Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
1.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN
2.NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN
3.SAIKHU Bin MUHARI
4.HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1252/M.5.26/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN[Penahanan]
2NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN[Penahanan]
3SAIKHU Bin MUHARI[Penahanan]
4HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  bersama sama dengan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, terdakwa SAIKHU Bin MUHARI dan terdakwa HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL pada hari Minggu 24 Maret 2024, diketahui sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di  tahun 2024 bertempat di rumah saksi HENI PURWANINGSIH yang berada di Dsn. Kroyo, Rt.03 Rw.03, Ds. Gelang kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih,  yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan  itu atau  dapat mencapai barang  untuk diambilnya  dengan jalan membongkar, memecah, memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------------

Bermula ketika terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  bersama sama dengan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, terdakwa SAIKHU Bin MUHARI dan terdakwa HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL sepakat untuk ke ponorogo dan mencari sasaran  rumah kosong di wilayah Ponorogo. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib para terdakwa berangkat ke Ponorogo dengan mengendarai 2 sepeda motor yaitu terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN bersama dengan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN berboncengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Lexi warna merah. Sedangkan terdakwa SAIKHU BIN MUHARI dan terdakwa HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna merah milik terdakwa HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL kemudian sesampainya di daerah Ponorogo sekira pukul 18.00 Wib dan langsung mengecek situasi setiap rumah di pinggir jalan dengan sasaran rumah kosong / rumah yang sepi atau tidak ada penghuninya.  Lalu sekira pukul 19.00 Wib ketika melewati jalan raya Ponorogo – Wonogiri para terdakwa melihat ada seorang perempuan yang keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk melaksanakan sholat tarawih, selanjunya para terdakwa putar balik menuju ke rumahtersebut yaitu rumah saksi HENI PURWANINGSIH yang berada di Dsn. Kroyo, Rt.03 Rw.03, Ds. Gelang kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo tersebut. Setelah itu terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  turun dari Sepeda Motor untuk mengecek rumah tersebut, sedangkan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, terdakwa SAIKHU BIN MUHARI dan terdakwa HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL menunggu untuk mengawasi situasi di tepi jalan raya depan rumah tersebut diatas Sepeda Motor, kemudian terdakwa  PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  membuka pintu pagar rumah tersebut yang tidak dikunci dan berpura-pura mengetuk pintu rumah tersebut, ternyata tidak ada jawaban dari penghuni rumah sehingga terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  yakin bahwa rumah tersebut kosong. Selanjutnya terdakwa  PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  berjalan ke samping kiri rumah dan mengintip melalui kaca jendela memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar kosong/tidak ada penghuninya. Selanjutnya terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN mencongkel jendela sebelah kiri tersebut dengan menggunakan Pahat Kayu/Tatah yang sebelumnya sudah disiapkan, setelah kunci jendela berhasil dibuka maka kedua siku jendela tersebut terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN rusak dengan cara didorong menggunakan tangan hingga siku tersebut lepas dan daun jendela dapat dibuka secara lebar, yang kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  masuk ke kamar rumah tersebut, saat didalam kamar rumah, selanjutnya terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  membuka dan mencari  barang berharga di  almari loker plastik dan almari kayu dan mendapati dompet kecil dan mangkok plastik yang berisikan sejumlah perhiasan emas dan uang baru. Selanjutnya barang barang yang diambil tersebut , yaitu: uang tunai pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pecahan 20.000.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)., 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 2 (dua) buah gelang emas masing masing dengan berat 7 (tujuh) gram dan 2 (dua) gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5 (lima) gram, 1 (satu) bandul dengan berat 1 (satu) gram, 3 (tiga) buah cincin masing masing dengan berat 5 (lima) gram, 2 (dua) gram, 1 (satu) gram, dan 1 (satu) pasang anting dengan berat 1 (satu) gram tersebut diambil  tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi HENI PURWANINGSIH dan  barang barang tersebut dimasukan ke dalam tas kecil yang sudah terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  bawa. Kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  pindah ke kamar sebelahnya dan membuka almari kayu dan laci meja rias namun tidak terdapat barang berharga, selanjutnya terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  keluar rumah melalui jendela semula dan menutup kembali pagar depan. Selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan langsung menuju ke hotel Palapa di Tulungagung. Selanjutnya para terdakwa menjual perhiasan emas hasil pencurian tersebut ke Pak AGUS alamat Sidoarjo dan laku seharga Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan  kemudian hasil tersebut di bagikan pula kepada  terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, terdakwa SAIKHU BIN MUHARI dan terdakwa HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi HENI PURWANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 22.800.000,-  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.------------------

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat  (1) ke- 4, 5  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------                                     

Pihak Dipublikasikan Ya