| Petitum |
Primer
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang baik dan terbukti beritikat baik telah melakukan pembayaran sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 7 Juni 2024;
c. Menyatakan sah secara hukum jual beli dibawah tangan sebagaimana: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 7 Juni 2024 antara Tergugat I (penjual) atas nama: Agus Hariyanto dan Penggugat (pembeli) atas nama: Rizqi Id-hul Fitri;
d. Menyatakan sah menjadi Hak milik Penggugat yakni obyek berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen sebagaimana sertifikat hak milik No. (SHM) No. 162 yang semula luas: 88 m2 (kemudian disepakati bersama dengan luas : 115 m2) atas nama Agus Hariyanto yang terletak di Jalan Kamajaya, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah milik Karijosemin
- Sebelah timur : tanah milik Somi
- Sebelah selatan : jalan Kamajaya
- Sebelah barat : tanah milik Agus Hariyanto
e. Menyatakan bahwa proses pengurusan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 162 dengan ukuran yang semula luas: 88 m2 (kemudian disepakati bersama dengan luas : 115 m2) tetap dapat dilakukan Penggugat di Notaris/ PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan adanya putusan perkara ini meskipun tanpa dihadiri/ tanpa ditandatangani prosesnya oleh Para Tergugat;
f. Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
g. Menyatakan/ menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
h. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat dengan melakukan pemecahan/ penggabungan ukuran luas pada SHM No. 162 dari luas: 88 m2 menjadi 115 m2, membuat Akta Jual beli (AJB) dan membantu melakukan proses balik nama dari atas nama: Agus Hariyanto dan Penggugat (pembeli) atas nama: Rizqi Id-hul Fitri di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan biaya-biaya prosesnya dibebankan pada Penggugat maupun Tergugat atau sesuai dengan kesepakatan;
i. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat;
Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.
|