Dakwaan |
Bahwa terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 1 Kost Rosalia Jalan Sinom Parijoto Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pada saat terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN sedang berada di Bandung Jawa Barat, kemudian terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dihubungi oleh saksi TITIN KARTINI Als ERIKA yang bermaksud memesan Pil Tramadol kepada terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN, selanjutnya atas pesanan tersebut kemudian saksi TITIN KARTINI mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui Rekening Terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN, selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN membeli sebanyak 8 (delapan) lembar yang berisi 80 (delapan puluh) butir pil Tramadol dan 5 (lima) lembar yang berisi 50 (lima puluh butir) pil Trixexyphenidyl bertempat di Apotek Tugu yang beralamat di Kecamatan Cimau Kabupaten Bandung Jawa Barat, selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN kembali ke Ponorogo dan selanjutnya menyerahkan 4 (empat) lembar yang berisi 40 (empat puluh) butir pil Tramadol kepada saksi TITIN KARTINI Als ERIKA bertempat di Kost Saksi TITIN KARTINI Als ERIKA yang beralamat di Sparkel Sekar Jagad Desa Nologaten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atas pembelian Pil Tramadol tersebut terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN kembali mengedarkan 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Tramadol seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi TITIN KARTINI Als ERIKA bertempat di Kost Terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN yang beralamat di Kamar Nomor 1 Kost Rosalia Jalan Sinom Parijoto Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dihubungi oleh saksi TITIN KARTINI Als ERIKA yang memesan pil Tramadol kembali dan atas pesanan tersebut saksi TITIN KARTINI ALs ERIKA mentransfer uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada rekening Terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN, selanjutnya atas pesanan tersebut terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN menghubungi sdr. AHMAD SIFA (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta membelikan Pil Tramadol ke Apotek Tugu di Bandung sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Tramadol dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN mentransfer sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya sebagai upah dan biaya ongkos kirim, kemudian pil Tramadol tersebut dikirimkan melalui paket Pos yang dialamatkan kepada terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN yang diterima oleh terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 yang kemudian terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari yang sama jam 14.00 wib bertempat di kamar kost terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dengan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus paket yang di dalamnya berisi : 1 (satu) pasang sepatu Vans hitam, 5 (lima) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan AM dan permukaan lainnya bertuliskan TMD, 2 (dua) strip warna silver yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih Trihexyphenidyl, 1 (satu) strip warna silver yang berisi 2 (dua) butir pil berwarna putih Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor simcard 08818262314, selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02374 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor 08573/2024/NOF berupa sample 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD dengan berat netto +_ 2,519 gram milik terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Tramadol Hcl terdaftar dalam daftar obat keras dan Barang Bukti Nomor 08574/2024/NOF berupa sample 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 2,235 gram milik terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Triheksifenidil Hcl terdaftar dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 1 Kost Rosalia Jalan Sinom Parijoto Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pada saat terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN sedang berada di Bandung Jawa Barat, kemudian terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dihubungi oleh saksi TITIN KARTINI Als ERIKA yang bermaksud memesan Pil Tramadol kepada terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN, selanjutnya atas pesanan tersebut kemudian saksi TITIN KARTINI mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui Rekening Terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN, selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN membeli sebanyak 8 (delapan) lembar yang berisi 80 (delapan puluh) butir pil Tramadol dan 5 (lima) lembar yang berisi 50 (lima puluh butir) pil Trixexyphenidyl bertempat di Apotek Tugu yang beralamat di Kecamatan Cimau Kabupaten Bandung Jawa Barat, selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN kembali ke Ponorogo dan selanjutnya menyerahkan 4 (empat) lembar yang berisi 40 (empat puluh) butir pil Tramadol kepada saksi TITIN KARTINI Als ERIKA bertempat di Kost Saksi TITIN KARTINI Als ERIKA yang beralamat di Sparkel Sekar Jagad Desa Nologaten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atas pembelian Pil Tramadol tersebut terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN kembali mengedarkan 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Tramadol seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi TITIN KARTINI Als ERIKA bertempat di Kost Terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN yang beralamat di Kamar Nomor 1 Kost Rosalia Jalan Sinom Parijoto Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dihubungi oleh saksi TITIN KARTINI Als ERIKA yang memesan pil Tramadol kembali dan atas pesanan tersebut saksi TITIN KARTINI ALs ERIKA mentransfer uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada rekening Terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN, selanjutnya atas pesanan tersebut terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN menghubungi sdr. AHMAD SIFA (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta membelikan Pil Tramadol ke Apotek Tugu di Bandung sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Tramadol dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN mentransfer sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya sebagai upah dan biaya ongkos kirim, kemudian pil Tramadol tersebut dikirimkan melalui paket Pos yang dialamatkan kepada terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN yang diterima oleh terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 yang kemudian terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari yang sama jam 14.00 wib bertempat di kamar kost terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dengan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus paket yang di dalamnya berisi : 1 (satu) pasang sepatu Vans hitam, 5 (lima) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan AM dan permukaan lainnya bertuliskan TMD, 2 (dua) strip warna silver yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih Trihexyphenidyl, 1 (satu) strip warna silver yang berisi 2 (dua) butir pil berwarna putih Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor simcard 08818262314, selanjutnya terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02374 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor 08573/2024/NOF berupa sample 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD dengan berat netto +_ 2,519 gram milik terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Tramadol Hcl terdaftar dalam daftar obat keras dan Barang Bukti Nomor 08574/2024/NOF berupa sample 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 2,235 gram milik terdakwa LISNA YULIA WIDIAWATI Als NENG Als SALMA Binti MAMAN SUTARMAN dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Triheksifenidil Hcl terdaftar dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |