| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD SYAFI’I Als. PII Als. MBILUNG Bin JURI bersama-sama dengan Terdakwa II MAULA MISBAHUL MUNIR Als. MUNIR Als. OTOK Bin SUWANTO pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp telephone yang pada intinya memesan tablet double L seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI menyanggupi pesanan Terdakwa II tersebut dan bergegas untuk menyiapkan pesanan, kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI mengirim pesan melalui chat Whatsapp kepada Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang isinya menuliskan “P” yang pada saat itu Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO bersama dengan Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mengetahui apa maksud dari chat tersebut sehingga oleh Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO tidak dibalas. Kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB menghubungi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO yang pada intinya menyuruh untuk mengantarkan tablet double L dengan berucap “iki enek seng golek setengah” yang mana Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO paham atas ucapan tersebut yang kemudian Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO mengiyakannya. Setelah itu Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO berangkat menuju ke kos Purnama yang beralamat di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditempati oleh Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI untuk mengambil barang yang akan diantar, sesaat setelah sampai di kos tersebut Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO turun untuk bertemu Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI dengan tujuan mengambil Tablet dobel L yang akan diantarkan, sedangkan Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO menunggu di atas motor. Setelah tablet double L tersebut diterima oleh Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO dari Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI, kemudian Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO kembali menghampiri Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO dan menyimpan tablet double L tersebut di dashboard motor kemudian Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO mengatakan kepada GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO tablet double L tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II yang akan diantar ke rumah Terdakwa I oleh karena Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO mengetahui Terdakwa II sering berada di rumah Terdakwa I;
- Bahwa setelah itu Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO berangkat menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Puntodewo, Rt.002/Rw.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. setelah sampai dirumah Terdakwa I Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO bertemu langsung dengan Terdakwa II yang pada saat itu sudah menunggu didepan rumah. Kemudian Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO menyerahkan tablet double L pesanan Terdakwa II yang pada saat itu posisi Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO masih menaiki motor dan Terdakwa II berada di sebelah kiri motor. Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO menyerahkan tablet double L sebanyak ±500 butir yang dikemas kedalam 1 (satu) botol plastik warna putih menggunakan tangan kiri yang kemudian diterima oleh Terdakwa II menggunakan tangan kanan miliknya, lalu Terdakwa II menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kiri dan Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONOterima menggunakan tangan kanan yang kemudian uang tersebut disimpan di dalam tas selempang yang Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO pakai, setelah selesai Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa saat perjalanan pulang, Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO berhenti di Alfamart Tambakbayan Ponorogo untuk melakukan Top Up ke akun dana milik Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO dengan nomor +62851-2953-2689 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan maksud Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO transfer uang tersebut ke Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI dengan rekening BCA a.n. YULI NABILLA NURIANI, setelah uang tersebut diterima oleh Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI, yang kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun seabank milik Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO;
- Bahwa setelah menerima tablet double L sebanyak ±500 butir yang dikemas kedalam 1 (satu) botol plastik warna putih dari Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO, Terdakwa II menyerahkan tablet double L tersebut kepada Terdakwa I yang pada saat itu juga berada di rumah dengan maksud setelah diterima oleh Terdakwa I tablet tersebut agar dikemas ulang dan dijual. Setelah menerima tablet double L tersebut sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengemas ulang ke dalam kemasan lain menjadi 16 (enam belas) kemasan plastik klip dimana setiap 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet double L yang dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada saat mengemas Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II, dimana para Terdakwa menyepakati setelah semua tablet double L berhasil terjual keuntungannya akan dibagi dua.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO yang kemudian berkata ”aku nduwe barang Rp.100.000,- oleh 30 (saya punya barang harga Rp.100.000,- dapat 30)” yang kemudian dijawab oleh Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO ”aku siji box wae tapi duite sabtu yo (saya beli satu box saja tapi uangnya besok sabtu ya)” yang kemudian Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO menanyakan kepada Terdakwa I kapan tablet double L tersebut dapat diambil, lalu Terdakwa I menjawab barang tersebut dapat diambil sekira pukul 16.00 WIB. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo dihampiri oleh Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO yang kemudian menanyakan pesanan tablet double L. Kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet double L dari dalam rumah dan kemudian memberikannya kepada Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO dengan menggunakan tangan kanan, pada saat memberikan tablet double L tersebut disaksikan juga oleh Terdakwa II. Setelah itu Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO pergi meninggalkan rumah Terdakwa I tersebut;
- Bahwa selain kepada kepada Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO, Terdakwa I menjual tablet double L kepada Sdr.BAGAS (terlampir dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari kamis 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Dusun Sicinde, Desa/Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. sedangkan Terdakwa II sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kyai Sholihin No.18 RT.002/RW.001, Desa/Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I lainnya yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi:
- 14 (empat belas) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 51 (lima puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran 5x8 Cm;
- 1 (satu) lembar plastik bening bekas bungkus tablet dobel L.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan kepada Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 9 (Sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 08435/NOF/2025 tanggal 18 September 2025 menyimpulkan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari Terdakwa I dan Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memindahtangankan tablet TRIHEXYPHENIDYL yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------
---------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD SYAFI’I Als. PII Als. MBILUNG Bin JURI bersama-sama dengan Terdakwa II MAULA MISBAHUL MUNIR Als. MUNIR Als. OTOK Bin SUWANTO pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp telephone yang pada intinya memesan tablet double L seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI menyanggupi pesanan Terdakwa II tersebut dan bergegas untuk menyiapkan pesanan, kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI mengirim pesan melalui chat Whatsapp kepada Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang isinya menuliskan “P” yang pada saat itu Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO bersama dengan Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mengetahui apa maksud dari chat tersebut sehingga oleh Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO tidak dibalas. Kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB menghubungi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO yang pada intinya menyuruh untuk mengantarkan tablet double L dengan berucap “iki enek seng golek setengah” yang mana Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO paham atas ucapan tersebut yang kemudian Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO mengiyakannya. Setelah itu Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO berangkat menuju ke kos Purnama yang beralamat di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditempati oleh Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI untuk mengambil barang yang akan diantar, sesaat setelah sampai di kos tersebut Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO turun untuk bertemu Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI dengan tujuan mengambil Tablet dobel L yang akan diantarkan, sedangkan Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO menunggu di atas motor. Setelah tablet double L tersebut diterima oleh Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO dari Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI, kemudian Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO kembali menghampiri Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO dan menyimpan tablet double L tersebut di dashboard motor kemudian Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO mengatakan kepada GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO tablet double L tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II yang akan diantar ke rumah Terdakwa I oleh karena Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO mengetahui Terdakwa II sering berada di rumah Terdakwa I;
- Bahwa setelah itu Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO berangkat menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Puntodewo, Rt.002/Rw.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. setelah sampai dirumah Terdakwa I Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO bertemu langsung dengan Terdakwa II yang pada saat itu sudah menunggu didepan rumah. Kemudian Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO menyerahkan tablet double L pesanan Terdakwa II yang pada saat itu posisi Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO masih menaiki motor dan Terdakwa II berada di sebelah kiri motor. Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO menyerahkan tablet double L sebanyak ±500 butir yang dikemas kedalam 1 (satu) botol plastik warna putih menggunakan tangan kiri yang kemudian diterima oleh Terdakwa II menggunakan tangan kanan miliknya, lalu Terdakwa II menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kiri dan Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONOterima menggunakan tangan kanan yang kemudian uang tersebut disimpan di dalam tas selempang yang Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO pakai, setelah selesai Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa saat perjalanan pulang, Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO bersama Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO berhenti di Alfamart Tambakbayan Ponorogo untuk melakukan Top Up ke akun dana milik Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO dengan nomor +62851-2953-2689 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan maksud Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO transfer uang tersebut ke Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI dengan rekening BCA a.n. YULI NABILLA NURIANI, setelah uang tersebut diterima oleh Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI, yang kemudian Saksi AGUNG PANDU PRANATA Als. PANDU Als. MAHO Bin FATONI memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun seabank milik Saksi EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als. EKA Binti SUMANTO;
- Bahwa setelah menerima tablet double L sebanyak ±500 butir yang dikemas kedalam 1 (satu) botol plastik warna putih dari Saksi GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als. TOPA Als. TOPLES Bin SUGIONO, Terdakwa II menyerahkan tablet double L tersebut kepada Terdakwa I yang pada saat itu juga berada di rumah dengan maksud setelah diterima oleh Terdakwa I tablet tersebut agar dikemas ulang dan dijual. Setelah menerima tablet double L tersebut sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengemas ulang ke dalam kemasan lain menjadi 16 (enam belas) kemasan plastik klip dimana setiap 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet double L yang dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada saat mengemas Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II, dimana para Terdakwa menyepakati setelah semua tablet double L berhasil terjual keuntungannya akan dibagi dua.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO yang kemudian berkata ”aku nduwe barang Rp.100.000,- oleh 30 (saya punya barang harga Rp.100.000,- dapat 30)” yang kemudian dijawab oleh Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO ”aku siji box wae tapi duite sabtu yo (saya beli satu box saja tapi uangnya besok sabtu ya)” yang kemudian Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO menanyakan kepada Terdakwa I kapan tablet double L tersebut dapat diambil, lalu Terdakwa I menjawab barang tersebut dapat diambil sekira pukul 16.00 WIB. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo dihampiri oleh Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO yang kemudian menanyakan pesanan tablet double L. Kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet double L dari dalam rumah dan kemudian memberikannya kepada Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO dengan menggunakan tangan kanan, pada saat memberikan tablet double L tersebut disaksikan juga oleh Terdakwa II. Setelah itu Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO pergi meninggalkan rumah Terdakwa I tersebut;
- Bahwa selain kepada kepada Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO, Terdakwa I menjual tablet double L kepada Sdr.BAGAS (terlampir dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari kamis 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Dusun Sicinde, Desa/Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. sedangkan Terdakwa II sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kyai Sholihin No.18 RT.002/RW.001, Desa/Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I lainnya yang beralamat di Jalan Puntodewo RT.002/RW.002, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi:
- 14 (empat belas) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 51 (lima puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran 5x8 Cm;
- 1 (satu) lembar plastik bening bekas bungkus tablet dobel L.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan kepada Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 9 (Sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 08435/NOF/2025 tanggal 18 September 2025 menyimpulkan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari Terdakwa I dan Saksi SETIAWAN EFFENDI Als. WAWAN Als. SIBEL Bin TARTO benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memindahtangankan tablet TRIHEXYPHENIDYL yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------- |