| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Kartini) untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/10673/DISP/1994 tertanggal 11 November 2019, yang semula tertulis Pemohon bernama Kartini dirubah menjadi Vivi Agustina, dan segala surat berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|