Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar totalRp. 105.729.732,- (Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 70.113.825,- (Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima rupiah) dan total tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 35,597,907,- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 494 atas nama Tuni, dengan luas 1.208 m2 terletak Dukuh Ngambakan RT/RW 02/03, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 494 atas nama Tuni, dengan luas 1.208 m2 terletak Dukuh Ngambakan RT/RW 02/03, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo,
Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|