Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.TAREKAT FIRDIANTO Als PLETOT Als TEKAT Bin SAMAN
3.ANDI SETIO NUGROHO Als. ANDIK Bin KARISONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.520/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAREKAT FIRDIANTO Als PLETOT Als TEKAT Bin SAMAN[Penahanan]
2ANDI SETIO NUGROHO Als. ANDIK Bin KARISONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

---- Bahwa Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN bersama dengan Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

----  Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 telah melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dengan bersepakat untuk melakukan pembelian obat merk Triheksifenidil secara online kemudian Terdakwa I memesan obat merk Triheksifenidil sejumlah 1.800 butir melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut berasal dari Terdakwa I sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. RIAN Alias GENDUT sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Pada saat Terdakwa I melakukan pemesanan tersebut, mendapat informasi akan memperoleh bonus dikarenakan membeli obat Triheksifenidil dalam jumlah banyak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa II mendatangi kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur untuk mengambil kiriman paket obat karena nama serta alamat tujuan pengiriman menggunakan nama serta alamat Terdakwa II kemudian setelah Terdakwa II mengambil paket obat tersebut lalu Terdakwa II diamankan oleh Saksi FRENKY YUDISTIRA bersama dengan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang berupa 1 (satu) kardus paketan warna coklat yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi :

  • 18 (delapan belas) bendel obat yang tiap bendel berisi 10 (sepuluh) strip obat merk Triheksifenidil yang tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil berbentuk bulat warna putih polos ;
  • 1 (satu) strip obat warna silver merk ESILGAN yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan TAKEDA 142.

(disita dari Terdakwa II)

  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 5 warna, No. IMEI 1 : 865646030585362 dan No. IMEI 2 : 865646030585370 beserta simcard M3 nomor 085736866777.

(disita dari Terdakwa I)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 67/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, sedangkan para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01430/NPF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN, Dkk yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TAKEDA 142” dengan berat netto ± 1,21 gram disimpulkan (+) positif Estazolam dan terdaftar dalam Narkotika Golongan IV Nomor Urut 12 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 62 Jo. Pasal 71 Ayat (2) UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------

------------------------------------------------------- D A N -----------------------------------------------------

K E D U A

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN bersama dengan Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu antara sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Merapi No. 26 C, Rt/Rw: 001/001, Kel/Desa Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Merapi No. 26 C, Rt/Rw: 001/001, Kel/Desa Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I menjual obat merk Triheksifenidil sejumlah 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. ----------------------------------------------------

----  Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Januari 2024, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. RIAN dengan maksud untuk membeli obat merk Triheksifenidil dan dikarenakan Terdakwa I tidak memiliki stok obat merk Triheksifenidil lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II untuk mengambil obat merk Triheksifenidil kemudian setelah bertemu Terdakwa II menyerahkan obat merk Triheksifenidil sejumlah 200 butir kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menjualnya kepada Sdr. RIAN dengan harga Rp. 600.000,-. -----

----  Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2024, Terdakwa I menerima uang pembelian obat merk Triheksifenidil dari Sdr. RIAN Alias GENDUT sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk melakukan pembelian obat merk Triheksifenidil secara online kemudian Terdakwa I memesan obat merk Triheksifenidil sejumlah 1.800 butir melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut berasal dari Terdakwa I sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. RIAN Alias GENDUT sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa II mendatangi kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur untuk mengambil kiriman paket obat karena nama serta alamat tujuan pengiriman menggunakan nama serta alamat Terdakwa II kemudian setelah Terdakwa II mengambil paket obat tersebut. -----------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat merk Triheksifenidil di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA bersama dengan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II saat berada di kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 18 (delapan belas) bendel obat yang tiap bendel berisi 10 (sepuluh) strip obat merk Triheksifenidil yang tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil berbentuk bulat warna putih polos ;
  • 1 (satu) strip obat warna silver merk ESILGAN yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan TAKEDA 142.

(disita dari Terdakwa II)

  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 5 warna, No. IMEI 1 : 865646030585362 dan No. IMEI 2 : 865646030585370 beserta simcard M3 nomor 085736866777.

(disita dari Terdakwa I)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 67/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa peran Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN yaitu sebagai orang yang memesan/membeli obat merk Triheksifenidil secara online melalui aplikasi Facebook, sedangkan peran Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO yaitu sebagai orang yang mengambil paket yang berisi obat merk Triheksifenidil di kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur. Disamping itu, Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN dan Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO memiliki peran yang sama dalam melakukan peredaran obat merk Triheksifenidil kepada orang lain yang salah satunya telah beberapa kali memberikan obat merk Triheksifenidil kepada Saksi EKO SETIAWAN Alias EKO Bin IMAM SUTARNU. ------------------------------

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01430/NPF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN, Dkk yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Triheksifenidil dengan berat netto ± 2,355 gram disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. --------------------------------

----  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN bersama dengan Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu antara sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Merapi No. 26 C, Rt/Rw: 001/001, Kel/Desa Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

----  Bahwa Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN dan Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian obat merk Triheksifenidil sejumlah 1.800 butir melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) serta Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah beberapa kali melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan peredaran/penjualan obat merk Triheksifenidil kepada orang lain. ------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat merk Triheksifenidil di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA bersama dengan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II saat berada di kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 18 (delapan belas) bendel obat yang tiap bendel berisi 10 (sepuluh) strip obat merk Triheksifenidil yang tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil berbentuk bulat warna putih polos ;
  • 1 (satu) strip obat warna silver merk ESILGAN yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan TAKEDA 142.

(disita dari Terdakwa II)

  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 5 warna, No. IMEI 1 : 865646030585362 dan No. IMEI 2 : 865646030585370 beserta simcard M3 nomor 085736866777.

(disita dari Terdakwa I)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 67/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa peran Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN yaitu sebagai orang yang memesan/membeli obat merk Triheksifenidil secara online melalui aplikasi Facebook, sedangkan peran Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO yaitu sebagai orang yang mengambil paket yang berisi obat merk Triheksifenidil di kantor JNE yang beralamat di Jl. Kalimantan No.88 B, Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur. Disamping itu, Terdakwa I TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN dan Terdakwa II ANDI SETIO NUGROHO Alias ANDIK Bin KARISONO memiliki peran yang sama dalam melakukan peredaran obat merk Triheksifenidil kepada orang lain yang salah satunya telah beberapa kali memberikan obat merk Triheksifenidil kepada Saksi EKO SETIAWAN Alias EKO Bin IMAM SUTARNU. ------------------------------

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01430/NPF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN, Dkk yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Triheksifenidil dengan berat netto ± 2,355 gram disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa TAREKAT FIRDIANTO Alias PLETOT Alias TEKAT Bin SAMAN, Dkk yang berupa obat merk Triheksifenidil mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ------------------------------

----  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya