Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat kelahiran pada Akta Kelahiran Nomor 474.1/18463/DISP/1999 yang semula tertulis nama Pemohon adalah adalah SURADI lahir di Ponorogo pada tanggal 12 Juli 1973 menjadi SURADI lahir di Ponorogo pada tanggal 06 Agustus 1975 sebagaimana dalam Buku Induk Sekolah Dasar Negeri, Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri, dan Surat Tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau Penjaga Sekolah Sekolah Dasar Negeri Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dicatat pada register yang berjalan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|