Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Png 1.Furkon Adi Hermawan, SH
2.YAN ARDIYANANTA, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
5.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-137/M.5.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Furkon Adi Hermawan, SH
2YAN ARDIYANANTA, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Warung Gata Billiard yang beralamat di Dukuh Mantren RT. 002 RW. 002 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang telah menggunakan kesempatan main judi Online berjenis Slot yang diadakan dengan menggunakan uang sebagai suatu pertaruhan, dimana kemungkinan untuk mendapatkan untung atas permainan judi Online berjenis Slot tersebut bergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dilakukan oleh Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan kemudian uang dari keuntungan tersebut dipergunakan kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa, dimana Terdakwa bertindak sebagai Pemain atau Penombok yang bermain di Website “PULITOTO” dengan Username “gigis123” dan Password “111112”. Adapun Perjudian yang Terdakwa mainkan yaitu Slot game “Pragmatic Play” dengan nama permainan “Gates Of Olympus”. Permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352160552724821, IMEI 2 : 352330962724825 dan juga menggunakan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan cara yaitu:
  1. Terdakwa membuka pencarian internet dengan aplikasi “Google Chrome”, kemudian Terdakwa membuka website “PULITOTO” lalu memasukkan Akun dengan Username : “gigis123” dan Password “111112”.
  2. Setelah masuk ke Akun lalu Terdakwa melakukan Deposit dengan membayar ke Nomor Rekening milik Bandar, dengan cara yaitu memilih pilihan Menu “DEPOSIT” dan mengisi jumlah uang yang akan Terdakwa masukkan menjadi Saldo di Akun. Setelah Terdakwa memilih jumlah uang yang akan didepositkan, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening milik bandar melalui QRIS pada aplikasi Mobile Banking BRI, setelah itu Saldo menjadi bertambah.
  3. Setelah berhasil melakukan Deposit kemudian Terdakwa memilih permainan Slot, kemudian Terdakwa memilih Slot game Pragmatic Play dengan nama permainan Gates Of Olympus. Setelah itu Terdakwa memilih jumlah taruhan, kemudian menekan tombol Putar/Spin, kemudian permainan langsung otomatis berjalan.
  4. Cara permainannya yaitu terdapat sejumlah slot video 5 baris dan 6 rol yang menampilkan perubahan simbol dan warna. Mesin akan secara otomatis berputar, kemenangan didapatkan jika ada warna dan bentuk yang sama sejumlah 8 buah.

Bahwa berikut ini merupakan rincian dalam permainan judi Online jenis Slot yang Terdakwa mainkan, jika taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) maka perolehan kemenangan rinciannya sebagai berikut:

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 8 sampai 9, maka mendapat kemenangan sebagai berikut:

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 80,- (delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 160,- (seratus enam puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 10 sampai 11 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 12 sampai 30 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.600,- (satu ribu enam ratus rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah).

Apabila dalam permainan keluar simbol “SCATTER” maka mendapat bonus 15 kali putaran secara gratis dengan perolehan awal jika 4 simbol SCATTER mendapat Rp. 600,- (enam ratus rupiah), 5 simbol SCATTER mendapat Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) dan 6 simbol SCATTER mendapat Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Jadi setiap taruhan untuk kemenangan berbeda-beda, jika taruhan semakin besar maka perolehan juga semakin besar.

  1. Apabila Terdakwa memperoleh kemenangan dalam permainan judi Online jenis Slot tersebut, maka saldo dalam website “PULITOTO” dengan Username : “gigis123” dan Password “111112” milik Terdakwa jumlahnya menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan tersebut.
  2. Kemudian uang kemenangan tersebut dicairkan oleh Terdakwa dengan cara Withdraw/Penarikan melalui rekening SEABANK milik temannya yang bernama Sdr. ANDIK TRI LAKSONO dengan nomor rekening 9013 5419 6144.

Bahwa cara Terdakwa melakukan withdraw saldo dalam website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” yaitu :

      1. Terdakwa membuka situs website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” sehingga bisa masuk ke website tersebut dengan akun Terdakwa;
      2. Setelah masuk ke website tersebut menggunakan akun Terdakwa, kemudian menyetujui persyaratan yang terdapat dalam website tersebut dan masuk ke Menu;
      3. Dalam MENU, Terdakwa memilih menu “WITHDRAW” dan mengisi jumlah uang yang akan diambil dari saldo. Terdakwa mengisi “JUMLAH PENARIKAN” lalu memilih “KIRIM” ke rekening Bank SEABANK milik teman Terdakwa;
      4. Setelah itu uang saldo ditransfer ke rekening SEABANK milik teman Terdakwa dan Terdakwa mengambil menggunakan ATM sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa withdraw;
      5. Setelah withdraw, maka saldo Terdakwa berkurang sesuai dengan uang yang Terdakwa withdraw.
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebanyak 6 kali dan kekalahan kurang lebih sebanyak 15 kali.

------ Perbuatan Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Warung Gata Billiard yang beralamat di Dukuh Mantren RT. 002 RW. 002 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang telah menggunakan kesempatan main judi Online berjenis Slot yang diadakan dengan menggunakan uang sebagai suatu pertaruhan, dimana kemungkinan untuk mendapatkan untung atas permainan judi Online berjenis Slot tersebut bergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dilakukan oleh Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan kemudian uang dari keuntungan tersebut dipergunakan kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa, dimana Terdakwa bertindak sebagai Pemain atau Penombok yang bermain di Website “PULITOTO” dengan Username “gigis123” dan Password “111112”. Adapun Perjudian yang Terdakwa mainkan yaitu Slot game “Pragmatic Play” dengan nama permainan “Gates Of Olympus”. Permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352160552724821, IMEI 2 : 352330962724825 dan juga menggunakan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan cara yaitu:
  1. Terdakwa membuka pencarian internet dengan aplikasi “Google Chrome”, kemudian Terdakwa membuka website “PULITOTO” lalu memasukkan Akun dengan Username : “gigis123” dan Password “111112”.
  2. Setelah masuk ke Akun lalu Terdakwa melakukan Deposit dengan membayar ke Nomor Rekening milik Bandar, dengan cara yaitu memilih pilihan Menu “DEPOSIT” dan mengisi jumlah uang yang akan Terdakwa masukkan menjadi Saldo di Akun. Setelah Terdakwa memilih jumlah uang yang akan didepositkan, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening milik bandar melalui QRIS pada aplikasi Mobile Banking BRI, setelah itu Saldo menjadi bertambah.
  3. Setelah berhasil melakukan Deposit kemudian Terdakwa memilih permainan Slot, kemudian Terdakwa memilih Slot game Pragmatic Play dengan nama permainan Gates Of Olympus. Setelah itu Terdakwa memilih jumlah taruhan, kemudian menekan tombol Putar/Spin, kemudian permainan langsung otomatis berjalan.
  4. Cara permainannya yaitu terdapat sejumlah slot video 5 baris dan 6 rol yang menampilkan perubahan simbol dan warna. Mesin akan secara otomatis berputar, kemenangan didapatkan jika ada warna dan bentuk yang sama sejumlah 8 buah.

Bahwa berikut ini merupakan rincian dalam permainan judi Online jenis Slot yang Terdakwa mainkan, jika taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) maka perolehan kemenangan rinciannya sebagai berikut:

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 8 sampai 9, maka mendapat kemenangan sebagai berikut:

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 80,- (delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 160,- (seratus enam puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 10 sampai 11 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 12 sampai 30 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.600,- (satu ribu enam ratus rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah).

Apabila dalam permainan keluar simbol “SCATTER” maka mendapat bonus 15 kali putaran secara gratis dengan perolehan awal jika 4 simbol SCATTER mendapat Rp. 600,- (enam ratus rupiah), 5 simbol SCATTER mendapat Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) dan 6 simbol SCATTER mendapat Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Jadi setiap taruhan untuk kemenangan berbeda-beda, jika taruhan semakin besar maka perolehan juga semakin besar.

  1. Apabila Terdakwa memperoleh kemenangan dalam permainan judi Online jenis Slot tersebut, maka saldo dalam website “PULITOTO” dengan Username : “gigis123” dan Password “111112” milik Terdakwa jumlahnya menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan tersebut.
  2. Kemudian uang kemenangan tersebut dicairkan oleh Terdakwa dengan cara Withdraw/Penarikan melalui rekening SEABANK milik temannya yang bernama Sdr. ANDIK TRI LAKSONO dengan nomor rekening 9013 5419 6144.

Bahwa cara Terdakwa melakukan withdraw saldo dalam website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” yaitu :

      1. Terdakwa membuka situs website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” sehingga bisa masuk ke website tersebut dengan akun Terdakwa;
      2. Setelah masuk ke website tersebut menggunakan akun Terdakwa, kemudian menyetujui persyaratan yang terdapat dalam website tersebut dan masuk ke Menu;
      3. Dalam MENU, Terdakwa memilih menu “WITHDRAW” dan mengisi jumlah uang yang akan diambil dari saldo. Terdakwa mengisi “JUMLAH PENARIKAN” lalu memilih “KIRIM” ke rekening Bank SEABANK milik teman Terdakwa;
      4. Setelah itu uang saldo ditransfer ke rekening SEABANK milik teman Terdakwa dan Terdakwa mengambil menggunakan ATM sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa withdraw;
      5. Setelah withdraw, maka saldo Terdakwa berkurang sesuai dengan uang yang Terdakwa withdraw.
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebanyak 6 kali dan kekalahan kurang lebih sebanyak 15 kali.

------ Perbuatan Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Warung Gata Billiard yang beralamat di Dukuh Mantren RT. 002 RW. 002 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang telah menggunakan kesempatan main judi Online berjenis Slot yang diadakan dengan menggunakan uang sebagai suatu pertaruhan, dimana kemungkinan untuk mendapatkan untung atas permainan judi Online berjenis Slot tersebut bergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dilakukan oleh Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan kemudian uang dari keuntungan tersebut dipergunakan kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa, dimana Terdakwa bertindak sebagai Pemain atau Penombok yang bermain di Website “PULITOTO” dengan Username “gigis123” dan Password “111112”. Adapun Perjudian yang Terdakwa mainkan yaitu Slot game “Pragmatic Play” dengan nama permainan “Gates Of Olympus”. Permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352160552724821, IMEI 2 : 352330962724825 dan juga menggunakan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan cara yaitu:
  1. Terdakwa membuka pencarian internet dengan aplikasi “Google Chrome”, kemudian Terdakwa membuka website “PULITOTO” lalu memasukkan Akun dengan Username : “gigis123” dan Password “111112”.
  2. Setelah masuk ke Akun lalu Terdakwa melakukan Deposit dengan membayar ke Nomor Rekening milik Bandar, dengan cara yaitu memilih pilihan Menu “DEPOSIT” dan mengisi jumlah uang yang akan Terdakwa masukkan menjadi Saldo di Akun. Setelah Terdakwa memilih jumlah uang yang akan didepositkan, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening milik bandar melalui QRIS pada aplikasi Mobile Banking BRI, setelah itu Saldo menjadi bertambah.
  3. Setelah berhasil melakukan Deposit kemudian Terdakwa memilih permainan Slot, kemudian Terdakwa memilih Slot game Pragmatic Play dengan nama permainan Gates Of Olympus. Setelah itu Terdakwa memilih jumlah taruhan, kemudian menekan tombol Putar/Spin, kemudian permainan langsung otomatis berjalan.
  4. Cara permainannya yaitu terdapat sejumlah slot video 5 baris dan 6 rol yang menampilkan perubahan simbol dan warna. Mesin akan secara otomatis berputar, kemenangan didapatkan jika ada warna dan bentuk yang sama sejumlah 8 buah.

Bahwa berikut ini merupakan rincian dalam permainan judi Online jenis Slot yang Terdakwa mainkan, jika taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) maka perolehan kemenangan rinciannya sebagai berikut:

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 8 sampai 9, maka mendapat kemenangan sebagai berikut:

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 80,- (delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 160,- (seratus enam puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 10 sampai 11 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 12 sampai 30 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.600,- (satu ribu enam ratus rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah).

Apabila dalam permainan keluar simbol “SCATTER” maka mendapat bonus 15 kali putaran secara gratis dengan perolehan awal jika 4 simbol SCATTER mendapat Rp. 600,- (enam ratus rupiah), 5 simbol SCATTER mendapat Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) dan 6 simbol SCATTER mendapat Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Jadi setiap taruhan untuk kemenangan berbeda-beda, jika taruhan semakin besar maka perolehan juga semakin besar.

  1. Apabila Terdakwa memperoleh kemenangan dalam permainan judi Online jenis Slot tersebut, maka saldo dalam website “PULITOTO” dengan Username : “gigis123” dan Password “111112” milik Terdakwa jumlahnya menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan tersebut.
  2. Kemudian uang kemenangan tersebut dicairkan oleh Terdakwa dengan cara Withdraw/Penarikan melalui rekening SEABANK milik temannya yang bernama Sdr. ANDIK TRI LAKSONO dengan nomor rekening 9013 5419 6144.

Bahwa cara Terdakwa melakukan withdraw saldo dalam website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” yaitu :

      1. Terdakwa membuka situs website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” sehingga bisa masuk ke website tersebut dengan akun Terdakwa;
      2. Setelah masuk ke website tersebut menggunakan akun Terdakwa, kemudian menyetujui persyaratan yang terdapat dalam website tersebut dan masuk ke Menu;
      3. Dalam MENU, Terdakwa memilih menu “WITHDRAW” dan mengisi jumlah uang yang akan diambil dari saldo. Terdakwa mengisi “JUMLAH PENARIKAN” lalu memilih “KIRIM” ke rekening Bank SEABANK milik teman Terdakwa;
      4. Setelah itu uang saldo ditransfer ke rekening SEABANK milik teman Terdakwa dan Terdakwa mengambil menggunakan ATM sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa withdraw;
      5. Setelah withdraw, maka saldo Terdakwa berkurang sesuai dengan uang yang Terdakwa withdraw.
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebanyak 6 kali dan kekalahan kurang lebih sebanyak 15 kali.

------ Perbuatan Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

--------- Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Warung Gata Billiard yang beralamat di Dukuh Mantren RT. 002 RW. 002 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang telah menggunakan kesempatan main judi Online berjenis Slot yang diadakan dengan menggunakan uang sebagai suatu pertaruhan, dimana kemungkinan untuk mendapatkan untung atas permainan judi Online berjenis Slot tersebut bergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dilakukan oleh Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan kemudian uang dari keuntungan tersebut dipergunakan kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa, dimana Terdakwa bertindak sebagai Pemain atau Penombok yang bermain di Website “PULITOTO” dengan Username “gigis123” dan Password “111112”. Adapun Perjudian yang Terdakwa mainkan yaitu Slot game “Pragmatic Play” dengan nama permainan “Gates Of Olympus”. Permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352160552724821, IMEI 2 : 352330962724825 dan juga menggunakan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi Online berjenis Slot tersebut dimainkan dengan cara yaitu:
  1. Terdakwa membuka pencarian internet dengan aplikasi “Google Chrome”, kemudian Terdakwa membuka website “PULITOTO” lalu memasukkan Akun dengan Username : “gigis123” dan Password “111112”.
  2. Setelah masuk ke Akun lalu Terdakwa melakukan Deposit dengan membayar ke Nomor Rekening milik Bandar, dengan cara yaitu memilih pilihan Menu “DEPOSIT” dan mengisi jumlah uang yang akan Terdakwa masukkan menjadi Saldo di Akun. Setelah Terdakwa memilih jumlah uang yang akan didepositkan, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening milik bandar melalui QRIS pada aplikasi Mobile Banking BRI, setelah itu Saldo menjadi bertambah.
  3. Setelah berhasil melakukan Deposit kemudian Terdakwa memilih permainan Slot, kemudian Terdakwa memilih Slot game Pragmatic Play dengan nama permainan Gates Of Olympus. Setelah itu Terdakwa memilih jumlah taruhan, kemudian menekan tombol Putar/Spin, kemudian permainan langsung otomatis berjalan.
  4. Cara permainannya yaitu terdapat sejumlah slot video 5 baris dan 6 rol yang menampilkan perubahan simbol dan warna. Mesin akan secara otomatis berputar, kemenangan didapatkan jika ada warna dan bentuk yang sama sejumlah 8 buah.

Bahwa berikut ini merupakan rincian dalam permainan judi Online jenis Slot yang Terdakwa mainkan, jika taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) maka perolehan kemenangan rinciannya sebagai berikut:

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 8 sampai 9, maka mendapat kemenangan sebagai berikut:

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 80,- (delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 160,- (seratus enam puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 10 sampai 11 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Jika muncul bersamaan bentuk dan warna yang sama minimal 12 sampai 30 maka mendapat kemenangan sebagai berikut :

    1. Warna biru bentuk segi empat mendapat kemenangan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah);
    2. Warna hijau bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah);
    3. Warna kuning bentuk segienam mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah);
    4. Warna merah muda bentuk segitiga mendapat kemenangan sebesar Rp. 1.600,- (satu ribu enam ratus rupiah);
    5. Warna merah bentuk segilima mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    6. Warna ungu bentuk gelas mendapat kemenangan sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah);
    7. Warna merah bentuk cincin mendapat kemenangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    8. Warna hijau bentuk jam pasir mendapat kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    9. Warna merah bentuk mahkota mendapat kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah).

Apabila dalam permainan keluar simbol “SCATTER” maka mendapat bonus 15 kali putaran secara gratis dengan perolehan awal jika 4 simbol SCATTER mendapat Rp. 600,- (enam ratus rupiah), 5 simbol SCATTER mendapat Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) dan 6 simbol SCATTER mendapat Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Jadi setiap taruhan untuk kemenangan berbeda-beda, jika taruhan semakin besar maka perolehan juga semakin besar.

  1. Apabila Terdakwa memperoleh kemenangan dalam permainan judi Online jenis Slot tersebut, maka saldo dalam website “PULITOTO” dengan Username : “gigis123” dan Password “111112” milik Terdakwa jumlahnya menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan tersebut.
  2. Kemudian uang kemenangan tersebut dicairkan oleh Terdakwa dengan cara Withdraw/Penarikan melalui rekening SEABANK milik temannya yang bernama Sdr. ANDIK TRI LAKSONO dengan nomor rekening 9013 5419 6144.

Bahwa cara Terdakwa melakukan withdraw saldo dalam website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” yaitu :

      1. Terdakwa membuka situs website PULITOTO dan memasukkan akun dengan username : “gigis123” dan Pasword “111112” sehingga bisa masuk ke website tersebut dengan akun Terdakwa;
      2. Setelah masuk ke website tersebut menggunakan akun Terdakwa, kemudian menyetujui persyaratan yang terdapat dalam website tersebut dan masuk ke Menu;
      3. Dalam MENU, Terdakwa memilih menu “WITHDRAW” dan mengisi jumlah uang yang akan diambil dari saldo. Terdakwa mengisi “JUMLAH PENARIKAN” lalu memilih “KIRIM” ke rekening Bank SEABANK milik teman Terdakwa;
      4. Setelah itu uang saldo ditransfer ke rekening SEABANK milik teman Terdakwa dan Terdakwa mengambil menggunakan ATM sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa withdraw;
      5. Setelah withdraw, maka saldo Terdakwa berkurang sesuai dengan uang yang Terdakwa withdraw.
  • Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebanyak 6 kali dan kekalahan kurang lebih sebanyak 15 kali.

------ Perbuatan Terdakwa LIHADI SUSANTO Bin MARNI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya