PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula tertulis nama Pemohon adalah Sisum menjadi Somingah sebagaimana dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Akta Kelahiran nomor 14191 dan surat keterangan beda nama nomor 470/36/405.30.15/15/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gandukepuh, Kab Ponorogo ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo untuk dicatat pada register yang berjalan.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|