Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1090/M.5.26/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kos Meifa Jl. Barong Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT menghubungi Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya ingin membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian pada tanggal 02 Maret 2025 saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT melakukan transfer ke nomor DANA Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) atas permintaan Terdakwa.
  • Selanjutnya karena ada pesanan pil dobel L dari saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT, Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN menghubungi sdr BADRON yang merupakan kenalan Terdakwa pada saat bersama-sama sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun pada tahun 2023 untuk memesan 3 (tiga) botol pil dobel L. Kemudian sdr. Badron menyuruh Terdakwa untuk melakukan transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA sdr. BADRON
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2025 setelah Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA sdr. BADRON untuk memesan pil doble L, Terdakwa berangkat ke Kota Surabaya untuk mengambil pil doble L yang sudah sdr. BADRON ranjau didekat pintu masuk terminal Bungurasih, Surabaya.
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN menghubungi saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT untuk mengabarkan bahwa pesanan 1 (botol) pil dobel L sudah siap dan kemudian Terdakwa dan saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT bertemu disebelah barat perempatan JI. Barong-JI. Pramuka untuk menyerahkan pesanan pil dobel L.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp yang pada intinya ingin membeli pil dobel L sebanyak Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan kabar tersebut Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengajak saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT untuk bermain playstation di JL. Semeru Ponorogo sampai malam hari. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT untuk bertemu di kos Terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) boks pil dobel L dan saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menyerahkan uang pembelian pil dobel L tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Setelah dilakukan interogasi oleh tim satresnarkoba terhadap saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN dari beberapa kali transaksi dan terakhir kali membeli obat tersebut dari Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB dengan cara membeli sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, saksi ANJAS SAHANA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kos Meifa Jl. Barong Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN dan Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya berupa :

(Barang bukti tersebut ditemukan didalam kresek yang jadi satu dengan baju kotor, lalu ditaruh didekat almari baju yang ada didalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka.)

  • 2 (dua) lembar plastik klip;

(Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai didalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka.)

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 warna putih dengan Nomor IMEI 1 356416119123600 dan IMEI 2 356417119123608 dengan nomor WA 085852129121.

(Barang bukti tersebut ditemukan disamping kasur yang ada didalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengaku terakhir kali menjual pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB ditempat kos milik Terdakwa (kos Meifa Jl. Barong Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo). Sedangkan untuk saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT, Terdakwa mengaku menjual obat tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB disebelah barat perempatan Jl. Barong - Jl. Pramuka, Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengaku mendapat keuntungan dari menjual obat / Tablet Dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut jika habis terjual sebanyak 1 (satu) botol mendapat keuntungan sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02861/NOF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIAS, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 08757/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 428 (empat ratus dua puluh delapan) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kos Meifa Jl. Barong Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT menghubungi Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya ingin membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian pada tanggal 02 Maret 2025 saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT melakukan transfer ke nomor DANA Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) atas permintaan Terdakwa.
  • Selanjutnya karena ada pesanan pil dobel L dari saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT, Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN menghubungi sdr BADRON yang merupakan kenalan Terdakwa pada saat bersama-sama sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun pada tahun 2023 untuk memesan 3 (tiga) botol pil dobel L. Kemudian sdr. Badron menyuruh Terdakwa untuk melakukan transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA sdr. BADRON
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2025 setelah Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA sdr. BADRON untuk memesan pil doble L, Terdakwa berangkat ke Kota Surabaya untuk mengambil pil doble L yang sudah sdr. BADRON ranjau didekat pintu masuk terminal Bungurasih, Surabaya.
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN menghubungi saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT untuk mengabarkan bahwa pesanan 1 (botol) pil dobel L sudah siap dan kemudian Terdakwa dan saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT bertemu disebelah barat perempatan JI. Barong-JI. Pramuka untuk menyerahkan pesanan pil dobel L.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp yang pada intinya ingin membeli pil dobel L sebanyak Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan kabar tersebut Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengajak saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT untuk bermain playstation di JL. Semeru Ponorogo sampai malam hari. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT untuk bertemu di kos Terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) boks pil dobel L dan saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT menyerahkan uang pembelian pil dobel L tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Setelah dilakukan interogasi oleh tim satresnarkoba terhadap saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN dari beberapa kali transaksi dan terakhir kali membeli obat tersebut dari Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB dengan cara membeli sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, saksi ANJAS SAHANA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kos Meifa Jl. Barong Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN dan Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya berupa :
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;

(Barang bukti tersebut ditemukan didalam kresek yang jadi satu dengan baju kotor, lalu ditaruh didekat almari baju yang ada didalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka.)

  • 2 (dua) lembar plastik klip;

(Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai didalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka.)

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 warna putih dengan Nomor IMEI 1 356416119123600 dan IMEI 2 356417119123608 dengan nomor WA 085852129121.

(Barang bukti tersebut ditemukan disamping kasur yang ada didalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengaku terakhir kali menjual pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada saksi ANGGA TRI SAPUTRA Als. AGIL Bin NUR HIDAYAT tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB ditempat kos milik Terdakwa (kos Meifa Jl. Barong Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo). Sedangkan untuk saksi GILANG ALFARUQQI Als GENDUT, Terdakwa mengaku menjual obat tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB disebelah barat perempatan Jl. Barong - Jl. Pramuka, Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN mengaku mendapat keuntungan dari menjual obat / Tablet Dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut jika habis terjual sebanyak 1 (satu) botol mendapat keuntungan sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02861/NOF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIAS, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 08757/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa DENZEL DWI PRASETYO Als. DENZEL Bin IMAM RAMELAN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 428 (empat ratus dua puluh delapan) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya