Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.AGUS PRIANTO Bin SUPARDI
2.SHERLI OKTAVIA Binti JUMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-381/M.5.26/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIANTO Bin SUPARDI[Penahanan]
2SHERLI OKTAVIA Binti JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia Terdakwa I AGUS PRIANTO Bin SUPARDI bersama dengan Terdakwa II SHERLI OKTAVIA Binti JUMADI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkungan rumah Saksi DEWI UMAYAH yang beralamat di Dukuh Krajan RT.001/RW.001 Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II datang ke rumah Saksi DEWI UMAYAH yang beralamat di Dukuh Krajan RT.001/RW.001 Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE, sesampainya di rumah Saksi DEWI UMAYAH tersebut para Terdakwa memperkenalkan diri kepada keluarga Saksi DEWI UMAYAH sebagai teman dari Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK (Anak pertama dari Saksi DEWI UMAYAH) yang sebelumnya pernah melakukan pengobatan alternatif kepada mertua Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK, kedatangan para Terdakwa tersebut untuk bersilaturahmi dan menawarkan dapat melakukan pengobatan alternatif kepada keluarga Saksi DEWI UMAYAH yang sedang sakit, kemudian para Terdakwa dipersilahkan masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH. Setelah masuk ke dalam rumah para Terdakwa disambut oleh anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut yaitu Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK, Saksi DEWI UMAYAH, dan Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH (Anak kedua dari Saksi DEWI UMAYAH) yang kemudian para Terdakwa tersebut bercerita tentang pengobatan alternatif yang dapat dilakukannya, pada saat itu terdapat keluarga Saksi DEWI UMAYAH yaitu adik ipar dari Saksi DEWI UMAYAH yang sedang sakit sehingga para Terdakwa dipersilahkan untuk melakukan pengobatan yang dimaksud keesokan harinya, oleh karena perbincangan tersebut terjadi hingga larut malam, para Terdakwa tersebut dipersilahkan untuk menginap di rumah Saksi DEWI UMAYAH;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB para Terdakwa tersebut pergi ke rumah adik ipar Saksi DEWI UMAYAH untuk melakukan pengobatan alternatif dan meninggalkan Terdakwa II di rumah Saksi DEWI UMAYAH, pada saat Terdakwa I melakukan pengobatan alternatif kepada adik ipar Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa I meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK untuk dapat membetulkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE yang sebelumnya dikendarai Terdakwa untuk menuju rumah Saksi DEWI UMAYAH yang kemudian Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK menelpon temannya untuk membawa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I ke bengkel di dekat rumah Saksi DEWI UMAYAH, tidak lama setelah itu motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE tersebut di bawa oleh teman Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK ke bengkel. Sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan pengobatan alternatif Terdakwa I kembali ke rumah Saksi DEWI UMAYAH dan mengobrol dengan Saksi TRIMONO di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH, pada saat itu Terdakwa I melihat terdapat sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH yang terparkir di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH lalu berbisik kepada Terdakwa II yang pada saat itu sedang mengobrol dengan keluarga Saksi DEWI UMAYAH untuk meminjam sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan beralasan untuk membeli rokok namun dengan tujuan untuk mengecek adanya kelengkapan surat motor tersebut apakah berada di dalam jok sepeda motor;
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi DEWI UMAYAH dan Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH untuk meminjam sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH yang terparkir di luar rumah untuk membelikan rokok Terdakwa I yang kemudian setelah diizinkan Saksi DEWI UMAYAH memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II pergi dari rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung yang berjarak kurang lebih 50M dari rumah Saksi DEWI UMAYAH, setelah membeli rokok Terdakwa II membuka jok sepeda motor dan menemukan surat kelengkapan sepeda motor tersebut yaitu berupa STNK sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY. Noka MH35G3190KK779711. Nosin G3E4E1729004 atas nama pemilik DJUMANI alamat Dkh.Sukosari, RT.02/RW.02, Ds.Kapuran, Kec.Badegan, Kab.Ponorogo berada di dalam jok sepeda motor. Mendapati hal tersebut Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut kembali ke rumah Saksi DEWI UMAYAH, sesampainya di rumah Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa II memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan meninggalkan kunci sepeda motor tetap tertancap di sepeda motor, kemudian Terdakwa II menghampiri Terdakwa I yang pada saat itu sedang mengobrol dengan Saksi TRIMONO di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH lalu memberikan rokok yang dibelinya sembari berbisik kepada Terdakwa I memberitahukan jika di dalam jok sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH terdapat kelengkapan surat sepeda motor berupa STNK, mendengar hal tersebut Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk segera mengemasi barang-barang para Terdakwa yang berada di dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH kemudian pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dan menunggu Terdakwa I di tempat Terdakwa II membeli rokok. Setelah itu Terdakwa II masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH meninggalkan Terdakwa I yang mengobrol dengan Saksi TRIMONO, setelah Terdakwa II masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa II mengemasi barang-barangnya sembari memperhatikan keadaan sekitar, sekira pukul 13.30 WIB setelah Terdakwa II selesai mengemasi barangnya dan melihat keadaan rumah pada saat itu sedang sepi karena Saksi RILA SHOFIATUL dan Saksi DEWI UMAYAH berada di dalam kamar sehingga tidak ada yang mengawasi Terdakwa II, Terdakwa II bergegas keluar rumah menuju sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH terparkir, kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan mengendarainya pergi dari rumah dengan melintas ke arah yang dapat dilihat oleh Terdakwa I sembari berteriak “Gaes,Gaes!” dengan maksud memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa sepeda motor telah berhasil dibawa Terdakwa II. Melihat Terdakwa II melintas pergi menjauhi lokasi rumah tersebut, Terdakwa I yang pada saat itu sedang mengobrol dengan Saksi TRIMONO kemudian mengatakan kepada Saksi TRIMONO untuk melanjutkan proses pengobatan alternatif dengan cara menabur garam disekeliling lingkungan rumah Saksi DEWI UMAYAH yang kemudian Terdakwa I berjalan meninggalkan Saksi TRIMONO seolah hendak mengelilingi rumah Saksi DEWI UMAYAH untuk menabur garam, namun ternyata Terdakwa I berjalan pergi meninggalkan rumah DEWI UMAYAH menuju ke arah Terdakwa II pergi membawa sepeda motor Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH  dan kemudian bertemu dengan Terdakwa II yang sudah menunggu di sekitar warung tempat Terdakwa II membeli rokok. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan mengendarai sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH ke arah Purwantoro dan meninggalkan sepeda motor motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE yang sebelumnya dikendarai para Terdakwa untuk menuju ke rumah DEWI UMAYAH di bengkel;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang datang ke rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan alasan untuk dapat melakukan pengobatan alternatif, dilakukan para Terdakwa untuk mendapatkan kepercayaan keluarga SAKSI DEWI UMAYAH sehingga para Terdakwa tersebut dapat dipersilahkan masuk dan menginap di dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II meminjam sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan alasan untuk membeli rokok, namun Terdakwa II meminjam sepeda motor tersebut dengan tujuan lain yaitu untuk diambil atau dimiliki;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II meminjam kemudian mengecek kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang kemudian dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH, dilakukan atas anjuran atau perintah dari Terdakwa I;
  • Bahwa para Terdakwa tersebut mengambil sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan maksud digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada pemilik sepeda motor yaitu Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------

 

-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia Terdakwa I AGUS PRIANTO Bin SUPARDI bersama dengan Terdakwa II SHERLI OKTAVIA Binti JUMADI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkungan rumah Saksi DEWI UMAYAH yang beralamat di Dukuh Krajan RT.001/RW.001 Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II datang ke rumah Saksi DEWI UMAYAH yang beralamat di Dukuh Krajan RT.001/RW.001 Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE, sesampainya di rumah Saksi DEWI UMAYAH tersebut para Terdakwa memperkenalkan diri kepada keluarga Saksi DEWI UMAYAH sebagai teman dari Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK (Anak pertama dari Saksi DEWI UMAYAH) yang sebelumnya pernah melakukan pengobatan alternatif kepada mertua Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK, kedatangan para Terdakwa tersebut untuk bersilaturahmi dan menawarkan dapat melakukan pengobatan alternatif kepada keluarga Saksi DEWI UMAYAH yang sedang sakit, kemudian para Terdakwa dipersilahkan masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH. Setelah masuk ke dalam rumah para Terdakwa disambut oleh anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut yaitu Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK, Saksi DEWI UMAYAH, dan Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH (Anak kedua dari Saksi DEWI UMAYAH) yang kemudian para Terdakwa tersebut bercerita tentang pengobatan alternatif yang dapat dilakukannya, pada saat itu terdapat keluarga Saksi DEWI UMAYAH yaitu adik ipar dari Saksi DEWI UMAYAH yang sedang sakit sehingga para Terdakwa dipersilahkan untuk melakukan pengobatan yang dimaksud keesokan harinya, oleh karena perbincangan tersebut terjadi hingga larut malam, para Terdakwa tersebut dipersilahkan untuk menginap di rumah Saksi DEWI UMAYAH;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB para Terdakwa tersebut pergi ke rumah adik ipar Saksi DEWI UMAYAH untuk melakukan pengobatan alternatif dan meninggalkan Terdakwa II di rumah Saksi DEWI UMAYAH, pada saat Terdakwa I melakukan pengobatan alternatif kepada adik ipar Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa I meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK untuk dapat membetulkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE yang sebelumnya dikendarai Terdakwa untuk menuju rumah Saksi DEWI UMAYAH yang kemudian Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK menelpon temannya untuk membawa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I ke bengkel di dekat rumah Saksi DEWI UMAYAH, tidak lama setelah itu motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE tersebut di bawa oleh teman Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK ke bengkel. Sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan pengobatan alternatif Terdakwa I kembali ke rumah Saksi DEWI UMAYAH dan mengobrol dengan Saksi TRIMONO di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH, pada saat itu Terdakwa I melihat terdapat sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH yang terparkir di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH lalu berbisik kepada Terdakwa II yang pada saat itu sedang mengobrol dengan keluarga Saksi DEWI UMAYAH untuk meminjam sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan beralasan untuk membeli rokok namun dengan tujuan untuk mengecek adanya kelengkapan surat motor tersebut apakah berada di dalam jok sepeda motor;
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi DEWI UMAYAH dan Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH untuk meminjam sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH yang terparkir di luar rumah untuk membelikan rokok Terdakwa I yang kemudian setelah diizinkan Saksi DEWI UMAYAH memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II pergi dari rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung yang berjarak kurang lebih 50M dari rumah Saksi DEWI UMAYAH, setelah membeli rokok Terdakwa II membuka jok sepeda motor dan menemukan surat kelengkapan sepeda motor tersebut yaitu berupa STNK sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY. Noka MH35G3190KK779711. Nosin G3E4E1729004 atas nama pemilik DJUMANI alamat Dkh.Sukosari, RT.02/RW.02, Ds.Kapuran, Kec.Badegan, Kab.Ponorogo berada di dalam jok sepeda motor. Mendapati hal tersebut Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut kembali ke rumah Saksi DEWI UMAYAH, sesampainya di rumah Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa II memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan meninggalkan kunci sepeda motor tetap tertancap di sepeda motor, kemudian Terdakwa II menghampiri Terdakwa I yang pada saat itu sedang mengobrol dengan Saksi TRIMONO di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH lalu memberikan rokok yang dibelinya sembari berbisik kepada Terdakwa I memberitahukan jika di dalam jok sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH terdapat kelengkapan surat sepeda motor berupa STNK, mendengar hal tersebut Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk segera mengemasi barang-barang para Terdakwa yang berada di dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH kemudian pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dan menunggu Terdakwa I di tempat Terdakwa II membeli rokok. Setelah itu Terdakwa II masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH meninggalkan Terdakwa I yang mengobrol dengan Saksi TRIMONO, setelah Terdakwa II masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa II mengemasi barang-barangnya sembari memperhatikan keadaan sekitar, sekira pukul 13.30 WIB setelah Terdakwa II selesai mengemasi barangnya dan melihat keadaan rumah pada saat itu sedang sepi karena Saksi RILA SHOFIATUL dan Saksi DEWI UMAYAH berada di dalam kamar sehingga tidak ada yang mengawasi Terdakwa II, Terdakwa II bergegas keluar rumah menuju sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH terparkir, kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan mengendarainya pergi dari rumah dengan melintas ke arah yang dapat dilihat oleh Terdakwa I sembari berteriak “Gaes,Gaes!” dengan maksud memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa sepeda motor telah berhasil dibawa Terdakwa II. Melihat Terdakwa II melintas pergi menjauhi lokasi rumah tersebut, Terdakwa I yang pada saat itu sedang mengobrol dengan Saksi TRIMONO kemudian mengatakan kepada Saksi TRIMONO untuk melanjutkan proses pengobatan alternatif dengan cara menabur garam disekeliling lingkungan rumah Saksi DEWI UMAYAH yang kemudian Terdakwa I berjalan meninggalkan Saksi TRIMONO seolah hendak mengelilingi rumah Saksi DEWI UMAYAH untuk menabur garam, namun ternyata Terdakwa I berjalan pergi meninggalkan rumah DEWI UMAYAH menuju ke arah Terdakwa II pergi membawa sepeda motor Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH  dan kemudian bertemu dengan Terdakwa II yang sudah menunggu di sekitar warung tempat Terdakwa II membeli rokok. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan mengendarai sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH ke arah Purwantoro dan meninggalkan sepeda motor motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE yang sebelumnya dikendarai para Terdakwa untuk menuju ke rumah DEWI UMAYAH di bengkel;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II meminjam kemudian mengecek kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang kemudian dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH, dilakukan atas anjuran atau perintah dari Terdakwa I;
  • Bahwa para Terdakwa tersebut mengambil sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan maksud digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada pemilik sepeda motor yaitu Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------

 

-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

 

KETIGA:

------- Bahwa ia Terdakwa I AGUS PRIANTO Bin SUPARDI bersama dengan Terdakwa II SHERLI OKTAVIA Binti JUMADI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkungan rumah Saksi DEWI UMAYAH yang beralamat di Dukuh Krajan RT.001/RW.001 Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II datang ke rumah Saksi DEWI UMAYAH yang beralamat di Dukuh Krajan RT.001/RW.001 Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE, sesampainya di rumah Saksi DEWI UMAYAH tersebut para Terdakwa memperkenalkan diri kepada keluarga Saksi DEWI UMAYAH sebagai teman dari Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK (Anak pertama dari Saksi DEWI UMAYAH) yang sebelumnya pernah melakukan pengobatan alternatif kepada mertua Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK, kedatangan para Terdakwa tersebut untuk bersilaturahmi dan menawarkan dapat melakukan pengobatan alternatif kepada keluarga Saksi DEWI UMAYAH yang sedang sakit, kemudian para Terdakwa dipersilahkan masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH. Setelah masuk ke dalam rumah para Terdakwa disambut oleh anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut yaitu Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK, Saksi DEWI UMAYAH, dan Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH (Anak kedua dari Saksi DEWI UMAYAH) yang kemudian para Terdakwa tersebut bercerita tentang pengobatan alternatif yang dapat dilakukannya, pada saat itu terdapat keluarga Saksi DEWI UMAYAH yaitu adik ipar dari Saksi DEWI UMAYAH yang sedang sakit sehingga para Terdakwa dipersilahkan untuk melakukan pengobatan yang dimaksud keesokan harinya, oleh karena perbincangan tersebut terjadi hingga larut malam, para Terdakwa tersebut dipersilahkan untuk menginap di rumah Saksi DEWI UMAYAH;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB para Terdakwa tersebut pergi ke rumah adik ipar Saksi DEWI UMAYAH untuk melakukan pengobatan alternatif dan meninggalkan Terdakwa II di rumah Saksi DEWI UMAYAH, pada saat Terdakwa I melakukan pengobatan alternatif kepada adik ipar Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa I meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK untuk dapat membetulkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE yang sebelumnya dikendarai Terdakwa untuk menuju rumah Saksi DEWI UMAYAH yang kemudian Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK menelpon temannya untuk membawa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I ke bengkel di dekat rumah Saksi DEWI UMAYAH, tidak lama setelah itu motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE tersebut di bawa oleh teman Saksi MUHAMMAD KHOIRUDIAK ke bengkel. Sekira pukul 12.30 WIB setelah melakukan pengobatan alternatif Terdakwa I kembali ke rumah Saksi DEWI UMAYAH dan mengobrol dengan Saksi TRIMONO di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH, pada saat itu Terdakwa I melihat terdapat sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH yang terparkir di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH lalu berbisik kepada Terdakwa II yang pada saat itu sedang mengobrol dengan keluarga Saksi DEWI UMAYAH untuk meminjam sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan beralasan untuk membeli rokok namun dengan tujuan untuk mengecek adanya kelengkapan surat motor tersebut apakah berada di dalam jok sepeda motor;
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi DEWI UMAYAH dan Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH untuk meminjam sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH yang terparkir di luar rumah untuk membelikan rokok Terdakwa I yang kemudian setelah diizinkan Saksi DEWI UMAYAH memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II pergi dari rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung yang berjarak kurang lebih 50M dari rumah Saksi DEWI UMAYAH, setelah membeli rokok Terdakwa II membuka jok sepeda motor dan menemukan surat kelengkapan sepeda motor tersebut yaitu berupa STNK sepeda motor merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol AE-2256-WY. Noka MH35G3190KK779711. Nosin G3E4E1729004 atas nama pemilik DJUMANI alamat Dkh.Sukosari, RT.02/RW.02, Ds.Kapuran, Kec.Badegan, Kab.Ponorogo berada di dalam jok sepeda motor. Mendapati hal tersebut Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut kembali ke rumah Saksi DEWI UMAYAH, sesampainya di rumah Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa II memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan meninggalkan kunci sepeda motor tetap tertancap di sepeda motor, kemudian Terdakwa II menghampiri Terdakwa I yang pada saat itu sedang mengobrol dengan Saksi TRIMONO di luar rumah Saksi DEWI UMAYAH lalu memberikan rokok yang dibelinya sembari berbisik kepada Terdakwa I memberitahukan jika di dalam jok sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH terdapat kelengkapan surat sepeda motor berupa STNK, mendengar hal tersebut Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk segera mengemasi barang-barang para Terdakwa yang berada di dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH kemudian pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dan menunggu Terdakwa I di tempat Terdakwa II membeli rokok. Setelah itu Terdakwa II masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH meninggalkan Terdakwa I yang mengobrol dengan Saksi TRIMONO, setelah Terdakwa II masuk ke dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH Terdakwa II mengemasi barang-barangnya sembari memperhatikan keadaan sekitar, sekira pukul 13.30 WIB setelah Terdakwa II selesai mengemasi barangnya dan melihat keadaan rumah pada saat itu sedang sepi karena Saksi RILA SHOFIATUL dan Saksi DEWI UMAYAH berada di dalam kamar sehingga tidak ada yang mengawasi Terdakwa II, Terdakwa II bergegas keluar rumah menuju sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH terparkir, kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan mengendarainya pergi dari rumah dengan melintas ke arah yang dapat dilihat oleh Terdakwa I sembari berteriak “Gaes,Gaes!” dengan maksud memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa sepeda motor telah berhasil dibawa Terdakwa II. Melihat Terdakwa II melintas pergi menjauhi lokasi rumah tersebut, Terdakwa I yang pada saat itu sedang mengobrol dengan Saksi TRIMONO kemudian mengatakan kepada Saksi TRIMONO untuk melanjutkan proses pengobatan alternatif dengan cara menabur garam disekeliling lingkungan rumah Saksi DEWI UMAYAH yang kemudian Terdakwa I berjalan meninggalkan Saksi TRIMONO seolah hendak mengelilingi rumah Saksi DEWI UMAYAH untuk menabur garam, namun ternyata Terdakwa I berjalan pergi meninggalkan rumah DEWI UMAYAH menuju ke arah Terdakwa II pergi membawa sepeda motor Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH  dan kemudian bertemu dengan Terdakwa II yang sudah menunggu di sekitar warung tempat Terdakwa II membeli rokok. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan mengendarai sepeda motor milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH ke arah Purwantoro dan meninggalkan sepeda motor motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol.AG-3963-EDE yang sebelumnya dikendarai para Terdakwa untuk menuju ke rumah DEWI UMAYAH di bengkel;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang datang ke rumah Saksi DEWI UMAYAH dengan seolah-olah dapat melakukan pengobatan alternatif dilakukan para Terdakwa untuk mendapatkan kepercayaan keluarga SAKSI DEWI UMAYAH sehingga para Terdakwa tersebut dapat dipersilahkan masuk dan menginap di dalam rumah Saksi DEWI UMAYAH;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II meminjam sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan alasan untuk membeli rokok, namun Terdakwa II meminjam sepeda motor tersebut dengan tujuan lain yaitu untuk diambil atau dimiliki;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II meminjam kemudian mengecek kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang kemudian dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH, dilakukan atas anjuran atau perintah dari Terdakwa I;
  • Bahwa para Terdakwa tersebut mengambil sepeda motor beserta STNK milik Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH dengan maksud digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada pemilik sepeda motor yaitu Saksi RILA SHOFIATUL KHIKMAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya