Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.DOKO SETYO WASKITO
2.KATUMI
3.LIA FAROK WIBOWO
4.VINTHON JULFASAT BADAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DOKO SETYO WASKITO
2KATUMI
3LIA FAROK WIBOWO
4VINTHON JULFASAT BADAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.098.686,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya totalRp. 51.098.686,-(Lima Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp. 39.860.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Tunggakan Bunga sebesar Rp. 11.238.686,- (Sebelas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) serta bunga berjalan pada saat pelunasan
4.    Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 02181 atas nama Lia Farok Wibowo dengan luas 161 m2 terletak di Kel. Kadipaten, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, Jawa Timuryang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 02181 atas nama Lia Farok Wibowo dengan luas 161 m2 terletak di Kel. Kadipaten, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, Jawa Timuruntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak