Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kartu Keluarga No: 3502102812170002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502.LU.30052018-0061, yang semula anak Pemohon bernama Adhyastha Wishaka Priyono dirubah menjadi Adyasta Wishaka Priyono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pemrubahan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |