Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Png | 1.BAGAS PRASETYO UTOMO 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
SUGENG HERIYANTO Alias KEMIK Bin SUKAHER (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.57/M/5.26/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa SUGENG HERIYANTO Alias KEMIK Bin SUKAHER (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kafe 27 yang beralamat di Jl. Wilis No. 02, Rt/Rw: 003/002, Kel/Desa Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- ---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berada di Kafe 27 yang beralamat di Jl. Wilis No. 02, Rt/Rw: 003/002, Kel/Desa Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur menerima titipan pembelian / tombokan nomor togel online Semar Jitu 77 dari Saksi SAWAL sejumlah Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan rincian nomor 63 senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), nomor 47 senilai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), nomor 57 senilai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), nomor 75 senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), nomor 82 senilai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), nomor 40 senilai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan nomor 540 senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ------------------------------------------------------ ---- Bahwa dalam menerima titipan pembelian / tombokan togel online Semar Jitu 77 tersebut, Terdakwa menggunakan akun milik Terdakwa “HERI456” dengan sarana media elektronik yang berupa handphone merk OPPO A 57 warna hitam yang didalamnya terdapat nomor telepon 081335514403, yang mana permainan judi togel online Semar Jitu 77 bersifat untung-untungan atau mengandalkan keberuntungan, sedangkan cara perolehan tombokan judi togel online Semar Jitu 77 yaitu jika dua angka dibelakang tembus maka mendapatkan uang sejumlah 70 (tujuh puluh) kali dari nilai tombokan, jika tiga angka dibelakang tembus maka mendapatkan uang sejumlah 400 (empat ratus) kali dari nilai tombokan dan jika empat angka tembus maka mendapatkan uang sejumlah 3.000 (tiga ribu) kali dari nilai tombokan. ------------------------------------------- ---- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima pembelian / penombokan togel online Semar Jitu 77 dari masyarakat umum tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian dan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa yaitu sebesar 29?ri nilai tombokan/pembelian serta jika orang lain mendapatkan kemenangan/tembus maka Terdakwa dapat menerima imbalan kurang lebih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil / keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. ------------------------------------ ---- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi FATCHUR CHRISBIYAN bersama dengan Saksi YOGI BUDI SASONO yang merupakan anggota kepolisian Polsek Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di Kafe 27 yang beralamat di Jl. Wilis No. 02, Rt/Rw: 003/002, Kel/Desa Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur. Dari perbuatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, anggota kepolisian Polsek Ponorogo telah mengamankan barang bukti yang antara lain:
Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 65/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 152/Pid.B/2022/PN.Png tanggal 16 Januari 2023. --------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |