INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2023/PN Png | SUMINI | RULIK SUNIATI binti BADRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2023/PN Png | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hokum perjanjian jual beli Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0, Persil S.1, Luas 1.372M2 Kelas 081 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit tertanggal 18 Agustus 1998 antara Alm Bapak Tusimin yang merupakan suami sah dari Penggugat dengan Ibu Tergugat yang bernama Sumeni;
3. Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hokum surat perjanjian yang berisi tentang telah terjadinya Jual Beli Sebidang Tanah Sawah dari Bu Sumeni (Ibu Tergugat) kepada Bapak Tusimin (Suami Penggugat), yang mana dalam Surat Perjanjian tersebut disebutkan apabila Bu Sumeni (Ibu Tergugat) telah menjual tanah sawah seluas 1 hektar yang berada di Desa Kutu Kulonn Kepada Saudara Tusimin (Suami Penggugat) penduduk desa Karanggebang dan akan menyerahkan Sertifikatnya besok pada tanggal 20 Februari 1999 dengan menjaminkan tanah Sawah Seluas 29.810.000 dengan Nomor Persil 5.21 yang berada di Desa Kutu Kulonn Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo kepada Bapak Tusimin (Suami Penggugat) dan apabila Sertifikat Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0, Persil S.1, Luas 1.372M2 Kelas 081 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit tidak diberikan kepada pihak Bapak Tusimin maka tanah Sawah Seluas 29.810.000 dengan Nomor Persil 5.21 yang berada di Desa Kutu Kulonn Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo menjadi hak dari bapak Tusimin;
4. Menyatakan Sah demi hokum terhadap sebidang seluas 1372 M2 dengan NOP : 35.02.100.002.001-0122.0 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit merupakan milik Penggugat selaku istri dan ahli waris yang sah dari Alm Bapak Tusimin:
5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit untuk menyerahkan Kepada Penggugat selaku istri sah dan ahli waris dari Alm Bapak Tusimin serta agar mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan. Dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepilisian;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit;
7. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menguasai Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit serta menahan sertifikat tanah tersebut tanpa sah dan tidak dibenarkan oleh hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
8. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yakni dengan mengusir Penggugat dan menghalang-halangi Penggugat untuk mengelola Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas Sebelah Barat : Bapak Pairun, Sebelah Timur : Bapak Kenit, Bapak Selatan : Saluran air, Sebelah Utara : Bapak Kenit merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sejumlah 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah) yang merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat dan ahli waris atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari, atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Dan apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2023 adalah sekitar 24 Tahun (Dua Puluh Empat tahun).
10. Menghukum Turut Tergugat untuk menganti kerugian materiil Kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena Turut Tergugat telah mengusir Penggugat dan menghalang-halangi Penggugat untuk mengelola Sebidang Tanah Sawah seluas 1372 M2, NOP : 35.02.100.002.001-0122.0 yang berada di Blok Tawang Widayah Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo;
11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
12. Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |