Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Png 1.AGUNG RIYADI, SH. MH
2.YAN ARDIYANANTA, SH
SISWANTO Als GODEK Bin SUKEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.886/M.5.26/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG RIYADI, SH. MH
2YAN ARDIYANANTA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Als GODEK Bin SUKEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 20.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Rumah saksi DIYASWARA SATRIYA PUTRA Jl. Lesan Puro Rt. 02 Rw. 03 Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi SAPTONI alias MLENJE sedang meminum miras atau minuman beralkohol di rumah temannya sampai dengan sekira pukul 17.30 Wib.

Bahwa kemudian setelah itu sekira pukul 20.00 Wib saksi SAPTONI alias MLENJE di telfon oleh saksi DIYASWARA SATRIYA PUTRA untuk datang kerumahnya untuk meminum miras lagi. Sesampainya dirumah saksi DIYASWARA SATRIYA PUTRA sudah ada 4 orang yang sudah meminum miras yakni Terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI, saksi SOIRIN Alias LONDHO, Sdr.BEDOR dan Sdr.PENCENG. Karena terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol, akhirnya terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI tidur di rumah saksi DIYASWARA SATRIYA PUTRA tersebut.

Bahwa kemudian saksi SAPTONI alias MLENJE bergabung meminum miras atau minuman beralkohal dirumah saksi DIYASWARA SATRIYA PUTRA. Pada saat sedang bersama-sama meminum miras atau minuman beralkohol tersebut saksi SAPTONI alias MLENJE mengejek dan membangunkan terdakwa dengan cara melemparkan korek ke muka terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI untuk bangun dan lanjut meminum miras atau minuman beralkohol. Ketika saksi SAPTONI alias MLENJE bercanda dengan terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI, terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI saat itu marah dan tersinggung dan akhirnya Terdakwa SISWANTO Alias GODEK Bin SUKEMI menendang muka saksi SAPTONI alias MLENJE dengan menggunakan kaki kanan yang mengakibatkan luka sobek pada bagian mulut saksi SAPTONI alias MLENJE dan lebam pada kelopak mata kiri saksi.

Bahwa Setelah itu terdakwa SISWANTO alias GODEK Bin SUKEMI langsung pulang kerumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa SISWANTO alias GODEK Bin SUKEMI dihubungi oleh saksi SOIRIN Alias LONDHO dengan maksud meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang terdakwa lakukan kepada saksi SAPTONI alias MLENJE. Kemudian terdakwa diajak bertemu di Pos Kamsaptonpling Kuburan Niten, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Bahwa Pada saat bertemu dengan saksi SAPTONI alias MLENJE, terdakwa SISWANTO alias GODEK Bin SUKEMI langsung meminta maaf, kemudian saksi  SAPTONI alias MLENJE langsung dibawa oleh saksi DIYASWARA SATRIYA PUTRA ke IGD rumah sakit Bantarangin Sumoroto untuk diobati lukanya, dengan disusul oleh terdakwa SISWANTO alias GODEK Bin SUKEMI. Pada saat itu saksi SAPTONI alias MLENJE diobati dan terdakwa kembali meminta maaf kepada saksi SAPTONI alias MLENJE, serta menanggung semua biaya pengobatan saksi SAPTONI alias MLENJE. Setelah saksi SAPTONI alias MLENJE selesai diobati, kemudian saksi SAPTONI alias MLENJE dan terdakwa SISWANTO alias GODEK Bin SUKEMI kembali kerumah masing-masing. Keesokan harinya saksi SAPTONI alias MLENJE melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

Bahwa Berdasarkan akibat peristiwa tersebut menyebabkan saksi SAPTONI alias MLENJE mengalami luka sobek bibir bawah tengah yang sudah terjahit dan agak bengkak, serta nyeri pada bibir kiri, sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/KH/02/405.09.02/2024 yang diperiksa oleh dr. Nining Octavia sari setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut.

  • Hasil pemeriksaan

:

Pemeriksaan fisik

 

 

 

 

  • Bibir kiri bawah

:

Nyeri pada bibir kiri sampai bibir bawah

 

 

  • Bibir bawah tengah

:

Kondisi bibir terjahit dari bibir bawah memanjang 3 cm ke bagian bibir bawah bagian kiri dan luka terjahit dalam kondisi basah, agak bengkak dan tidak ditemukan nanah.

  • Kesimpulan

:

Luka yang sudah dalam kondisi terjahit dibibir bawah bagian tengah memanjang 3 cm ke bagian bibir bawah bagian kiri diduga akibat kekerasan dengan benda tumpul.

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya