Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukumperbuatanPara TergugatadalahwanprestasikepadaPenggugat.
3. Menghukum Para Tergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya totalsebesarRp. 83.269.192,- (DelapanPuluhTigaJutaDuaRatusEnamPuluh Sembilan RibuSeratus Sembilan PuluhDua Rupiah) denganperinciantunggakanPokoksebesarRp. Rp. 59.758.274,- (Lima Puluh Sembilan JutaTujuhRatus Lima PuluhDelapanRibuDuaRatusTujuhPuluhEmpat Rupiah) dantunggakanBungasebesarRp. 23.510.918,- (DuaPuluhTigaJuta Lima RatusSepuluhRibu Sembilan RatusDelapanBelas Rupiah)danbungaberjalanpadasaatpelunasan.
4. Apabila Para Tergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnyasecarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapagunandenganbuktikepemilikanSHM nomor00308 atasnamaYateno, denganluas 537 m2 terletak di DesaBareng, Kec. Pudak, Kab. Ponorogo, JawaTimuryang dijaminkankepadaPenggugatberhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkankepada Para Tergugatatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunankepemilikanSHM nomor00308 atasnamaYateno, denganluas 537 m2 terletak di DesaBareng, Kec. Pudak, Kab. Ponorogo, JawaTimur, untuksegeramengosongkanobyekagunan tersebut. Apabila Para Tergugattidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiaya Para TergugatsendiripihakPenggugatdenganbantuan yang berwajibdapatmelaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|