Petitum |
1. MengabulkanpermohonanPemohon.
2. Menetapkan perubahan nama orang tua (ayah dan ibu) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 474.1/23613/Um/1998 yang semula tertulis SARONIdanMUNAHmenjadiSARONIEDIPRANATAdanSITIASMONAH,
sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dari orang tua Pemohon Nomor 386/39/IV/2008, KartuTanda Penduduk milik ayah Pemohon dengan NIK 2171110505819013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miilik ibu Pemohon dengan NIK 2171124812839003, Kartu Keluarga (KK) dari orang tua Pemohon Nomor : 3502112409210003, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3502112406080001 dari kakek Pemohon bernama Jemari.
3. MemerintahkankepadaPemohonuntukmelaporkan perubahannama orangTua pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.
4. MembebankanbiayaperkarakepadaPemohon.
SUBSIDAIR:
AtauapabilaYangMuliaKetuaPengadilanberpendapatlain,makamohonputusan yang seadil-adilnya.
|