Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa YOYON NOVIANTO Als YOYON Bin MUJIONO pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl.Cempaka Turut Desa Cekok Kec.Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan Pasal 84 KUHAP telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ata menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.15 WIB, waktu itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang beralamat di Ponorogo lewat WA, yang intinya adalah ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 G (satu gram), lalu terdakwa jawab kalau barang ada di Madiun dengan harganya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu jika dikirim sampai Ponorogo ada tambahan uang bensin Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, setelah disepakati bahwa barang akan dikirim sampai ke wilayah Ponorogo, terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT ( terdakwa dalam berkas perkara lain ) untuk pesan sabu sebanyak 1 G (satu gram) dan setelah itu terdakwa diberikan nomor rekening BRI 6339-01-022116-533 atas nama SUNARSIH, yang kemudian nomor rekening tersebut terdakwa teruskan ke orang Ponorogo yang pesan sabu kepada terdakwa yaitu saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN. Tak lama kemudian sekira pukul 13.30 WIB orang tersebut mengirim bukti tranfer ke rekening BRI yang terdakwa berikan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah itu tersangka menunggu kabar dari saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT ( terdakwa dalam berkas perkara lain ) yang memesan barang dari bosnya. Sekira pukul 14.00 WIB saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT datang ke rumah tersangka dan mengajak tersangka untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau diranjau didaerah Jiwan sebelah timur SPBU, lalu terdakwa dan saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau didaerah Jiwan sebelah timur SPBU. Setelah sabu tersebut diambil, kemudian kembali kerumah terdakwa dan paket sabu tersebut terdakwa bongkar, lalu terdakwa menyungkit sabu tersebut sedikit dan menaruhnya di plastik klip yang terdakwa siapkan sebelumnya. Setelah itu terdakwa membungkus kembali seperti semula, yaitu plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu terdakwa gulung, lalu terdakwa masukkan kedalam potongan sedotan bening, lalu terdakwa bungkus dengan sobekan plastik warna hitam.
- Bahwa sekira pukul 14.45 WIB terdakwa bersama dengan saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT berangkat menuju ke wilayah Ponorogo untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu pesanan dari orang tersebut. Terdakwa sampai di kota Ponorogo sekira pukul 15.30 WIB dan berhenti di sebelah barat perempatan Terminal Seloaji Ponorogo. Selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ranjau dibawah plang rambu lalu lintas yang ada disebelah utara jalan, lalu terdakwa tutupi dengan tempurung kelapa. Setelah itu terdakwa foto dan terdakwa kirimkan ke orang Ponorogo yang membeli tersebut yaitu saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN, dan setelah itu terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa sendiri.
- Bahwa Sekira pukul 16.30 WIB, orang Ponorogo tersebut yaitu saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN memberitahu terdakwa kalau paketan sudah diambil.
- Bahwa hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB bersama tim Satresnarkoba diantaranya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Sikatan Gg. Merak Utara No. 14-B, Rt. 042 Rw. 001, Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun. Selanjutnya dilakukan penggeledehan di rumah milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bong dari botol bekas air mineral yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastik dan salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu ;
- 2 (dua) korek api gas warna biru dan hijau ;
Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur milik terdakwa tepatnya dibelakang pintu kamar tidur.
- 1 (satu) bungkus cotton buds ;
- 1 (satu) buah selang bening sebagai penyambung pipet kaca ;
Barang bukti tersebut ditemukan diatas meja yang ada didalam kamar tidur milik terdakwa.
- 1 (satu) buah handphone merk samsung A01 warna merah Nomor IMEI I : 354207114506069, Nomor IMEI II : 354208114506067 beserta Simcard Three dengan nomor WA 08998311732.
Barang bukti tersebut ditemukan didekat kasur didalam kamar tidur milik terdakwa.
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam sebagai sendok ;
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam disambung sedotan warna bening ;
Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak dilantai didekat kasur didalam kamar tidur milik terdakwa.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk djisamsoe yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah cottonbud bekas ;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih sebagai sendok.
Barang bukti tersebut ditemukan dialmari baju yang ada didalam kamar tidur milik terdakwa. Barang tersebut terdakwa lekatkan dengan lem dibagian samping dari almari tersebut.
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang tiap plastik didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,06 G (nol koma nol enam gram) ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,01 G (nol koma satu enam gram).
Barang bukti tersebut ditemukan diatas toples plastik yang ada disamping almari baju yang ada didalam kamar tidur milik terdakwa.
- Bahwa setelah itu tersangka berikut barang bukti milik terdakwa yang ditemukan dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03521/NNF/2025 tanggal 28 April Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia,S,Si.,M.Si.. dan Filantari Cahyani A.Md dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10875/2025/NNF s.d 10877/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab.3526/FKF/2025 tanggal 8 mei 2025 yang ditandatangani oleh Lukman, S.Si,M.Si., Rendy Dwi Marta Cahya,S.T. dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. dan diketahui oleh a.n. Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan bahwa nomor barang bukti 416/2025/FKF berupa handphone Samsung A01 model SM-A015F warna Merah dengan no imei 354207114506069 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa whatsapp chat antara nomor 6282336987272@s.whatsapp.net dengan 6287850604720@s.whatsapp.net eleng kuat slamet yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk melakukan peredaran narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------
Atau
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa YOYON NOVIANTO Als YOYON Bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Sikatan Gg. Merak Utara No. 14-B, Rt. 042 Rw. 001, Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan Pasal 84 KUHAP telah, tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.15 WIB, waktu itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang beralamat di Ponorogo lewat WA, yang intinya adalah ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 G (satu gram), lalu terdakwa jawab kalau barang ada di Madiun dengan harganya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu jika dikirim sampai Ponorogo ada tambahan uang bensin Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, setelah disepakati bahwa barang akan dikirim sampai ke wilayah Ponorogo, terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT ( terdakwa dalam berkas perkara lain ) untuk pesan sabu sebanyak 1 G (satu gram) dan setelah itu terdakwa diberikan nomor rekening BRI 6339-01-022116-533 atas nama SUNARSIH, yang kemudian nomor rekening tersebut terdakwa teruskan ke orang Ponorogo yang pesan sabu kepada terdakwa yaitu saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN. Tak lama kemudian sekira pukul 13.30 WIB orang tersebut mengirim bukti tranfer ke rekening BRI yang terdakwa berikan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau didaerah Jiwan sebelah timur SPBU. Setelah sabu tersebut diambil, kemudian kembali kerumah terdakwa dan paket sabu tersebut terdakwa bongkar, lalu terdakwa menyungkit sabu tersebut sedikit dan menaruhnya di plastik klip yang terdakwa siapkan sebelumnya. Setelah itu terdakwa membungkus kembali seperti semula, yaitu plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu terdakwa gulung, lalu terdakwa masukkan kedalam potongan sedotan bening, lalu terdakwa bungkus dengan sobekan plastik warna hitam.
- Bahwa sekira pukul 14.45 WIB terdakwa bersama dengan saksi EKO SANTOSO Als GEOL Bin MARKUAT berangkat menuju ke wilayah Ponorogo untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu pesanan dari orang tersebut dan selama dalam perjalanan dari rumah terdakwa menuju ke Ponorogo, yang membawa Narkotika jenis sabu adalah terdakwa dan terdakwa simpan didalam saku celana belakang sebelah kiri. Kemudian setelah sampai di kota Ponorogo sekira pukul 15.30 WIB dan berhenti di sebelah barat perempatan Terminal Seloaji Ponorogo. Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ranjau dibawah plang rambu lalu lintas yang ada disebelah utara jalan, lalu terdakwa tutupi dengan tempurung kelapa. Setelah itu terdakwa foto dan terdakwa kirimkan ke orang Ponorogo yang membeli tersebut yaitu saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN, dan setelah itu terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa sendiri.
- Bahwa Sekira pukul 16.30 WIB, orang Ponorogo tersebut yaitu saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN memberitahu terdakwa kalau paketan sudah diambil.
- Bahwa hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB bersama tim Satresnarkoba diantaranya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Sikatan Gg. Merak Utara No. 14-B, Rt. 042 Rw. 001, Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun. Selanjutnya dilakukan penggeledehan di rumah milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bong dari botol bekas air mineral yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastik dan salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu ;
- 2 (dua) korek api gas warna biru dan hijau ;
Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur milik terdakwa tepatnya dibelakang pintu kamar tidur.
- 1 (satu) bungkus cotton buds ;
- 1 (satu) buah selang bening sebagai penyambung pipet kaca ;
Barang bukti tersebut ditemukan diatas meja yang ada didalam kamar tidur milik terdakwa.
- 1 (satu) buah handphone merk samsung A01 warna merah Nomor IMEI I : 354207114506069, Nomor IMEI II : 354208114506067 beserta Simcard Three dengan nomor WA 08998311732.
Barang bukti tersebut ditemukan didekat kasur didalam kamar tidur milik terdakwa,.
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam sebagai sendok ;
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam disambung sedotan warna bening ;
Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak dilantai didekat kasur didalam kamar tidur milik terdakwa.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk djisamsoe yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah cottonbud bekas ;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih sebagai sendok.
Barang bukti tersebut ditemukan di almari baju yang ada didalam kamar tidur milik terdakwa. Barang tersebut terdakwa lekatkan dengan lem dibagian samping dari almari tersebut.
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang tiap plastik didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,06 G (nol koma nol enam gram) ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,01 G (nol koma satu enam gram).
Barang bukti tersebut ditemukan diatas toples plastik yang ada disamping almari baju yang ada didalam kamar tidur milik terdakwa.
- Bahwa setelah itu tersangka berikut barang bukti milik terdakwa yang ditemukan dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03521/NNF/2025 tanggal 28 April Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia,S,Si.,M.Si.. dan Filantari Cahyani A.Md dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10875/2025/NNF s.d 10877/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab.3526/FKF/2025 tanggal 8 mei 2025 yang ditandatangani oleh Lukman, S.Si,M.Si., Rendy Dwi Marta Cahya,S.T. dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. dan diketahui oleh a.n. Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan bahwa no barang bukti 416/2025/FKF berupa handphone Samsung A01 model SM-A015F warna Merah dengan no imei 354207114506069 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa whatsapp chat antara nomor 6282336987272@s.whatsapp.net dengan 6287850604720@s.whatsapp.net eleng kuat slamet yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk melakukan peredaran narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------- |