Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Png MAMIEK SUARMINI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAMIEK SUARMINI, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, nama Pemohon yaitu Mamiek Suarmini lahir pada tanggal  27 Oktober 1971 yang tertulis dalam dokumen Akta Kelahiran Nomor: 474.1/09559/DISP/1996, Buku Nikah Pemohon Nomor: 158/12/XII/2004, serta Mamiek Suarmini, SE lahir pada tanggal  27 Oktober 1971 dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 9123016710750001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3502061801180003, Ijazah Strata 1 (S-1)  Nomor: O5M/UDS/97/1295, dengan Mamiek Suarmini, SE lahir pada tanggal  27 Oktober 1975 pada Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK.813/477/KEPEG mengenai pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: 823.3-140/BKPPA/2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil adalah satu orang yang sama;
3.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
-    Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil –  adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak