Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Png BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.INDRA SUMADI
2.EMI FITRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INDRA SUMADI
2EMI FITRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.811.342,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.

 

3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 14/PK/Jetis/Oktober/2022 pada 20Oktober 2022 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanDevi Sovian S.H., M.Kn, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminanSertipikatHakTanggunganNomor : 01027/2023, AktaPemberianHakTanggunganNomor714/2022tanggal28November 2022 dan Surat Kuasa MembebankanHakTanggunganNomor646/2022tanggal20Oktober 2022dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4.    MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.215.811.342,41 (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus SebelasRibuTiga Ratus EmpatPuluhDuaRupiah EmpatPuluhSatuSen) secaralangsung dan seketika.
7.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No.01469 an.INDRA SUMADI/TERGUGAT I) apabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8.    MemerintahkankepadaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanINDRA SUMADI, Luas 148 M2, Surat UkurTanggal13-11-2019Nomor00292/MANGUNSUMAN/2019untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak