Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Png 1.Sebastian P. Handoko, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ADI WIJAYANTO Alias ADI Alias WOWOT Bin SAMUJI RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-134/M.5.26/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sebastian P. Handoko, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI WIJAYANTO Alias ADI Alias WOWOT Bin SAMUJI RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.ADI WIJAYANTO Alias ADI Alias WOWOT Bin SAMUJI RIANTO
2SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.ADI WIJAYANTO Alias ADI Alias WOWOT Bin SAMUJI RIANTO
Anak Korban
Dakwaan

??????KESATU

----------- Bahwa Terdakwa ADI WIJAYANTO Als ADI Als WOWOT Bin SAMUJI RIANTO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Sate Ayam Paijo Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo  No. 81A Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB,  Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan "Enek pora" (ada atau tidak) dengan maksud mempertanyakan ketersediaan Tablet dobel L. Kemudian Terdakwa jawab "Enek, piro mas" (Ada, berapa mas) dan dijawab kembali oleh Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI ingin membeli 1 (satu), yang mana Terdakwa sudah paham apabila Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI ingin membeli 1 (satu) boks Tablet Dobel L. Setelah itu Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI langsung berangkat ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI didepan gang rumah Terdakwa, Terdakwa yang mendengar suara motor berhenti langsung keluar dari rumah sambil membawa 1 (satu) boks Tablet Dobel L pesanan Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI. Kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI duduk di kursi warung sate depan gang rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) boks yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” menggunakan tangan kirinya dan diterima oleh Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI menggunakan tangan kanannya. Bersamaan dengan itu, Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa terima menggunakan tangan kiri. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo (gang masuk belakang Sate Ayam Paijo).
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastic klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.

(Barang tersebut diatas ditemukan di laci meja sebelah atas yang terletak didalam kamar Terdakwa)

  • 1 (Satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.

(Barang tersebut diatas ditemukan di laci meja sebelah bawah yang terletak didalam kamar Terdakwa)

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk HAMER warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 13 (tiga belas) plastic klip bening ukuran 6x4cm ;
  • 2 (dua) plastic klip bening ukuran 8x5cm ;
  • 1 (satu) plastic klip bening ukuran 10x8cm ;
  • 1 (satu) plastic bening bekas bungkus rokok.

(Barang tersebut diatas ditemukan di meja sebelah atas yang terletak didalam kamar Terdakwa)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet Dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI tersebut adalah dengan cara membeli dari Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian Tablet Dobel L kepada Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI dengan cara COD didepan rumah Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) boks yang masing-masing boks berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, namun dalam pembelian tersebut Terdakwa diberikan bonus sebanyak 1 (satu) boks sehingga total yang Terdakwa terima sebanyak 6 (boks).
  • Bahwa uang pembelian Tablet Dobel L sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan oleh Terdakwa. Karena Terdakwa biasa mengambil barang terlebih dahulu dan baru kemudian mentransfer uang kepada Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI setiap  mendapatkan hasil dari barang yang terjual.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08431/NOF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27584/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa ADI WIJAYANTO Als ADI Als WOWOT Bin SAMUJI RIANTO edarkan kepada kepada Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI berupa 1 (satu) boks tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa ADI WIJAYANTO Als ADI Als WOWOT Bin SAMUJI RIANTO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 1 (satu) boks yang masing-masing boks berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ADI WIJAYANTO Als ADI Als WOWOT Bin SAMUJI RIANTO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Sate Ayam Paijo Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo  No. 81A Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB,  Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan "Enek pora" (ada atau tidak) dengan maksud mempertanyakan ketersediaan Tablet dobel L. Kemudian Terdakwa jawab "Enek, piro mas" (Ada, berapa mas) dan dijawab kembali oleh Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI ingin membeli 1 (satu), yang mana Terdakwa sudah paham apabila Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI ingin membeli 1 (satu) boks Tablet Dobel L. Setelah itu Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI langsung berangkat ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI didepan gang rumah Terdakwa, Terdakwa yang mendengar suara motor berhenti langsung keluar dari rumah sambil membawa 1 (satu) boks Tablet Dobel L pesanan Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI. Kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI duduk di kursi warung sate depan gang rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) boks yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” menggunakan tangan kirinya dan diterima oleh Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI menggunakan tangan kanannya. Bersamaan dengan itu, Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa terima menggunakan tangan kiri. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo (gang masuk belakang Sate Ayam Paijo).
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastic klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.

(Barang tersebut diatas ditemukan di laci meja sebelah atas yang terletak didalam kamar Terdakwa)

  • 1 (Satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.

(Barang tersebut diatas ditemukan di laci meja sebelah bawah yang terletak didalam kamar Terdakwa)

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk HAMER warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 13 (tiga belas) plastic klip bening ukuran 6x4cm ;
  • 2 (dua) plastic klip bening ukuran 8x5cm ;
  • 1 (satu) plastic klip bening ukuran 10x8cm ;
  • 1 (satu) plastic bening bekas bungkus rokok.

(Barang tersebut diatas ditemukan di meja sebelah atas yang terletak didalam kamar Terdakwa)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet Dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI tersebut adalah dengan cara membeli dari Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian Tablet Dobel L kepada Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI dengan cara COD didepan rumah Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) boks yang masing-masing boks berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, namun dalam pembelian tersebut Terdakwa diberikan bonus sebanyak 1 (satu) boks sehingga total yang Terdakwa terima sebanyak 6 (boks).
  • Bahwa uang pembelian Tablet Dobel L sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan oleh Terdakwa. Karena Terdakwa biasa mengambil barang terlebih dahulu dan baru kemudian mentransfer uang kepada Saksi NONDI RIYADI Als NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI setiap  mendapatkan hasil dari barang yang terjual.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08431/NOF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27584/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa ADI WIJAYANTO Als ADI Als WOWOT Bin SAMUJI RIANTO edarkan kepada kepada Saksi MOH. ULUL AZMI Als JEMI Bin JARKASI berupa 1 (satu) boks tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa ADI WIJAYANTO Als ADI Als WOWOT Bin SAMUJI RIANTO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 1 (satu) boks yang masing-masing boks berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya