Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO bersama sama dengan terdakwa SAJAT bin SUKEMI, pada tanggal 7 Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 di kawasan perhutani Ds. Sareng Kec. Dagangan Kab. Madiun, di Dkh. Krajan Rt. 005 Rw. 001 Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan Pasal 84 KUHAP telah dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada pertengahan bulan Juli 2025 terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO di hubungi melalui telepon whatsapp oleh terdakwa SAJAT bin SUKEMI ( selaku Karyawan KRPH Sareng BKPH Dagangan pada Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH) Madiun ) dan SUMO untuk diajak kerja sama dan selanjutnya sepakat untuk mengambil kayu di wilayah perhutani yang telah ditentukan oleh terdakwa SAJAT bin SUKEMI yaitu di Kawasan hutan Petak 85D-2 RPH Sareng BKPH Dagangan KPH Madiun di Ds. Ketandan, Kec. Dagangan, Kab. Madiun. Selanjutnya, terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO dan terdakwa SAJAT bin SUKEMI membagi tugas yaitu untuk terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO bertugas mengawasi penebangan kayu, mencarikan armada truck untuk angkutan kayu, mengangkut kayu hasil hutan, menjual kayu dan melakukan pembayaran kepada terdakwa SAJAT bin SUKEMI sedangkan untuk terdakwa SAJAT bin SUKEMI bertugas mengawasi pada saat penebangan, memilih dan menunjukkan pohon jati yang akan ditebang, mencarikan penebang kayu, mencarikan kuli angkut kayu dan mengawal terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO pada saat mengangkut kayu yang diambil dari kawasan hutan sampai keluar kawasan hutan terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 2025, terdakwa SAJAT bin SUKEMI memotong kayu jati bersama dengan beberapa tukang/kuli sedangkan terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO tidak ikut menebang kayu jati tersebut dan selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO datang di lokasi dengan menggunakan truck Truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74, Nopol. AD-8589-CV, Noka.MHMFE74P47K005676, Nosin. 4D34TC85530, Tahun 2007 warna kuning milik Saksi RUDI HERNAWAN Bin GIMAN. Setelah sampai, terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO dan terdakwa SAJAT bin SUKEMI bersama dengan kuli/tukang angkut langsung menaikkan kayu sebanyak 40 batang kayu jati dengan berbagai ukuran ke dalam truck, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 33cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 30cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 30cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 30cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 36cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 33cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 30cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 33cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 36cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 40cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 35cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 32cm x 150 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 31cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 31cm x 150 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 31cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 32cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 30cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 30cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 32cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 35cm x 210 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 32cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 34cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 33cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 38cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 26cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 27cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 26cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 26cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 29cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 29cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 28cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 28cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 25cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 27cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 28cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 29cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 25cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 29cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 26cm x 200 cm;
- 1 (satu) buah kayu jati berukuran diameter 28cm x 200 cm.
Bahwa setelah kayu kayu tersebut telah diangkut dan termuat dalam truck, maka terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO dengan mengendarai truck langsung pulang kerumah di Dkh. Krajan Rt. 005 Rw. 001 Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo dan saksi RUDI HERNAWAN Bin GIMAN sudah berada di rumah terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO karena akan disuruh untuk mengantar kayu tersebut ke Gunung Kidul Yogyakarta dengan sewa supir dan kendaraan sebesar Rp. 1.600.000,-. Selanjutnya terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO juga menyuruh Saksi DENO AHMADA AFRIZA TAMA untuk menemani saksi RUDI HERNAWAN Bin GIMAN. Selanjutnya pukul 23.00 Wib terdakwa menelpon Saksi DENO AHMADA AFRIZA TAMA untuk segera berangkat mengantar kayu tersebut ke tempat tujuan. Akan tetapi dalam perjalanan menuju tempat tujuannya di Gunung kidul Jogyakarta, pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, sekira Pukul 00.15 wib, di Jl. Raya Ponorogo-Wonogiri turut Ds. Badegan, Kec. Badegan, Kab. Ponorogo, truck bermuatan kayu tersebut yang dikemudikan oleh saksi RUDI HERNAWAN Bin GIMAN dan Saksi DENO AHMADA AFRIZA TAMA selaku kernet diberhentikan oleh Petugas kepolisian Polres Ponorogo yaitu saksi ISFA HARTANTO dan saksi ANDIKA PRATAMA YUGO beserta Tim dari kepolisian Polres Ponorogo dan setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam truk tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah, akan tetapi hanya menyerahkan Surat Angkutan Kayu Rakyat ( SAKR ) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan atas nama RUSIK alamat Dkh. Poponan Rt/Rw : 01/04 Ds. Suru Kec. Sooko Kab. Ponorogo tanggal 02 Januari 2023 yang diberikan dan dibuat sendiri oleh terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO dengan cara SURAT ANGKUT KAYU RAKYAT tersebut difotocopy dari surat kayu angkut yang lama, dimana sebelumnya terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO pernah membeli kayu rakyat di Ds.Sareng Kab. Madiun. Setelah itu kemudian terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO mengisi dokumen fotocopy tersebut dengan tulisan data kayu jati perhutani yang diangkutpada saat itu, lalu diserahkan kepada saksi RUDI HERNAWAN Bin GIMAN dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa kayu kayu tersebut adalah diakui kepemilikannya dan telah dikuasai oleh terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO dan terdakwa SAJAT bin SUKEMI tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan akan dijual ke daerah Gunung kidul dengan harga yang telah disepakati bersama.
- Bahwa terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO menjual 40 batang kayu berbagai ukuran kepada pembeli dengan harga Rp.16.000.000,- ( enam belas juta rupiah ). Untuk pembagiannya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Rp. 7.000.000,- digunakan untuk pembayaran upah 1 ( satu ) orang penebang Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), ongkos truck Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus rupiah ), upah muat kayu dari hutan ke dalam truck untuk 6 ( enam ) orang sebesar Rp. 4.400.000,- ( empat juta empat ratus ribu rupiah)
- Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) diberikan kepada terdakwa SAJAT .------------
- Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) untuk terdakwa JATI PRASETIYO bin DARYONO
Dan pembayaran akan dilakukan setelah kayu jati sudah dilakukan pembongkaran di tempat pembeli kayu, kemudian pembeli kayu akan membayar kayu jati tersebut sesuai dengan kesepakatan melalui cash /tunai dan diserahkan kepada saya
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan, kayu jati tersebut benar didapat dari Kawasan hutan Petak 85D-2 RPH Sareng BKPH Dagangan KPH Madiun di Ds. Ketandan, Kec. Dagangan, Kab. Madiun termasuk kedalam klasifikasi hutan produksi, yaitu :
Untuk 40 batang kayu tersebut berasal dari 10 tunggak kayu yang dipotong dengan rincian sebagai berikut :
- Tunggak nomor 11 tinggi 15cm, keliling 190cm;
- Tunggak nomor 12 tinggi 50cm, keliling 167cm;
- Tunggak nomor 13 tinggi 10cm, keliling 145cm;
- Tunggak nomor 14 tinggi 10cm, keliling 160cm;
- Tunggak nomor 15 tinggi 10cm, keliling 163cm;
- Tunggak nomor 16 tinggi 10cm, keliling 178cm;
- Tunggak nomor 17 tinggi 10cm, keliling 158cm;
- Tunggak nomor 18 tinggi 10cm, keliling 150cm;
- Tunggak nomor 19 tinggi 20cm, keliling 185cm;
- Tunggak nomor 20 tinggi 15cm, keliling 175cm.
Penomoran tunggak, sesuai dengan program SISKA (Sistem Informasi Keamanan Hutan Perhutani) dan berdasarkan Buku OBOR Resort Pangkuan Hutan (RPH) Sareng, Bagian Kesatuan Pangkuan Hutan (BKPH) Dagangan, Bagian Hutan (BH) Madiun, Kesatuan Pangkuan Hutan (KPH) Madiun.
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian tunggak oleh Kesatuan Pangkuan Hutan (KPH) Madiun Bagian Kesatuan Pangkuan Hutan (BKPH) Dagangan Resort Pangkuan Hutan (RPH) Sareng No: 05/Tangkp/Srg/Dgn/Mdn/2025 dengan mengetahui Rudi Hartono selaku Wakil Administratur / KSKPH Madiun Utara dan Sigit Suseno selaku Asper/KBKPH Dagangan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 101.412.000,- (seratus satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah) dan kerugian batang sebesar Rp 21.572.220,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) yang didasarkan pada tarif kerugian sesuai SK Direksi Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 1 Oktober 2010.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP |