Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-549/M.5.26/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Reyhan Arya Ega Utama alias Rehan alias Kepon bin Agus Supriyadi pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Dukuh Jati RT. 03 RW. 02 Desa Bedrug Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

Bahwa berawal sejak sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa telah beberapa kali mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL” (selanjutnya disebut Pil LL) kepada teman-temannya diantaranya saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado, saksi Dias Kukuh Prayogo dan saksi Puthut Pujanarko alias Sukem, selanjutnya sekira tanggal 22 Februari 2026 Terdakwa kembali menghubungi teman-temannya itu melalui aplikasi WhatsApp (WA) guna menawarkan apakah mereka membutuhkan Pil “LL”, kemudian atas tawaran Terdakwa dimaksud, teman-teman Terdakwa memesan Pil “LL” dari Terdakwa dengan harga bervariasi mulai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana uang pembelian Pil “LL” sudah Terdakwa minta terlebih dahulu.

Bahwa untuk memenuhi pesanan Pil “LL” dari teman-temannya tersebut, pada tanggal 24 Februari 2026  sekira pukul 17.00 WIB., Terdakwa menghubungi saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng melalui pesan singkat (chat WhatsApp) karena Terdakwa telah beberapa kali membeli Pil “LL” dari saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa akan membeli Pil “LL” seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan Pil “LL” pesanan Terdakwa dimaksud lalu saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng mengajak Terdakwa untuk bertemu. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.45 WIB. bertempat di pinggir jalan pertigaan gampingan Dukuh Srayu Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng menyerahkan Pil “LL” pesanan Terdakwa dengan rincian 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Pil “LL”, 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir tablet Pil “LL”, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Pil “LL” dan 2 (dua) butir Pil “LL” yang tidak dikemas, yang keseluruhan disimpan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian Pil “LL” kepada saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng secara tunai sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah menerima Pil “LL”, Terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado yang beralamat di Dukuh Jati RT. 03 RW. 02 Desa Bedrug Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dan setibanya di rumah saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB., Terdakwa langsung mengedarkan dan menyerahkan Pil “LL” kepada saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada saksi Dias Kukuh Prayogo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) butir Pil “LL” diberikan secara gratis kepada saksi Nicky Farhan Aulya Tamma alias Nicky, untuk pesanan saksi Puthut Pujanarko alias Sukem dititipkan kepada sdr. Basir, sedangkan sisanya dijual kepada sdr. Basir sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sdr. Ipin sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana keseluruhan plastik klip yang digunakan untuk mengemas Pil “LL” tanpa dilengkapi dengan informasi mengenai sediaan farmasi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Triyo Mahardika Putra dan saksi Abraham Octovia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang (tablet warna putih berlogo “LL”), kemudian petugas Kepolisian Resor Ponorogo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB. berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya. Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui telah mengedarkan Pil “LL” kepada teman-temannya diantaranya saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado, saksi Dias Kukuh Prayogo dan saksi Puthut Pujanarko alias Sukem, sehingga terhadap teman-teman Terdakwa juga ikut diamankan di rumah saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta teman-temannya, diperoleh barang berupa:

  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone XR warna putih dengan nomor WA 0822646750940 serta nomor IMEI 1: 356826111950547 dan nomor IMEI 2: 356826111395487, yang disita dari Terdakwa, digunakan sebagai sarana komunikasi antara Terdakwa dengan penjual dan pembeli Pil “LL”;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, yang disita dari saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado, merupakan Pil “LL” yang dibeli dari Terdakwa;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, yang disita dari saksi Dias Kukuh Prayogo, merupakan Pil “LL” yang dibeli dari Terdakwa.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diambil sample dan dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 06827/2026/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan Nomor: 06828/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02012/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026.

Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Pelajar/Mahasiswa/Wiraswasta yang  tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Reyhan  Arya Ega Utama alias Rehan alias Kepon bin Agus Supriyadi pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Dukuh Jati RT. 03 RW. 02 Desa Bedrug Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

Bahwa berawal sejak sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa telah beberapa kali mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL” (selanjutnya disebut Pil LL) kepada teman-temannya diantaranya saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado, saksi Dias Kukuh Prayogo dan saksi Puthut Pujanarko alias Sukem, selanjutnya sekira tanggal 22 Februari 2026 Terdakwa kembali menghubungi teman-temannya itu melalui aplikasi WhatsApp (WA) guna menawarkan apakah mereka membutuhkan Pil “LL”, kemudian atas tawaran Terdakwa dimaksud, teman-teman Terdakwa memesan Pil “LL” dari Terdakwa dengan harga bervariasi mulai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana uang pembelian Pil “LL” sudah Terdakwa minta terlebih dahulu.

Bahwa untuk memenuhi pesanan Pil “LL” dari teman-temannya tersebut, pada tanggal 24 Februari 2026  sekira pukul 17.00 WIB., Terdakwa menghubungi saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng melalui pesan singkat (chat WhatsApp) karena Terdakwa telah beberapa kali membeli Pil “LL” dari saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa akan membeli Pil “LL” seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan Pil “LL” pesanan Terdakwa dimaksud lalu saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng mengajak Terdakwa untuk bertemu. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.45 WIB. bertempat di pinggir jalan pertigaan gampingan Dukuh Srayu Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng menyerahkan Pil “LL” pesanan Terdakwa dengan rincian 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Pil “LL”, 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir tablet Pil “LL”, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Pil “LL” dan 2 (dua) butir Pil “LL” yang tidak dikemas, yang keseluruhan disimpan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian Pil “LL” kepada saksi Bayu Rhama Atmojo alias Remeng secara tunai sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah menerima Pil “LL”, Terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado yang beralamat di Dukuh Jati RT. 03 RW. 02 Desa Bedrug Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dan setibanya di rumah saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB., Terdakwa bertindak seolah-olah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu membagi atau membungkus atau mengemas tablet warna putih berlogo “LL” lalu mengedarkan dan menyerahkan Pil “LL” kepada saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada saksi Dias Kukuh Prayogo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) butir Pil “LL” diberikan secara gratis kepada saksi Nicky Farhan Aulya Tamma alias Nicky, untuk pesanan saksi Puthut Pujanarko alias Sukem dititipkan kepada sdr. Basir, sedangkan sisanya dijual kepada sdr. Basir sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sdr. Ipin sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Triyo Mahardika Putra dan saksi Abraham Octovia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang (tablet warna putih berlogo “LL”), kemudian petugas Kepolisian Resor Ponorogo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB. berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya. Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui telah mengedarkan Pil “LL” kepada teman-temannya diantaranya saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado, saksi Dias Kukuh Prayogo dan saksi Puthut Pujanarko alias Sukem, sehingga terhadap teman-teman Terdakwa juga ikut diamankan di rumah saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta teman-temannya, diperoleh barang berupa:

  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone XR warna putih dengan nomor WA 0822646750940 serta nomor IMEI 1: 356826111950547 dan nomor IMEI 2: 356826111395487, yang disita dari Terdakwa, digunakan sebagai sarana komunikasi antara Terdakwa dengan penjual dan pembeli Pil “LL”;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, yang disita dari saksi Frengky Putra Pradisa alias Frengky Peweng alias Dado, merupakan Pil “LL” yang dibeli dari Terdakwa;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, yang disita dari saksi Dias Kukuh Prayogo, merupakan Pil “LL” yang dibeli dari Terdakwa.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diambil sample dan dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 06827/2026/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dan Nomor: 06828/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02012/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan perbuatan Terdakwa dalam membagi, membungkus, mengemas serta menjual tablet warna putih berlogo “LL” yang masuk dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa  ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya