Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H YUDIANTO BIN TRISNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.620/M.5.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIANTO BIN TRISNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (ALM) antara bulan September 2023 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Distributor Bangunan CV. Prama Setya Makmur yang beralamat di Jalan Sikatan 3 Desa Manuk Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) adalah seorang sales berdasarkan surat perjanjian kerja dari distributor CV. Prama Nata Gemilang tertanggal 03 Mei 2023 dan diangkat jabatan sebagai SALESMAN dan tugas terdakwa sebagai Salesman adalah mengunjungi, menawarkan barang bahan bangunan, dan melakukan penagihan atas orderan piutang dengan cara keliling ke toko bangunan langganan serta bertanggung jawab atas penjualan orderan toko yang ditangani. Selanjutnya selaku Salesman akan membuat Laporan penagihan piutang ke bagian Admin Keuangan dengan gaji atau upah yang diterima terdakwa setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp.3.736.269,-(tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
  • Bahwa awalnya pada tanggal 2 Januari 2024 saat seharusnya Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) datang ke kantor untuk melaporkan bukti pembayaran serta cek fisik nota penjualan dan bukti tanda terima pembayaran uang, ternyata sampai pukul 08.00 WIB lebih Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) belum tiba di kantor. Setelah itu Saksi EVADIYURUBI’AH selaku bagian Admin Keuangan CV. Prama Nata Gemilang menghubungi Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) melalui WA dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) baru tiba di kantor dan langsung menemui Saksi EVADIYURUBI’AH. Ketika dilakukan pengecekan surat nota penjualan maupun bukti tanda terima pembayaran dari toko, Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) menyampaikan bahwa nota penjualan maupun bukti tanda terima pembayaran tersebut ditinggal di toko dan akan diambil dalam kunjungan berikutnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) menyerahkan beberapa nota beserta bukti tanda terima kepada Saksi EVADIYURUBI’AH selaku adminstrasi keuangan, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap nota penjualan yang seharusnya kembali ke kantor namun oleh Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) tidak diserahkan ke kantor padahal ketika dilakukan pengecekan terhadap riwayat bukti pembayaran tagihan ternyata bukti tanda terima pembayaran sudah ada dengan dilengkapi tanda tangan dan stempel toko langganan. Kemudian dilakukan pencocokan data antara laporan tagihan sales, laporan email harian hasil tagihan sales, faktur penjualan yang tidak kembali ke toko dan tanda terima bukti bayar, ditemukan sejumlah 55 (lima puluh lima) nota/faktur penjualan dari 33 (tiga puluh tiga) toko langganan yang tidak disetorkan ke kantor.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 Februari 2024, setelah dilakukan audit oleh Saksi RAMADAN NUR AJI PAMUNGKAS untuk mengecek atau mengkonfirmasikan ke toko-toko langganan yang terdaftar sebagai toko dengan nota faktur penjualan yang telah hilang, diketahui adanya ketidaksesuaian antara data dari CV Prama Nata Gemilang dengan fakta di lapangan, karena banyak toko langganan sudah melakukan pelunasan dan memiliki bukti nota tanda pembayaran dari CV Prama Nata Gemilang yang sudah bertanda tangan dan berstempel toko. Pembayaran saat itu diserahkan pihak toko kepada Terdakwa selaku sales yang bertugas melakukan penagihan, namun uang hasil pembayaran penagihan tidak disetorkan Terdakwa ke CV Prama Nata Gemilang.
  • Bahwa setelah dilakukan perekapan oleh Saksi Evadiyurubi’ah selaku administrasi keuangan kantor CV Prama Nata Gemilang, diketahui penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (ALM) dilakukan sejak nota pembayaran tertanggal 19 September 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 dengan perincian faktur tagihan ada di lampiran keuangan sebanyak 55 (lima puluh lima) nota transaksi penjualan dari 33 (tiga puluh tiga) toko bangunan langganan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (ALM) tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak toko yang membayar maupun pihak CV. Prama Nata Gemilang.
  • Bahwa uang hasil pembayaran yang seharusnya Terdakwa setorkan ke CV. Prama Nata Gemilang, Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, pihak toko bangunan Prama Nata Gemilang  mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 29.380.300,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (ALM) antara bulan September 2023 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Distributor Bangunan CV. Prama Setya Makmur yang beralamat di Jalan Sikatan 3 Desa Manuk Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 2 Januari 2024 saat seharusnya Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) datang ke kantor untuk melaporkan bukti pembayaran serta cek fisik nota penjualan dan bukti tanda terima pembayaran uang, ternyata sampai pukul 08.00 WIB lebih Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) belum tiba di kantor. Setelah itu Saksi EVADIYURUBI’AH selaku bagian Admin Keuangan CV. Prama Nata Gemilang menghubungi Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) melalui WA dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) baru tiba di kantor dan langsung menemui Saksi EVADIYURUBI’AH. Ketika dilakukan pengecekan surat nota penjualan maupun bukti tanda terima pembayaran dari toko, Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) menyampaikan bahwa nota penjualan maupun bukti tanda terima pembayaran tersebut ditinggal di toko dan akan diambil dalam kunjungan berikutnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) menyerahkan beberapa nota beserta bukti tanda terima kepada Saksi EVADIYURUBI’AH selaku adminstrasi keuangan, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap nota penjualan yang seharusnya kembali ke kantor namun oleh Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (Alm) tidak diserahkan ke kantor padahal ketika dilakukan pengecekan terhadap riwayat bukti pembayaran tagihan ternyata bukti tanda terima pembayaran sudah ada dengan dilengkapi tanda tangan dan stempel toko langganan. Kemudian dilakukan pencocokan data antara laporan tagihan sales, laporan email harian hasil tagihan sales, faktur penjualan yang tidak kembali ke toko dan tanda terima bukti bayar, ditemukan sejumlah 55 (lima puluh lima) nota/faktur penjualan dari 33 (tiga puluh tiga) toko langganan yang tidak disetorkan ke kantor.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 Februari 2024, setelah dilakukan audit oleh Saksi RAMADAN NUR AJI PAMUNGKAS untuk mengecek atau mengkonfirmasikan ke toko-toko langganan yang terdaftar sebagai toko dengan nota faktur penjualan yang telah hilang, diketahui adanya ketidaksesuaian antara data dari CV Prama Nata Gemilang dengan fakta di lapangan, karena banyak toko langganan sudah melakukan pelunasan dan memiliki bukti nota tanda pembayaran dari CV Prama Nata Gemilang yang sudah bertanda tangan dan berstempel toko. Pembayaran saat itu diserahkan pihak toko kepada Terdakwa selaku sales yang bertugas melakukan penagihan, namun uang hasil pembayaran penagihan tidak disetorkan Terdakwa ke CV Prama Nata Gemilang.
  • Bahwa setelah dilakukan perekapan oleh Saksi Evadiyurubi’ah selaku administrasi keuangan kantor CV Prama Nata Gemilang, diketahui penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (ALM) dilakukan sejak nota pembayaran tertanggal 19 September 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 dengan perincian faktur tagihan ada di lampiran keuangan sebanyak 55 (lima puluh lima) nota transaksi penjualan dari 33 (tiga puluh tiga) toko bangunan langganan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUDIANTO Bin TRISNO (ALM) tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak toko yang membayar maupun pihak CV. Prama Nata Gemilang.
  • Bahwa uang hasil pembayaran yang seharusnya Terdakwa setorkan ke CV. Prama Nata Gemilang, Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, pihak toko bangunan Prama Nata Gemilang mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 29.380.300,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah).

 

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya