meranjau narkotika jenis sabu dan Pil tablet jenis “LL” yang tempatnya ditentukan lebih lanjut oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui sarana Whatssapp.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil obat tablet “LL” di Kota Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi ± 1.000 (seribu) butir. terdakwa menyetujui lalu berangkat dari kabupaten ponorogo sekira pukul 16.00 WIB menuju kota kediri bersama dengan saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI. Sesampainya di Kota Kediri sekira pukul 20.30 WIB di area persawahan di Paron Kediri, terdakwa mengambil tablet “LL” yang ditaruh didalam kresek warna hitam. Setelah mengambil tablet “LL” tersebut terdakwa membawanya lalu menyimpan di pijakan kaki depan sepeda motor yang ia kendarai, kemudian pergi pulang ke Ponorogo dan tiba sekira pukul 24.00 WIB di rumah saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 terdakwa menerima pesan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) yang berisi “List atau daftar tempat dan jumlah tablet “LL” untuk terdakwa ranjau sesuai list tersebut. Setelah mendapatkan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) terdakwa menentukan waktu malam hari dengan pertimbangan jika malam lebih sepi dan terdakwa merasa lebih leluasa serta aman. Kemudian terdakwa meranjau sebanyak 12 (dua) belas botol pil tablet “LL” pada 5 (lima) tempat dan terdakwa berinisiatif menaruh beberapa botol di bawah jembatan kenyang lalu juga menitipkan 3 (tiga) botol kepada saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya kembali dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui telepon dan pesan whatsapp untuk meminta Terdakwa berangkat menuju ke Kota Kediri mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di wilayah Humul Kota Kediri dan oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) ia diminta untuk menunggu sebentar karena masih proses.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) yang menyampaikan lokasi untuk mengambil paket sabu berupa foto lokasi, sharelocation, dan foto barang yang diranjau. Kemudian Terdakwa menuju ke tempat Lokasi ranjau tersebut lalu mengambil barang berupa plastik hitam yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dan timbangan digital. Kemudian Terdakwa memasukkan kedalam saku jaket bagian depan dan mengirimkan pesan whatsapp kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) dengan pesan “PUTUS” (maksudnya barang yang diranjau sudah diambil). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah ditimbang oleh terdakwa ternyata memiliki berat 20,33 (dua puluh koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) kemasan plastik kecil paket sabu yang diberikan kepada Terdakwa untuk ia konsumsi tanpa Terdakwa ketahui beratnya karena terdakwa langsung konsumsi dan tidak sempat ia timbang.
  • Setelah sabu-sabu berat 20,33 (dua puluh koma tiga puluh tiga) gram ada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memecah (mengambil dengan jumlah tertentu) dan mengemas kembali paketan sabu sebanyak 2 (dua) kemasan dengan berat masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram. Kemudian oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) Terdakwa diminta untuk meranjau 1 (satu) kemasan di sekitar SD BROTONEGARAN Kota Ponorogo dan 1 (satu) kemasan lainnya di depan Kolan Renang Bening Sumoroto Kec. Kauman Kab. Ponorogo. Selanjutnya setelah selesai meranjau di dua lokasi tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya lalu menerima pesan kembali dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk membagi dan mengemas kembali paket sabu sebanyak 10 (sepuluh) kemasan dengan berat masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram kedalam 1 (satu) paket.
  • Bahwa setelah selesai mengemas paket sabu tersebut sesuai permintaan sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ia tentukan yaitu di tepi Jalan Dekat Gardu Dukuh Soko Desa Ngambaan Kec. Sukorejo untuk meranjau 1 (satu) paket kemasan dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram. Setelah meranjau 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa menghubungi sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk meminta uang membeli handphone. Selanjutnya sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) mengirimkan uang ke rekening saksi ROSSITA PUTRI ARDIANTI Als ROSSI Als ROSSITA Binti SUPARDI yang Terdakwa pinjam.
  • Sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa akan mengambil uang di ATM BRI Sumoroto, Desa Kauman, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo. Tiba – tiba Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team satresnarkoba Polres Ponorogo yang telah memperoleh informasi sebelumnya, menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Setelah terdakwa diamankan Saksi Anjas Sahana bersama dengan tim tersebut, melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada rumah terdakwa ditemukan Narkotika jenis sabu diantaranya:
  • 1 (satu) kotak kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,91 G
  2. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,9 G
  3. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,91 G.
  4. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,97 G
  5. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,92 G.
  6. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,79 G.
  7. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,81 G
  8. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,96 G
  9. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,85 G
  10. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,97 G.
  • 1 (Satu) bekas bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu ;
  • 1 (Satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sisa pembakaran diduga sabu yang terhubung dengan sedotan warna putih ;
  • 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah solasi hitam merk national.
  • 1 (satu) buah gunting warna Pink ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8x5 cm yang berjumlah 82 (delapan puluh dua) lembar plastik klip ;
  • 1 (satu) sedotan plastik warna putih untuk sekop ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ‡ 4,47 G ;

Yang tersimpan di bawah Kasur dalam kamar Terdakwa tepatnya pada rumah bagian belakang.

  • Bahwa selain barang bukti narkotika tersebut, petugas satresknarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk HONOR X6a Model WDY-LX2 warna silver, dengan nomor Imei 1 860547069505708, Imei 2 860547069872819 dengan nomor WA 0857-9237-1770 yang digunakan oleh Terdakwa dalam berkomunikasi menjadi kurir sabu dari sdr. JATMIKO Als MIKA
  • Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan didalam rumah terdakwa yang beralamat Jl. Timbul Jaya Rt. 006. Rw.003, Ds. Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Desa Kauman Kec. Kauman Kab. Ponorogo oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 30 April 2025, terhadap 11 (sebelas) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 13,4 (tiga belas koma empat) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03559/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 11316/2025/NNF s.d. 11326/2025/NNF yang disita dari Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut
  • --------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Timbul Jaya Rt. 006. Rw.003, Ds. Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Desa Kauman Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO), mantan warga binaan di Rutan Kelas II B Ponorogo) yang telah Terdakwa kenal melalui pembicaraan via telepon. sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menawarkan pekerjaan menjadi Kurir/ pengantar untuk meranjau (mengantarkan lalu meletakkan pada tempat tertentu) Narkotika jenis sabu. Adapun Operasional yang terdakwa sepakati bersama dengan sdr. Jatmiko Als. Mika (DPO) yaitu untuk satu kali giat meranjau Narkotika Jenis Sabu terdakwa memperoleh uang operasional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sedangkan untuk “Upah” meranjau Pil atau tablet jenis “LL” terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk upah meranjau narkotika jenis sabu dan memecah/ membagi dan mengemas ulang sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) belum memberikan besaran upah pasti yang akan diperoleh terdakwa, namun terdakwa berfikir upah dalam meranjau narkotika jenis sabu pasti lebih besar karena operasionalnya saja lebih besar. Sehingga Terdakwa menyetujui tawaran sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bekerjasama dengan sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk meranjau narkotika jenis sabu dan Pil tablet jenis “LL” yang tempatnya ditentukan lebih lanjut oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui sarana Whatssapp.  
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil obat tablet “LL” di Kota Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi ± 1.000 (seribu) butir. terdakwa menyetujui lalu berangkat dari kabupaten ponorogo sekira pukul 16.00 WIB menuju kota kediri bersama dengan saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI. Sesampainya di Kota Kediri sekira pukul 20.30 WIB di area persawahan di Paron Kediri, terdakwa mengambil tablet “LL” yang ditaruh didalam kresek warna hitam. Setelah mengambil tablet “LL” tersebut terdakwa membawanya lalu menyimpan di pijakan kaki depan sepeda motor yang ia kendarai, kemudian pergi pulang ke Ponorogo dan tiba sekira pukul 24.00 WIB di rumah saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 terdakwa menerima pesan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) yang berisi “List atau daftar tempat dan jumlah tablet “LL” untuk terdakwa ranjau sesuai list tersebut. Setelah mendapatkan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) terdakwa menentukan waktu malam hari dengan pertimbangan jika malam lebih sepi dan terdakwa merasa lebih leluasa serta aman. Kemudian terdakwa meranjau sebanyak 12 (dua) belas botol pil tablet “LL” pada 5 (lima) tempat dan terdakwa berinisiatif menaruh beberapa botol di bawah jembatan kenyang lalu juga menitipkan 3 (tiga) botol kepada saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 april 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya kembali dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)melalui telepon dan pesan whatsapp untuk meminta Terdakwa berangkat menuju ke Kota Kediri mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di wilayah Humul Kota Kediri dan oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) ia diminta untuk menunggu sebentar karena masih proses.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)yang menyampaikan lokasi untuk mengambil paket sabu berupa foto lokasi, sharelocation, dan foto barang yang diranjau. Kemudian Terdakwa menuju ke tempat Lokasi ranjau tersebut lalu mengambil barang berupa plastik hitam yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dan timbangan digital. Kemudian Terdakwa memasukkan kedalam saku jaket bagian depan dan mengirimkan pesan whatsapp kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) dengan pesan “PUTUS” (maksudnya barang yang diranjau sudah diambil). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah ditimbang oleh terdakwa ternyata memiliki berat 20,33 (dua puluh koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) kemasan plastik kecil paket sabu yang diberikan kepada Terdakwa untuk ia konsumsi tanpa Terdakwa ketahui beratnya karena terdakwa langsung konsumsi dan tidak sempat ia timbang.
  • Setelah sabu-sabu berat 20,33 (dua puluh koma tiga puluh tiga) gram ada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memecah (mengambil dengan jumlah tertentu) dan mengemas kembali paketan sabu sebanyak 2 (dua) kemasan dengan berat masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram. Kemudian oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) Terdakwa diminta untuk meranjau 1 (satu) kemasan di sekitar SD BROTONEGARAN Kota Ponorogo dan 1 (satu) kemasan lainnya di depan Kolan Renang Bening Sumoroto Kec. Kauman Kab. Ponorogo. Selanjutnya setelah selesai meranjau di dua lokasi tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya lalu menerima pesan kembali dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk membagi dan mengemas kembali paket sabu sebanyak 10 (sepuluh) kemasan dengan berat masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram kedalam 1 (satu) paket.
  • Bahwa setelah selesai mengemas paket sabu tersebut sesuai permintaan sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ia tentukan yaitu di tepi Jalan Dekat Gardu Dukuh Soko Desa Ngambaan Kec. Sukorejo untuk meranjau 1 (satu) paket kemasan dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram. Setelah meranjau 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa menghubungi sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk meminta uang membeli handphone. Selanjutnya sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) mengirimkan uang ke rekening saksi ROSSITA PUTRI ARDIANTI Als ROSSI Als ROSSITA Binti SUPARDI yang Terdakwa pinjam.
  • Sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa akan mengambil uang di ATM BRI Sumoroto, Desa Kauman, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo. Tiba – tiba Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team satresnarkoba Polres Ponorogo yang telah memperoleh informasi sebelumnya, menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Setelah terdakwa diamankan Saksi Anjas Sahana bersama dengan tim tersebut, melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada rumah terdakwa ditemukan Narkotika jenis sabu yang telah disembunyikan oleh terdakwa diantaranya:
  1. 1 (satu) kotak kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  2. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,91 G
  3. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,9 G
  4. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,91 G.
  5. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,97 G
  6. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,92 G.
  7. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,79 G.
  8. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,81 G
  9. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,96 G
  10. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,85 G
  11. 1 (satu) bungkus kertas tissue yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,97 G.
  • 1 (Satu) bekas bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu ;
  • 1 (Satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sisa pembakaran diduga sabu yang terhubung dengan sedotan warna putih ;
  • 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah solasi hitam merk national.
  • 1 (satu) buah gunting warna Pink ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8x5 cm yang berjumlah 82 (delapan puluh dua) lembar plastik klip ;
  • 1 (satu) sedotan plastik warna putih untuk sekop ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ‡ 4,47 G ;

Yang tersimpan di bawah Kasur dalam kamar Terdakwa tepatnya pada rumah bagian belakang.

  • Bahwa selain barang bukti narkotika tersebut, petugas satresknarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk HONOR X6a Model WDY-LX2 warna silver, dengan nomor Imei 1 860547069505708, Imei 2 860547069872819 dengan nomor WA 0857-9237-1770 yang digunakan oleh Terdakwa dalam berkomunikasi menjadi kurir sabu dari sdr. JATMIKO Als MIKA
  • Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan didalam rumah terdakwa yang beralamat Jl. Timbul Jaya Rt. 006. Rw.003, Ds. Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Desa Kauman Kec. Kauman Kab. Ponorogo oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 30 April 2025, terhadap 11 (sebelas) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 13,4 (tiga belas koma empat) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03559/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 11316/2025/NNF s.d. 11326/2025/NNF yang disita dari Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

 

---------------------------------------------------------- DAN---------------------------------------------------------

 

DAKWAAN KEDUA

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO pada hari Minggu tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Timbul Jaya Rt. 006. Rw.003, Ds. Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Desa Kauman Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih  termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO), mantan warga binaan di Rutan Kelas II B Ponorogo) yang telah Terdakwa kenal melalui pembicaraan via telepon. sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menawarkan pekerjaan menjadi Kurir/ pengantar untuk meranjau (mengantarkan lalu meletakkan pada tempat tertentu) Narkotika jenis sabu. Adapun Operasional yang terdakwa sepakati bersama dengan sdr. Jatmiko Als. Mika (DPO) yaitu untuk satu kali giat meranjau Narkotika Jenis Sabu terdakwa memperoleh uang operasional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sedangkan untuk “Upah” meranjau Pil atau tablet jenis “LL” terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk upah meranjau narkotika jenis sabu dan memecah/ membagi dan mengemas ulang sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) belum memberikan besaran upah pasti yang akan diperoleh terdakwa, namun terdakwa berfikir upah dalam meranjau narkotika jenis sabu pasti lebih besar karena operasionalnya saja lebih besar. Sehingga Terdakwa menyetujui tawaran sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bekerjasama dengan sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk meranjau narkotika jenis sabu dan Pil tablet jenis “LL” yang tempatnya ditentukan lebih lanjut oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui sarana Whatssapp.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil obat tablet “LL” di Kota Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi ± 1.000 (seribu) butir. terdakwa menyetujui lalu berangkat dari kabupaten ponorogo sekira pukul 16.00 WIB menuju kota kediri bersama dengan saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI. Sesampainya di Kota Kediri sekira pukul 20.30 WIB di area persawahan di Paron Kediri, terdakwa mengambil tablet “LL” yang ditaruh didalam kresek warna hitam. Setelah mengambil tablet “LL” tersebut terdakwa membawanya lalu menyimpan di pijakan kaki depan sepeda motor yang ia kendarai, kemudian pergi pulang ke Ponorogo dan tiba sekira pukul 24.00 WIB di rumah saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 terdakwa menerima pesan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) yang berisi “List atau daftar tempat dan jumlah tablet “LL” untuk terdakwa ranjau sesuai list tersebut. Setelah mendapatkan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) terdakwa menentukan waktu malam hari dengan pertimbangan jika malam lebih sepi dan terdakwa merasa lebih leluasa serta aman. Kemudian terdakwa meranjau sebanyak 12 (dua) belas botol pil tablet “LL” pada 5 (lima) tempat dan terdakwa berinisiatif menaruh beberapa botol di bawah jembatan kenyang lalu juga menitipkan 3 (tiga) botol kepada saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI, dengan uraian peredaran pil tablet “LL” sebagai berikut :
  1. Pertama pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meranjau di Daerah Kapuran Kec. Badegan Ponorogo. Terdakwa meletakkan 1 (satu) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah loning. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  2. Kemudian pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meranjau di Daerah Desa Pengkol Kec, Kauman Ponorogo. Terdakwa meletakkan 3 (tiga) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah bawah pohon pisang di sebelah warung yang sudah tutup. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  3. Selanjutnya di list yang lainnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa meranjau di Daerah belakang SPBU Asem Buntung Ponorogo tepatnya di Pojokan SPBU, Terdakwa meletakkan 5 (lima) botol pil dobel L kedalam kresek hitam. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  4. Pada list berikutnya sekita pukul 21.30 WIB Terdakwa meranjau di Daerah Desa Sragi Kec. Sukorejo Ponorogo tepatnya di tepi jalan Sebelah Barat Jembatan Sragi Ponorogo, Terdakwa meletakkan 1 (satu) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah loning. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  5. Pada list berikutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa meranjau di dekat UD Ersan JL. Raya Ponorogo-Solo, Kec. Badegan, Kab. Ponorogo. Kemudian Terdakwa menyiapkan 2 (dua) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah loning dan meletakkan ditepi jalan sekitar UD Ersann. Selanjutnya Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) beserta share lokasi melalui whatsapp. Setelah itu selesai meranjau di 5 (lima) tempat tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk menunggu perintah meranjau selanjutnya dari sdr. JATMIKO Als MIKA.
  6. Kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke jembatan kenyang sebelah Selatan perempatan jabung ponorogo dan tiba sekira pukul 19.30 WIB, lalu ia menaruh 2 (dua) botol pil tablet “LL” yang telah ia masukkan kedalam kresek hitam di pinggir jalan tepatnya di bawah boh/loning pada barat jalan tersebut. Selanjutnya terdakwa foto dan mengirimkan gambarnya kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO).
  7. Lalu terdakwa mampir ke rumah saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI dan menitipkan 3 (tiga) botol tablet dobel L dan 44 (empat puluh empat) butir pil tablet dobel L kepada saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa akan mengambil uang di ATM BRI Sumoroto, Desa Kauman, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo. Tiba – tiba Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team satresnarkoba Polres Ponorogo yang telah memperoleh informasi sebelumnya, menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Setelah terdakwa diamankan Saksi Anjas Sahana bersama dengan tim tersebut, melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada rumah terdakwa ditemukan pil atau tablet obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) diantaranya:
  1. 1 (Satu) bekas bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  2. 18 (delapan belas) botol plastik warna putih yang masing masing berisi plastik bening yang didalamnya terdapat ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"

Yang disimpan terdakwa di dalam Kasur di dalam kamar Terdakwa di rumah bagian belakang.

  1. 1 (satu) tas kain warna coklat yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1.706 (seribu tujuh ratus enam) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" ;

Yang digantung terdakwa di dinding di dalam kamar Terdakwa di rumah bagian belakang.

  • Bahwa selain barang bukti Pil Dobel “L”  tersebut, petugas satresknarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk HONOR X6a Model WDY-LX2 warna silver, dengan nomor Imei 1 860547069505708, Imei 2 860547069872819 dengan nomor WA 0857-9237-1770 yang digunakan oleh Terdakwa dalam berkomunikasi menjadi kurir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari sdr. JATMIKO Als MIKA.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03559/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 11327/2025/NOF yang disita dari Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO adalah benar adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat doble L

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------

 

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO pada hari Minggu tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Timbul Jaya Rt. 006. Rw.003, Ds. Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Desa Kauman Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih  termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO dihubungi oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO), mantan warga binaan di Rutan Kelas II B Ponorogo) yang telah Terdakwa kenal melalui pembicaraan via telepon. sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menawarkan pekerjaan menjadi Kurir/ pengantar untuk meranjau (mengantarkan lalu meletakkan pada tempat tertentu) Narkotika jenis sabu. Adapun Operasional yang terdakwa sepakati bersama dengan sdr. Jatmiko Als. Mika (DPO) yaitu untuk satu kali giat meranjau Narkotika Jenis Sabu terdakwa memperoleh uang operasional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sedangkan untuk “Upah” meranjau Pil atau tablet jenis “LL” terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk upah meranjau narkotika jenis sabu dan memecah/ membagi dan mengemas ulang sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) belum memberikan besaran upah pasti yang akan diperoleh terdakwa, namun terdakwa berfikir upah dalam meranjau narkotika jenis sabu pasti lebih besar karena operasionalnya saja lebih besar. Sehingga Terdakwa menyetujui tawaran sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bekerjasama dengan sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) untuk meranjau narkotika jenis sabu dan Pil tablet jenis “LL” yang tempatnya ditentukan lebih lanjut oleh sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) melalui sarana Whatssapp.  
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil obat tablet “LL” di Kota Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi ± 1.000 (seribu) butir. terdakwa menyetujui lalu berangkat dari kabupaten ponorogo sekira pukul 16.00 WIB menuju kota kediri bersama dengan saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI. Sesampainya di Kota Kediri sekira pukul 20.30 WIB di area persawahan di Paron Kediri, terdakwa mengambil tablet “LL” yang ditaruh didalam kresek warna hitam. Setelah mengambil tablet “LL” tersebut terdakwa membawanya lalu menyimpan di pijakan kaki depan sepeda motor yang ia kendarai, kemudian pergi pulang ke Ponorogo dan tiba sekira pukul 24.00 WIB di rumah saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 terdakwa menerima pesan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) yang berisi “List atau daftar tempat dan jumlah tablet “LL” untuk terdakwa ranjau sesuai list tersebut. Setelah mendapatkan Whatssapp dari sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) terdakwa menentukan waktu malam hari dengan pertimbangan jika malam lebih sepi dan terdakwa merasa lebih leluasa serta aman. Kemudian terdakwa meranjau sebanyak 12 (dua) belas botol pil tablet “LL” pada 5 (lima) tempat dan terdakwa berinisiatif menaruh beberapa botol di bawah jembatan kenyang lalu juga menitipkan 3 (tiga) botol kepada saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI, dengan uraian peredaran pil tablet “LL” sebagai berikut :
  1. Pertama pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meranjau di Daerah Kapuran Kec. Badegan Ponorogo. Terdakwa meletakkan 1 (satu) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah loning. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  2. Kemudian pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meranjau di Daerah Desa Pengkol Kec, Kauman Ponorogo. Terdakwa meletakkan 3 (tiga) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah bawah pohon pisang di sebelah warung yang sudah tutup. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  3. Selanjutnya di list yang lainnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa meranjau di Daerah belakang SPBU Asem Buntung Ponorogo tepatnya di Pojokan SPBU, Terdakwa meletakkan 5 (lima) botol pil dobel L kedalam kresek hitam. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  4. Pada list berikutnya sekita pukul 21.30 WIB Terdakwa meranjau di Daerah Desa Sragi Kec. Sukorejo Ponorogo tepatnya di tepi jalan Sebelah Barat Jembatan Sragi Ponorogo, Terdakwa meletakkan 1 (satu) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah loning. Kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO)beserta share lokasi melalui whatsapp
  5. Pada list berikutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa meranjau di dekat UD Ersan JL. Raya Ponorogo-Solo, Kec. Badegan, Kab. Ponorogo. Kemudian Terdakwa menyiapkan 2 (dua) botol pil dobel L kedalam kresek hitam dibawah loning dan meletakkan ditepi jalan sekitar UD Ersann. Selanjutnya Terdakwa foto dan kirimkan kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO) beserta share lokasi melalui whatsapp. Setelah itu selesai meranjau di 5 (lima) tempat tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk menunggu perintah meranjau selanjutnya dari sdr. JATMIKO Als MIKA.
  6. Kemudian pada hari selasa tanggal 22 April 2025 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke jembatan kenyang sebelah Selatan perempatan jabung ponorogo dan tiba sekira pukul 19.30 WIB, lalu ia menaruh 2 (dua) botol pil tablet “LL” yang telah ia masukkan kedalam kresek hitam di pinggir jalan tepatnya di bawah boh/loning pada barat jalan tersebut. Selanjutnya terdakwa foto dan mengirimkan gambarnya kepada sdr. JATMIKO Als MIKA (DPO).
  7. Lalu terdakwa mampir ke rumah saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI dan menitipkan 3 (tiga) botol tablet dobel L dan 44 (empat puluh empat) butir pil tablet dobel L kepada saksi ROSSITA PUTRI ARDIATI ALS. ROSSI ALS. ROSSITA BINTI SUPARDI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa akan mengambil uang di ATM BRI Sumoroto, Desa Kauman, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo. Tiba – tiba Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan team satresnarkoba Polres Ponorogo yang telah memperoleh informasi sebelumnya, menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Setelah terdakwa diamankan Saksi Anjas Sahana bersama dengan tim tersebut, melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada rumah terdakwa ditemukan pil atau tablet obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) diantaranya:
  1. 1 (Satu) bekas bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  2. 18 (delapan belas) botol plastik warna putih yang masing masing berisi plastik bening yang didalamnya terdapat ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"

Yang disimpan terdakwa di dalam Kasur di dalam kamar Terdakwa di rumah bagian belakang.

  1. 1 (satu) tas kain warna coklat yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1.706 (seribu tujuh ratus enam) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" ;

Yang digantung terdakwa di dinding di dalam kamar Terdakwa di rumah bagian belakang.

  • Bahwa selain barang bukti Pil Dobel “L”  tersebut, petugas satresknarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk HONOR X6a Model WDY-LX2 warna silver, dengan nomor Imei 1 860547069505708, Imei 2 860547069872819 dengan nomor WA 0857-9237-1770 yang digunakan oleh Terdakwa dalam berkomunikasi menjadi kurir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari sdr. JATMIKO Als MIKA.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03559/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 11327/2025/NOF yang disita dari Terdakwa SIGIT KAMSENO Als BENDOL Bin YONO adalah benar adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat doble L

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya