INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Png | 1.Sipon 2.Siswati |
1.Damar Saputra Febriari Risvian 2.Sunari 3.Rini Nur Cahyani |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Png | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 607.263.039.350,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II dan Tergugat III bertanggung jawab atas Kewajiban Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II sesuai kerugian materiil sebesar Rp307.263.039,35 tiga ratus tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen);
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp300.000.000, 00 tiga ratus juta rupiah;
6. Menyatakan sah dan berharaga sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II berada di Dukuh Keling, RT 02 RW 02, KelDesa Pengkol, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dengan batas – batas :
Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik bu Kemi
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik bu Kemi
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik bu Supini
Sebelah timur berbatasan dengan Sungai
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat;
8. Meghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil – adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |