Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat masih mempunyai sisa hutang yang harus dibayar lunas sebesar Rp. 54.257.535,- (Limapuluh Empat Juta Duaratus Limapuluh Tujuh Ribu Limaratus Tigapuluh Lima Rupiah).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.298.455,- (Tigapuluh Lima Juta Duaratus Sembilanpuluh Delapan Ribu Empatratus Limapuluh Lima Rupiah) + Rp. 18.959.080,- (Delapanbelas Juta Sembilanratus Limapuluh Sembilan Ribu Delapanpuluh Rupiah) = sebesar Rp. 54.257.535,- (Limapuluh Empat Juta Duaratus Limapuluh Tujuh Ribu Limaratus Tigapuluh Lima Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4 dengan BPKB Nomor : N-03299481 atas nama Soeran.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|