Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Png | 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
2.BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO 3.BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) 4.JAMI’IN Bin ROMLI 5.DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.549/M.5.26/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO bersama sama dengan terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm); terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Bangunrejo turut Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih,yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar,memecah atau memanjat.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm); terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO naik mobil Toyota Avanza warna putih yang telah disewa oleh terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI untuk mencari sasaran, ketika mobil Toyota Avanza yang disopiri oleh terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI berhenti didepan sebuah kelurahan yaitu Kantor Desa Bangunrejo turut Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo, kemudian para terdakwa membagi tugas yaitu terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO turun untuk mengecek kondisi apakah bisa dibobol atau tidak. Setelah yakin bisa dibobol kemudian terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO mencongkel salah satu jendela kelurahan dengan menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah terbuka, terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk ke ruangan tersebut untuk mencari barang berharga, Sedangkan terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO mengawasi dari dalam mobil, sedangkan terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI tetap siaga sebagai supir. Selanjutnya terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO berhasil mengambil dan membawa 1 buah laptop warna putih, 1 buah laptop warna hitam, 1 buah laptop warna abu-abu dan 1 buah proyektor warna hitam, setelah itu terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk kembali ke mobil dan para terdakwa pergi meninggalkan kantor desa tersebut dan kembali ke penginapan. Bahwa para terdakwa mengambil barang berupa 1 buah laptop warna putih, 1 buah laptop warna hitam, 1 buah laptop warna abu-abu dan 1 buah proyektor warna hitam dengan maskud akan dijual dan hasilnya akan dibagi untuk masing masinbg terdakwa. Akan tetapi pada hari Rabu 20 Maret 2024 para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. Dan para terdakwa mengambil 1 buah laptop warna putih, 1 buah laptop warna hitam, 1 buah laptop warna abu-abu dan 1 buah proyektor warna hitam tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu milik Kantor Desa Bangunrejo alamat Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo. Akibat perbuatan para terdakwa, Kantor Desa Bangunrejo alamat Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah ) .--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |