Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
FARUQ GOZI Alias OMPONG Bin SAIFUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.32/M.5.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARUQ GOZI Alias OMPONG Bin SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 01.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Serambi Masjid Tegalsari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 22.00 wib, berawal pada saat terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL sedang duduk-duduk sambal mengisi daya baterai Handphone milik terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL di serambi Masjid Tegalsari yang beralamat di Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, selanjutnya datang saksi FERDI DENNY WIBOWO bermaksud untuk mengisi daya baterai Handphone Samsung Galaxy tipe A52 Nomor Imei 1 : 357294611816040 imei 2 : 359599941816041 nomor Indosat 085608762292 milik saksi FERDI DENNY WIBOWO, melihat saksi FERDI DENNY WIBOWO kesulitan untuk mencari tempat mengisi daya Handphone miliknya kemudian terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL menawarkan charger HP milik terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL untuk digunakan oleh saksi FERDI DENNY WIBOWO dan Handphone saksi FERDI DENNY WIBOWO diletakkan di samping terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL yang sedang tiduran,  selanjutnya sekira hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 01.30 wib terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL terbangun dan mendapati saksi FERDI DENNY WIBOWO tertidur namun Handphone milik saksi FERDI DENNY WIBOWO masih diisi dayanya, selanjutnya timbul niat jahat terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL untuk mengambil Handhone milik saksi FERDI DENNY WIBOWO kemudian terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL mengambil Handphone milik saksi FERDI DENNY WIBOWO dan segera meninggalkan lokasi Serambi Masjid Tegalsari untuk selanjutnya pulang dengan menggunakan armada Bus, namun untuk meninggalkan jejak terdakwa FARUQ GOZI Als OMPONG Bin SAIFUL sempat melepas kartu Handphone milik saksi FERDI DENNY WIBOWO dan membuangnya di bawah tiang gazebo Bumdes Jetis, selanjutnya saksi FERDI DENNY WIBOWO yang terbangun dan mendapati Handphone miliknya yang hilang kemudian melaporkan ke Pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya