Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.MUTRATI
2.ZAINAL KHOIRI ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUTRATI
2ZAINAL KHOIRI ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 343.566.055,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakanbahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor :063/174.2/POG/RPK/PK/RESTRUK tanggal 28 Maret 2024 dan di buat dihadapan Notaris Krisna Adi WIjaya, S.H., M.Knbertempat di Jalan Sumatra Nomor 7 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik.
4.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT sebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5.    MenghukumTERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang 
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT tidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 343.566.055,14 (Tiga ratus empatpuluhtigajuta lima ratus enampuluhenamribu lima puluh lima rupiah komaempatbelassen) secaralangsung dan seketika.
6.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminanSHM No. 2324 luas 871M2 atasnama Zainal Khoiri Anwar (Tergugat II ) yang terlatak di DesaCarangrejoKecamatanSampungKabupatenPonorogo, apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT;
7.    MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunan, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihak PENGGUGAT denganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8.    MenghukumTERGUGAT untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
9.    MenghukumTERGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak