Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN bersama sama dengan terdakwa NOVIANA NINGSIH BINTI YATIMIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah saksi saksi ISNAN BUROCHIM di Dkh. Buhun Rt. 003 Rw. 001 Ds. Nailan Kec. Slahung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN bersama sama dengan terdakwa NOVIANA NINGSIH BINTI YATIMIN sepakat akan ke Ponorogo untuk mengambil barang di rumah kosong yang telah ditentukan. Maka terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN membonceng terdakwa NOVIANA NINGSIH BINTI YATIMIN dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa NOVIANA NINGSIH BINTI YATIMIN. Kemudian sesampainya di daerah Dkh. Buhun Rt. 003 Rw. 001 Ds. Nailan Kec. Slahung Kab. Ponorogo, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN mengecek situasi rumah di pinggir jalan tersebut. Lalu saat melihat rumah terlihat sepi dan kosong terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO berhenti dan turun dari sepeda motor untuk mengecek rumah tersebut, Sedangkan terdakwa NOVIANA NINGSIH BINTI YATIMI menunggu (mengawasi) di dekat rumah tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO memakai sarung tangan dan mengetuk pintu rumah tersebut. Ternyata tidak ada jawaban dari penghuni rumah (sehingga terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mengira bahwa rumah tersebut kosong). Kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO masuk melalui garasi dengan cara merusak gembok dan mencongkel jendela menggunakan alat berupa tatah yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah berhasil mencongkel, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Saat didalam rumah, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mencari barang-barang berharga di dalam rumah dan saat itu terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO menemukan Uang tunai yang disimpan di dalam kamar sejumlah Rp. 3.500.000,- dan di laci toko Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) jam tangan merk Charles Delon warna emas dari dalam lemari di salah satu kamar serta mengambil sejumlah uang tunai di laci toko yang berdekatan dengan rumah tersebut dan semua barang – barang yang diambill terseut langsung dimasukkan ke dalam tas yang dibawa oleh terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO keluar rumah dan melarikan diri namun saat itu terdakwa NOVIANA NINGSIH BINTI YATIMI diteriaki “ maling maling “ dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu, sedangkan terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO melarikan diri dengan berlari namun tertangkap oleh warga sekitar.
- Bahwa terdakwa mengambil barang berharga berupa: Uang tunai yang disimpan di dalam kamar sejumlah Rp. 3.500.000,- dan di laci toko Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) jam tangan merk Charles Delon warna emas dengan maksud dimiliki. Dan seluruh hasilnya akan dibagai berdua.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: Uang tunai yang disimpan di dalam kamar sejumlah Rp. 3.500.000,- dan di laci toko Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) jam tangan merk Charles Delon warna emas tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ISNAN BUROCHIM. Atas perbuatan para terdakwa, saksi ISNAN BUROCHIM mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------- |