| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
- Menyatakan objek jaminan yaitu :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1200 dengan luas tanah 1.125 m2, yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 50, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Wasiati.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Gajah Mada
- Selatan : Tanah milik Lisa Catering
- Timur : Tanah milik Hotel Gajah Mada
- Barat : Tanah milik Asset Pemerintah Daerah Ponorogo
Adalah sebagai OBJEK SENGKETA
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Turut Tergugat II atas Objek Sengketa.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 21.012.700.000,-. ( dua puluh satu milyard dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelias Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |