Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Png MAHFUD SUDARMINTO 1.SUNGKONO
2.SUWARNI
3.SUPINI
4.MURTINI
5.KHALISH GEOFANY SURYA PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHFUD SUDARMINTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng WirawanMAHFUD SUDARMINTO
Tergugat
NoNama
1SUNGKONO
2SUWARNI
3SUPINI
4MURTINI
5KHALISH GEOFANY SURYA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Di Jakarta, C.Q. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Di Jakarta C.Q. Kakanwil Kantor Pertanahan ATR/BPN Di Surabaya, C.Q. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ponorogo,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 66.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Para TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
3.    Menyatakan Surat Pernyataan Perjanjian Jual Beli tertanggal 05 Maret 2015 antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan Sdr.Sungkono (alm)/ ahli warisnya TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebagai Penjual dan PENGGUGAT sebagai Pembeli, atas tanah tersebut adalah sah dengan segala akibat hukumnya, maka PENGGUGAT dengan putusan gugatan wanprestasi tersebut dianggap telah membeli, menguasai, termasuk mengurus hak peralihannya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo/ BPN Ponorogo.
4.    Menyatakan sah dan benar atas kwitansi pembayaran tertanggal 2-3-2015 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), pembayaran tertanggal 06-03-2015 senilai Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), dan pembayaran tertanggal 13-03-2015 senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pembayaran tersebut sudah termasuk biaya pemecahan senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), total keseluruhan senilai Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
5.    Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02250 seluas 83 m2 an.SUNGKONO Cs, yang terletak di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
-     Sebelah Utara        : berbatasan dengan Bapak Sungkono, Ibu Supini
-     Sebelah Timur        : berbatasan dengan Jalan Raya
-     Sebelah Barat        : berbatasan dengan Ibu Suwarni
-     Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Ibu Misri
Berdasarkan Jual-Beli antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT sesuai Surat Pernyataan Perjanjian Jual-Beli dan kwitansi pembayaran tertanggal 2-3-2015, tertanggal 06-03-2015 dan tertanggal 16-03-2015.
6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut dan berhak menandatangani Akta Kuasa dalam Jual Beli dihadapan Notaris/ PPAT di Wilayah setempat sebagai pihak penjual sekaligus pembeli.
7.    Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai Lembaga Instansi yang berwenang, harus tunduk melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai isi putusan berdasar kewenangannya atas obyek sengketa perkara a quo yang sah menjadi hak milik PENGGUGAT.
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap obyek sengketa a quo (SHM) No.02250 seluas 83 m2 an.Sungkono, Cs yaitu; (Sdr.SUNGKONO, Sdri.SUWARNI, Sdri.SUPINI dan Sdr.SURYONO), sertifikat tersebut terbit pada Tahun 2016 dan tercatat dalam Warkah Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, yang terletak di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
-     Sebelah Utara        : berbatasan dengan Bapak Sungkono, Ibu Supini
-     Sebelah Timur        : berbatasan dengan Jalan Raya
-     Sebelah Barat        : berbatasan dengan Ibu Suwarni
-     Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Ibu Misri
9.     Menyatakan putusan dalam sengketa ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
10.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam     perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis hakim pemeriksa sengketa ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak