Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1921/M.5.26/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa ia terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI pada tanggal yang sekiranya sudah tidak dapat di ingat atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025  bertempat di Kos Kusuma Milenio, yang berada di Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Banyudono Kec./Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjunya petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, disalah satu kos Kusuma Milenio kamar No. 12, yang ada di Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo, Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL, Kemudian setelah Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan badan dan ditemukan:
  • 3 (tiga) strip obat warna silver dengan merk TRIHEXYPHENIDYL yang terdapat logo “K” warna merah yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih polos ;
  • 1 (satu) buah tempat lensa mata warna biru yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih polos diduga Tablet Trihexyphenidyl.

 

Barang bukti tersebut Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI yang berdomisili di Kost Milenio Kamar no. 12 Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo, Kemudian Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI.

 

  • Bahwa selanjutnya Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan Penggeledahan Rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang dihuni oleh Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI yang berdomisili di Kost Milenio Kamar no. 12 Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo, ditemukan barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) lembar obat merk Trihexyphenidyl yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada permukaannya polos.
  • 11 (sebelas) lembar obat yang dikemas kedalam plastik strip warna silver tanpa merk yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM.
  • 1 (satu) lembar obat yang dikemas kedalam plastik strip warna silver tanpa merk yang berisi 6 (enam) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM.
  • 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo V27e, warna biru, no Imei 1 : 863818069062736, No Imei 2 : 863818069062728, dengan no WA : 0812-2612-3142

 

  • Bahwa Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI terakhir kali menyerahkan obat berupa Tablet Trihexyphenidyl terakhir kali pada akhir bulan Agustus 2025, waktu sekira pukul 04.00 WIB sebanyak 5 (lima) lembar Tablet Trihexyphenidyl yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan pada saat yang bersamaan Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran.
  • Bahwa selain itu, Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI terakhir kali menyerahkan Tablet Tramadol kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL pada pertengahan Bulan Agustus 2025, sebanyak 5 (lima) lembar Tablet Tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir, dan pada saat yang bersamaan Saksi menyerahkan uang sebesar Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran.
  • Bahwa pada awalnya, sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari sebelum Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI menyerahkan tablet Trihexyphenidyl kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL, Saksi mengungkapkan kepada Terdakwa bahwa ingin mencoba tablet Trihexyphenidyl (atau yang biasa Terdakwa sebut dengan istilah “Tempe”). Kemudian, Saksi bertanya kepada Terdakwa apakah ada tablet Trihexyphenidyl atau tidak. Akan tetapi, dikarenakan Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI tidak memiliki barang yang ready stock, Terdakwa pesankan lewat online dan dikirim dari kota Jakarta. Setelah barang tersebut telah tiba, Saksi mendatangi kamar kost Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan Tablet Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL yang pada saat bersamaan Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL menyerahkan uang pembelian sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI baru pertama kali ini menyerahkan Tablet Trihexyphenidyl kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL yaitu pada akhir bulan Agustus 2025 tersebut. Sedangkan untuk tablet tramadol Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI sudah 3 (tiga) kali menyerahkan kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL, yang pertama sekitar awal tahun 2025, pada waktu itu Terdakwa menyerahkan 5 (lima) lembar Tablet Tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Untuk yang kedua sekitar bulan Mei 2025 yang pada waktu itu juga menyerahkan 5 (lima) lembar Tablet Tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Dan yang ketiga yakni di pertengahan bulan Agustus 2025.
  • Bahwa Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI mendapatkan obat berupa Tablet Trihexyphenidyl dan Tablet Tramadol tersebut adalah dengan cara membeli lewat Online. Untuk Tablet Trihexyphenidyl Terdakwa membelinya sekitar akhir bulan Agustus 2025 dan barang tersebut dikirim dari Kota Jakarta. Sedangkan untuk Tablet Tramadol Terdakwa membelinya juga lewat online dan barang tersebut kadang dikirim dari kota Jakarta dan kadang dikirim dari kota Bandung. Obat tersebut Terdakwa beli dari orang yang bernama Sdr. ANDRI (nama panggilan) melalui pesan whatsapp dengan cara menggunakan handphone milik Terdakwa yakni 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo V27e, warna biru, no Imei 1 : 863818069062736, No Imei 2 : 863818069062728, dengan no WA : 0812-2612-3142 dan nomor yang digunakan oleh Sdr. ANDRI (nama panggilan) adalah 0857-9221-3136 yang Terdakwa simpan di handphone Terdakwa dengan nama kontak “Amanah” dan untuk alamat Terdakwa tidak mengetahuinya.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli obat berupa Tablet Trihexyphenidyl dan obat berupa tablet Tramadol dari Sdr. ANDRI (nama panggilan). Yang pertama sekitar akhir bulan Juni 2025, yang kedua pada akhir bulan Agustus 2025 dan yang ketiga atau pembelian terakhir adalah pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan dalam setiap kali pembelian Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box isi 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tablet Tramadol, Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box isi 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembayaran obat tersebut dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. ANDRI (nama panggilan).
  • Bahwa selanjutnya bahwa ciri-ciri Tablet Trihexyphenidyl yang Terdakwa serahkan kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL tersebut adalah pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada permukaannya tidak terdapat tulisan/logo (polos). Untuk kemasannya masih masih dikemas dengan kemasan aslinya yakni plastik strip warna silver terdapat tulisan obat merk “Trihexyphenidyl”, logo K didalam lingkaran warna merah dan terdapat tulisan “harus dengan resep dokter”. Sedangkan untuk ciri-ciri dari Tablet Tramadol yang Terdakwa serahkan kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL tersebut adalah pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisinya ada tulisan “TMD 50” dan sisi satunya ada tulisan “AM”. Untuk kemasannya masih masih dikemas dengan kemasan plastik strip warna silver tanpa ada merk yang tertera di kemasan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa hanya pernah menyerahkan Tablet Trihexyphenidyl kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL saja.
  • Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi Tablet Trihexyphenidyl, yang dalam sekali mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) butir dalam sehari.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 08791/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 28775/2025/NOF dan 28777/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 08791/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 28776/2025/NOF dan 28778/2025/NOF dengan kesimpulan positif Tramadol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”-------------------------------------------------------------------------

 

                                                                            ATAU

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI pada tanggal yang sekiranya sudah tidak dapat di ingat atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025  bertempat di Kos Kusuma Milenio kamar No. 13, yang berada di Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa bermula dari Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Banyudono Kec./Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjunya petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, disalah satu kos Kusuma Milenio kamar No. 12, yang ada di Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo, Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL, Kemudian setelah Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan badan dan ditemukan:
  • 3 (tiga) strip obat warna silver dengan merk TRIHEXYPHENIDYL yang terdapat logo “K” warna merah yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih polos ;
  • 1 (satu) buah tempat lensa mata warna biru yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih polos diduga Tablet Trihexyphenidyl.

 

Barang bukti tersebut Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI yang berdomisili di Kost Milenio Kamar no. 12 Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo, Kemudian Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI.

 

  • Bahwa selanjutnya Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan Penggeledahan Rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang dihuni oleh Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI yang berdomisili di Kost Milenio Kamar no. 12 Jl. Sulawesi No. 119, Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo, ditemukan barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) lembar obat merk Trihexyphenidyl yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada permukaannya polos.
  • 11 (sebelas) lembar obat yang dikemas kedalam plastik strip warna silver tanpa merk yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM.
  • 1 (satu) lembar obat yang dikemas kedalam plastik strip warna silver tanpa merk yang berisi 6 (enam) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM.
  • 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo V27e, warna biru, no Imei 1 : 863818069062736, No Imei 2 : 863818069062728, dengan no WA : 0812-2612-3142

 

  • Bahwa Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI terakhir kali menyerahkan obat berupa Tablet Trihexyphenidyl terakhir kali pada akhir bulan Agustus 2025, waktu sekira pukul 04.00 WIB sebanyak 5 (lima) lembar Tablet Trihexyphenidyl yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan pada saat yang bersamaan Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran.
  • Bahwa selain itu, Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI terakhir kali menyerahkan Tablet Tramadol kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL pada pertengahan Bulan Agustus 2025, sebanyak 5 (lima) lembar Tablet Tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir, dan pada saat yang bersamaan Saksi menyerahkan uang sebesar Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran.
  • Bahwa pada awalnya, sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari sebelum Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI menyerahkan tablet Trihexyphenidyl kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL, Saksi mengungkapkan kepada Terdakwa bahwa ingin mencoba tablet Trihexyphenidyl (atau yang biasa Terdakwa sebut dengan istilah “Tempe”). Kemudian, Saksi bertanya kepada Terdakwa apakah ada tablet Trihexyphenidyl atau tidak. Akan tetapi, dikarenakan Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI tidak memiliki barang yang ready stock, Terdakwa pesankan lewat online dan dikirim dari kota Jakarta. Setelah barang tersebut telah tiba, Saksi mendatangi kamar kost Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan Tablet Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL yang pada saat bersamaan Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL menyerahkan uang pembelian sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI baru pertama kali ini menyerahkan Tablet Trihexyphenidyl kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL yaitu pada akhir bulan Agustus 2025 tersebut. Sedangkan untuk tablet tramadol Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI sudah 3 (tiga) kali menyerahkan kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL, yang pertama sekitar awal tahun 2025, pada waktu itu Terdakwa menyerahkan 5 (lima) lembar Tablet Tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Untuk yang kedua sekitar bulan Mei 2025 yang pada waktu itu juga menyerahkan 5 (lima) lembar Tablet Tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Dan yang ketiga yakni di pertengahan bulan Agustus 2025.
  • Bahwa Terdakwa IRA PRATIWI KINANTI Als MONIC Als MOMON Binti SUPRIYADI mendapatkan obat berupa Tablet Trihexyphenidyl dan Tablet Tramadol tersebut adalah dengan cara membeli lewat Online. Untuk Tablet Trihexyphenidyl Terdakwa membelinya sekitar akhir bulan Agustus 2025 dan barang tersebut dikirim dari Kota Jakarta. Sedangkan untuk Tablet Tramadol Terdakwa membelinya juga lewat online dan barang tersebut kadang dikirim dari kota Jakarta dan kadang dikirim dari kota Bandung. Obat tersebut Terdakwa beli dari orang yang bernama Sdr. ANDRI (nama panggilan) melalui pesan whatsapp dengan cara menggunakan handphone milik Terdakwa yakni 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo V27e, warna biru, no Imei 1 : 863818069062736, No Imei 2 : 863818069062728, dengan no WA : 0812-2612-3142 dan nomor yang digunakan oleh Sdr. ANDRI (nama panggilan) adalah 0857-9221-3136 yang Terdakwa simpan di handphone Terdakwa dengan nama kontak “Amanah” dan untuk alamat Terdakwa tidak mengetahuinya.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli obat berupa Tablet Trihexyphenidyl dan obat berupa tablet Tramadol dari Sdr. ANDRI (nama panggilan). Yang pertama sekitar akhir bulan Juni 2025, yang kedua pada akhir bulan Agustus 2025 dan yang ketiga atau pembelian terakhir adalah pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan dalam setiap kali pembelian Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box isi 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tablet Tramadol, Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box isi 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembayaran obat tersebut dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. ANDRI (nama panggilan).
  • Bahwa selanjutnya bahwa ciri-ciri Tablet Trihexyphenidyl yang Terdakwa serahkan kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL tersebut adalah pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada permukaannya tidak terdapat tulisan/logo (polos). Untuk kemasannya masih masih dikemas dengan kemasan aslinya yakni plastik strip warna silver terdapat tulisan obat merk “Trihexyphenidyl”, logo K didalam lingkaran warna merah dan terdapat tulisan “harus dengan resep dokter”. Sedangkan untuk ciri-ciri dari Tablet Tramadol yang Terdakwa serahkan kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL tersebut adalah pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisinya ada tulisan “TMD 50” dan sisi satunya ada tulisan “AM”. Untuk kemasannya masih masih dikemas dengan kemasan plastik strip warna silver tanpa ada merk yang tertera di kemasan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa hanya pernah menyerahkan Tablet Trihexyphenidyl kepada Saksi DJAGAD PRAMUDITA Als DITA Als MITA Als KATUL saja.
  • Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi Tablet Trihexyphenidyl, yang dalam sekali mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) butir dalam sehari.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 08791/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 28775/2025/NOF dan 28777/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 08791/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 28776/2025/NOF dan 28778/2025/NOF dengan kesimpulan positif Tramadol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya