Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MUGIYONO Alias JACK Bin MURIPAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di halaman Masjid Ibadur Rahman yang beralamat di Dukuh Somoroto Wetan, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sedang berjalan kaki sambil mengamen untuk mencari uang, kemudian Terdakwa berniat ingin beristirahat di sebuah Masjid yaitu Masjid Ibadur Rahman yang beralamat di Dukuh Somoroto Wetan, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Pada saat Terdakwa beristirahat di Masjid tersebut, Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR dan Saksi FAJAR ANDY ALFIAN datang menuju ke Masjid tersebut dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327, kedua laki-laki tersebut dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke kamar mandi (toilet) di Masjid Ibadur Rahman. Setelah itu Terdakwa melihat Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam yang sedang terparkir di halaman Masjid Ibadur Rahman tersebut dan menemukan sebuah kunci/kontak yang masih tertancap di rumah kunci/kontak (lubang tempat kunci/kontak), dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang mengalami tekanan ekonomi sehingga melihat hal itu lalu Terdakwa memiliki niat ingin mengambil Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR dan Saksi FAJAR ANDY ALFIAN dengan cara memutar kunci/kontak yang sudah dalam keadaan tertancap pada Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dan langsung membawa pergi dari halaman Masjid Ibadur Rahman. Selanjutnya Terdakwa membuka jok Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dan mendapati 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi STNK Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327, KTP atas nama MUHAMMAD IBNU MANSUR, dan ATM BRI. Setelah itu Terdakwa membuang Dompet, KTP dan ATM tersebut di bendungan Trenggalek. Kemudian Terdakwa membawa Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut ke Kabupaten Nganjuk untuk dijual.
- Selanjutnya pada tanggal 08 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB melalui Pesan WA/Whatsapp untuk menawarkan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam yang tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja tersebut. Isi dari percakapan Pesan WA/Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) yaitu adanya kesepakatan harga yang pada intinya bahwa Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB bersedia membeli Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan Terdakwa menyepakati harga tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB di warung kopi sekitar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, yang mana di lokasi tersebut Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB memberikan uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa uang tersebut kemudian pulang, sementara Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB pulang ke rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327. Bahwa pada tanggal dan hari yang sama, kemudian Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB menghubungi Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) melalui Pesan WA/Whatsapp untuk menawarkan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam yang tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja tersebut. Dalam percakapan Pesan WA/Whatsapp antara Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB dengan Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) berisi kesepakatan harga yang pada intinya bahwa Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) bersedia membeli Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dengan harga Rp.6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB menyepakati harga tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB menuju ke rumah Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) yang beralamat di Dusun Sukorejo RT. 003, RW. 008, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar untuk mengantarkan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut. Sesuai dengan kesepakatan lalu Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) memberikan uang sejumlah Rp.6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB. Setelah itu sekira pukul 12.00 WIB Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) mengunggah postingan melalui Akun Media Sosial Facebook miliknya yang bernama DIDIT D’HUNTER pada “Forum Jual Beli Sepeda Motor STNK ONLY area BLITAR”, yang mana postingan tersebut memuat iklan berbentuk informasi pesan dan Foto dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327. Dalam informasi pesan tertulis bahwa Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 tersebut ditawarkan dengan harga Rp.7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB teman Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR bernama Saksi SULAIMAN memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR bahwa Saksi SULAIMAN melihat postingan di Facebook yaitu sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR yang sebelumnya hilang telah dijual oleh seseorang di jejaring Sosial Media Facebook dengan Akun bernama DIDIT D’HUNTER. Dalam postingan tersebut sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR dijual dengan harga Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kondisi hanya STNK saja tanpa di lengkapi BPKB dan lokasinya berada di Kab. Blitar, mengetahui hal tersebut kemudian Saksi SULAIMAN mengirim pesan melalui nomor whatsapp yang ada di postingan Facebook tersebut untuk menanyakan apakah sepeda motor yang di postingan tersebut masih ada atau tidak, kemudian dijawab masih ada. Mengetahui hal tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR datang ke Polres Ponorogo untuk melaporkan hal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 anggota Polres Ponorogo berangkat menuju Kab. Blitar bersama dengan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR, dimana Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR berpura-pura menjadi pembeli dari sepeda motor miliknya yang di posting oleh Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) di jejaring Media Sosial Facebook bernama DIDIT D’HUNTER tadi, setelah sampai di lokasi yaitu di Desa Soko Karangsono Kanigoro Kab. Blitar kemudian pihak kepolisian langsung turun mengecek kendaraan tersebut bersama dengan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR. Ketika Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR mengecek benar bahwa sepeda motor yang ada di postingan Facebook tersebut adalah sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR yang hilang pada tanggal 08 April 2025.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MUGIYONO Alias JACK Bin MURIPAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUGIYONO Alias JACK Bin MURIPAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di halaman Masjid Ibadur Rahman yang beralamat di Dukuh Somoroto Wetan, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sedang berjalan kaki sambil mengamen untuk mencari uang, kemudian Terdakwa berniat ingin beristirahat di sebuah Masjid yaitu Masjid Ibadur Rahman yang beralamat di Dukuh Somoroto Wetan, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Pada saat Terdakwa beristirahat di Masjid tersebut, Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR dan Saksi FAJAR ANDY ALFIAN datang menuju ke Masjid tersebut dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327, kedua laki-laki tersebut dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke kamar mandi (toilet) di Masjid Ibadur Rahman. Setelah itu Terdakwa melihat Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam yang sedang terparkir di halaman Masjid Ibadur Rahman tersebut dan menemukan sebuah kunci/kontak yang masih tertancap di rumah kunci/kontak (lubang tempat kunci/kontak), dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang mengalami tekanan ekonomi sehingga melihat hal itu lalu Terdakwa memiliki niat ingin mengambil Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR dan Saksi FAJAR ANDY ALFIAN dengan cara memutar kunci/kontak yang sudah dalam keadaan tertancap pada Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dan langsung membawa pergi dari halaman Masjid Ibadur Rahman. Selanjutnya Terdakwa membuka jok Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dan mendapati 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi STNK Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327, KTP atas nama MUHAMMAD IBNU MANSUR, dan ATM BRI. Setelah itu Terdakwa membuang Dompet, KTP dan ATM tersebut di bendungan Trenggalek. Kemudian Terdakwa membawa Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut ke Kabupaten Nganjuk untuk dijual.
- Selanjutnya pada tanggal 08 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB melalui Pesan WA/Whatsapp untuk menawarkan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam yang tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja tersebut. Isi dari percakapan Pesan WA/Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) yaitu adanya kesepakatan harga yang pada intinya bahwa Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB bersedia membeli Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan Terdakwa menyepakati harga tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB di warung kopi sekitar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, yang mana di lokasi tersebut Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB memberikan uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa uang tersebut kemudian pulang, sementara Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB pulang ke rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327. Bahwa pada tanggal dan hari yang sama, kemudian Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB menghubungi Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) melalui Pesan WA/Whatsapp untuk menawarkan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam yang tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja tersebut. Dalam percakapan Pesan WA/Whatsapp antara Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB dengan Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) berisi kesepakatan harga yang pada intinya bahwa Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) bersedia membeli Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut dengan harga Rp.6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB menyepakati harga tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB menuju ke rumah Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) yang beralamat di Dusun Sukorejo RT. 003, RW. 008, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar untuk mengantarkan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tersebut. Sesuai dengan kesepakatan lalu Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) memberikan uang sejumlah Rp.6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi M. BASITH ATMAJAYA Bin MOH. SHOHIB. Setelah itu sekira pukul 12.00 WIB Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) (dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain) mengunggah postingan melalui Akun Media Sosial Facebook miliknya yang bernama DIDIT D’HUNTER pada “Forum Jual Beli Sepeda Motor STNK ONLY area BLITAR”, yang mana postingan tersebut memuat iklan berbentuk informasi pesan dan Foto dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 No. Pol: AE 4283 DB, No. Rangka: MH1JM3136KK147072, No. Mesin: JM31E3142327. Dalam informasi pesan tertulis bahwa Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam tahun 2019 tersebut ditawarkan dengan harga Rp.7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB teman Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR bernama Saksi SULAIMAN memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR bahwa Saksi SULAIMAN melihat postingan di Facebook yaitu sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR yang sebelumnya hilang telah dijual oleh seseorang di jejaring Sosial Media Facebook dengan Akun bernama DIDIT D’HUNTER. Dalam postingan tersebut sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR dijual dengan harga Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kondisi hanya STNK saja tanpa di lengkapi BPKB dan lokasinya berada di Kab. Blitar, mengetahui hal tersebut kemudian Saksi SULAIMAN mengirim pesan melalui nomor whatsapp yang ada di postingan Facebook tersebut untuk menanyakan apakah sepeda motor yang di postingan tersebut masih ada atau tidak, kemudian dijawab masih ada. Mengetahui hal tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR datang ke Polres Ponorogo untuk melaporkan hal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 anggota Polres Ponorogo berangkat menuju Kab. Blitar bersama dengan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR, dimana Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR berpura-pura menjadi pembeli dari sepeda motor miliknya yang di posting oleh Saksi DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) di jejaring Media Sosial Facebook bernama DIDIT D’HUNTER tadi, setelah sampai di lokasi yaitu di Desa Soko Karangsono Kanigoro Kab. Blitar kemudian pihak kepolisian langsung turun mengecek kendaraan tersebut bersama dengan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR. Ketika Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR mengecek benar bahwa sepeda motor yang ada di postingan Facebook tersebut adalah sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR yang hilang pada tanggal 08 April 2025.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD IBNU MANSUR mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MUGIYONO Alias JACK Bin MURIPAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP.------------------------------ |