Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
4.M ALFANI RIDLOAN, S.H.
KUKUH EKO SAPUTRO Bin JARIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-897/M.5.26/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
4M ALFANI RIDLOAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKUH EKO SAPUTRO Bin JARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa KUKUH EKO SAPUTRO Bin JARIANTO pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 14.36 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Swalayan “KUKUH RECORD” yang beralamat di Dukuh Ngengor, RT.001/RW.001, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada di meja kasir Toko Swalayan ”KUKUH RECORD” dihampiri oleh Saksi SURANI yang hendak melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui layanan Agen BRI Link yang berada di Toko Swalayan ”KUKUH RECORD” miliknya, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan debit BRI nomor 6013 0132 6096 3520 dan nomor rekening 6497-01-020523-53-8 An. SURANI dari Saksi SURANI dan menyampaikan kepada Saksi SURANI terkait biaya jasa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah sepakat Terdakwa menancapkan Kartu ATM milik Saksi SURANI ke dalam mesin tarik tunai dan mengetik sejumlah nominal uang tarik tunai yaitu sebesar Rp. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah dengan biaya jasa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga total yang diketik Terdakwa pada mesin sebesar Rp. 5.015.000,- (lima juta lima belas ribu rupiah) untuk dikirimkan ke rekening Saksi JARIANTO (Ayah Terdakwa). Setelah Terdakwa memasukkan nilai nominal tersebut dalam mesin, muncul perintah pada mesin tersebut untuk memasukkan PIN rekening yang kemudian Terdakwa memberikan mesin tersebut kepada Saksi SURANI yang berada di depannya untuk dapat mengetik PIN miliknya, ketika Saksi SURANI meletakkan mesin di atas meja kasir dan kemudian mengetik PIN pada mesin tersebut Terdakwa yang sedang berada di depan Saksi SURANI melihat PIN yang dimasukkan ke dalam mesin sehingga Terdakwa mengetahui PIN milik Saksi SURANI yaitu ”012345”. Setelah transaksi berhasil dilakukan dengan terkirimnya uang sebesar Rp. 5.015.000,- (lima juta lima belas ribu rupiah) dari rekening Saksi SURANI ke rekening Saksi JARIANTO, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi JARIANTO yang berada di sebelah Terdakwa yang kemudian Saksi JARIANTO mengambil uang tunai (cash) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari dalam laci meja kasir kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SURANI untuk dihitung terlebih dahulu. Melihat Saksi SURANI sedang fokus menghitung uang, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan debit BRI nomor 6013 0132 6096 3520 dan nomor rekening 6497-01-020523-53-8 An. SURANI yang masih menancap di mesin tarik tunai dan memasukkannya ke dalam Casing Handphone miliknya, tak lama kemudian Saksi SURANI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa uang yang diterimanya telah sesuai dan selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan debit BRI nomor 6013 0122 9380 3398 An. KUKUH EKO SAPUTO Bin JARIANTO miliknya beserta struk atau bukti penarikan uang kepada Saksi SURANI. Setelah itu Saksi SURANI pergi meninggalkan lokasi Toko Swalayan ”KUKUH RECORD”;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB  Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Tipe L1FO2N37LI AT. No.Pol AE 2722 SAL Tahun 2023 warna hitam. Noka MH1JMD112PK379552 Nosin JMD1E1379725 menuju ke daerah Trenggalek untuk mencari Agen BRI Link dengan maksud untuk melakukan Tarik tunai dari ATM BRI milik Saksi SURANI. Sesampainya di TOKO BU ELY yang beralamat di Desa Pucanganak Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek sekira pukul 13.14 WIB, Terdakwa melakukan Tarik tunai melalui Agen BRI Link sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah dengan biaya jasa sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) menggunakan ATM BRI milik Saksi SURANI yang pada saat itu dilayani oleh Saksi ELY SETYOWATI dan kemudian Terdakwa menerima uang Tarik tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Saksi ELY SETYOWATI. Setelah berhasil mengambil uang tersebut Terdakwa kembali berangkat mencari Agen BRI Link lainnya di sekitar daerah trenggalek, sesampainya di TOKO PAK EDI MULYONO yang beralamat di Desa Sumber Kec.Karangan Kab.Trenggalek sekira pukul 13.37 WIB Terdakwa kembali melakukan Tarik tunai melalui Agen BRI Link sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan biaya jasa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menggunakan ATM BRI milik Saksi SURANI yang pada saat itu dilayani oleh Saksi EDY SUMARGO dan kemudian Terdakwa menerima uang Tarik tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi EDY SUMARGO. Setelah itu Terdakwa pergi ke arah ponorogo untuk pulang ke rumah, pada saat perjalanan pulang sekira pukul 13.50 WIB Terdakwa singgah di ATM BRI Unit Tugu Trenggalek untuk melakukan transaksi setor tunai, setelah Terdakwa masuk ke dalam ruang mesin ATM Terdakwa melakukan beberapa kali transaksi setor tunai mengirimkan uang hasil Tarik tunai dari ATM BRI milik Saksi SURANI sejumlah RP. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening BRI : 649701000693507 An. KUKUH EKO SAPUTRO milik Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
  • sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sekira pukul 13.50 WIB;
  • sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sekira pukul 13.52 WIB;
  • sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sekira pukul 13.53 WIB.

Dalam melakukan transaksi setor tunai tersebut uang yang berhasil masuk kedalam rekening BRI milik Terdakwa sebesar RP. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa. Setelah selesai melakukan transaksi setor tunai Terdakwa pergi meninggalkan lokasi ATM BRI Unit Tugu Trenggalek untuk pulang ke rumah.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan debit BRI nomor 6013 0132 6096 3520 An. SURANI beserta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang berada di dalam rekening milik Saksi SURANI tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi SURANI sebagai pemilik;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan debit BRI nomor 6013 0132 6096 3520 An. SURANI beserta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang berada di dalam rekening milik Saksi SURANI tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dipergunakan Terdakwa membayar hutang kemudian membayar keperluan sehari-hari Terdakwa dan tersisa hanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada Saksi SURANI kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya