Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Png 1.Nanik Astikah
2.SUTINI
3.SYAMSUL ZAMAN, S.Pd.I,
Tikkrinnafasa Baby Rycikita O Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanik Astikah
2SUTINI
3SYAMSUL ZAMAN, S.Pd.I,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.Nanik Astikah
2SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.SUTINI
3SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.SYAMSUL ZAMAN, S.Pd.I,
Tergugat
NoNama
1Tikkrinnafasa Baby Rycikita O
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hadi Suwito
2Ari Setiawan
3Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, c.q. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta c.q. Kakanwil Kantor Pertanahan ATR/BPN di Surabaya, c.q. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena masih menguasai / tidak menyerahkan sebagaimana obyek nomer 5 poin (a) diatas yaitu Sertifikat Hak Milik No.1789, luas 320 m2 an. Tikkrinnafasa Baby Rycikita O, padahal sesuai Keputusan Pidana obyek tersebut adalah termasuk hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh sdr. Galih Kusuma alias Ibrahim ( almarhum).
3.    Menetapkan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk memiliki dan menguasai obyek barang sitaan secara legal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1789, seluas 320 m2, sebagaimana terurai pada posita Nomor 5 Poin (a) atas nama Tergugat dapat melakukan langkah hukum terhadap obyek sengketa tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 161/Pid.B/2020/PN.Png, jo. Petikan Putusan No.162/Pid.B/2020/PN.Png Pengadilan Negeri Ponorogo dan berdasarkan Surat No.B-153/M.5.26/07/2022 Perihal Pemberian Keterangan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo baik terhadap barang sitaan yang bergerak maupun barang tidak bergerak (tanah) dan segala bentuk penyelesaian Hukum demi kepentingan anggota PAGUYUBAN “MAJU BERSAMA”, yaitu; menjual/Lelang terhadap obyek barang tidak bergerak (tanah) atas sertipikat sebagaimana terurai pada Nomor 5 Poin (a) diatas dari hasil sitaan Pejabat Negara (Kejaksaan Negeri), kemudian dari hasil penjualan/Lelang tersebut akan diserahkan kepada para korban investasi sapi perah.
4.    Menyatakan Turut Tergugat III sebagai Lembaga Instansi yang berwenang, harus tunduk melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai isi putusan berdasar kewenangannya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1789, seluas 320 m2 sebagaimana terurai pada posita Nomor 5 Poin (a) yang sah menjadi hak milik Para Penggugat.
5.    Menyatakan Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil secara nyata dan berkelanjutan.
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1789 seluas 320 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.23.01.11.01481 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NOP: 35.02.160.015.007-0166.0  atas nama Paguyuban Maju Bersama yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. 


Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
-     Sebelah Utara         : berbatasan dengan Tanah milik Amin
-     Sebelah Timur        : berbatasan dengan Tanah milik Heri
-     Sebelah Barat        : berbatasan dengan Kaswiati/ Sunarni B.A
-     Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Jalan
7.     Menyatakan putusan dalam sengketa ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
8.     Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak