| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2025/PN Png | 1.LINDA KURNIAWATI 2.RAHMANDA |
2.GULING SUNAKA 3.ANENDRA ADI RANGGA 4.Kadiv Propam Mabes Polri 5.Komisi III DPR RI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.026.000.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat ) di : 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang menyekap Para Penggugat di rumah Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengambil 4 kendaraan milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan 4 kendaraan milik Para Penggugat kepada Para Penggugat; 6. Menyatakan bahwa, Tergugat I, II,IIIdan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum; 7. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Para Penggugat; 8. Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk melaksanakan RDP dengan memanggil Tergugat I, II, III serta Para Penggugat untuk mendengarkan pokok permasalahannya dan mengambil keputusan serta memberikan rekomendasi supaya Tergugat I dihukum dan diberhentikan sebagai anggota Polri serta Tergugat II untuk dihukum; 9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV( Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 26.000.000.000,- + imateriil Rp. 1.000.000.000.000,- = Rp. 1.026.000.000.000,-. Jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.026.000.000.000 (Satu Trilyun Dua Puluh Enam Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat sejak putusan diucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 40.000.000 (Empatpuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ponorogo;
11. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Para Penggugat, dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Para Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun; 12. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat: 13. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini. Atau
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
