Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus/2024/PN Png | 2.Erfan Nurcahyo,S.H 3.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. |
AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.39/M.5.26/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024, bertempat Kos Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) menelepon Terdawka akan titip membeli pil dobel L dan akan datang ke kos Terdakwa Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur . Bahwa selang beberapa saat kemudian Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) datang ke tempat kos bersama dengan pacarnya yang bernama Sdr. ARDA (nama panggilan) , Bhawa pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.PRASETYA ALS GENDUS (nama panggilan) lewat telepon ingin membeli pil Dobel L sebanyak Rp70.000,- (tujuh uluh ribu rupiah), untuk Terdakwa sendiri sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah adalah titipan teman terdakwa. Bahwa Sdr.PRASETYA ALS GENDUS (nama panggilan) menyuruh Terdakwa untuk mengambil di kos miliknya yang berada di Jl.Kokrosono , Kel.Brotonegaran, Kec/Kab.Ponorogo. Selanjutnya Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa langsung berangkat ke tempat kos milik Sdr.PRASETYA ALS GENDUS (nama panggilan) . Terdakwa masuk kedalam kamar kos lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan Nextar yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip yang bersisi 18 (delapan) belas butir pil dobel L dan 1(satu) plastic klip yang bersisi 6 (enam) butir PIl Dobel L . Bahwa setelah mengambil langsung kembali ke tempat kos Terdawka, dan langsung menyerahkan 1 (Satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) butir pil dobel L. Setelah itu Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) meninggalkan kamar kos Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur. --- Bahwa benar ciri – ciri Pil dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) adalah berbentuk tablet warna putih , bentuk bulat pipih dan salah satu permukaannya terdapat tulisan/ logo “LL” . Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam kantong plastik bening yang pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah. ---- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan SETYO WIBOWO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di kos Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur. serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : No. Lab : 00189/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ----------------------------------------------- ---- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024, bertempat Kos Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) menelepon Terdawka akan titip membeli pil dobel L dan akan datang ke kos Terdakwa Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur . Bahwa selang beberapa saat kemudian Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) datang ke tempat kos bersama dengan pacarnya yang bernama Sdr. ARDA (nama panggilan) , Bhawa pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.PRASETYA ALS GENDUS (nama panggilan) lewat telepon ingin membeli pil Dobel L sebanyak Rp70.000,- (tujuh uluh ribu rupiah), untuk Terdakwa sendiri sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah adalah titipan teman terdakwa. Bahwa Sdr.PRASETYA ALS GENDUS (nama panggilan) menyuruh Terdakwa untuk mengambil di kos miliknya yang berada di Jl.Kokrosono , Kel.Brotonegaran, Kec/Kab.Ponorogo. Selanjutnya Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa langsung berangkat ke tempat kos milik Sdr.PRASETYA ALS GENDUS (nama panggilan) . Terdakwa masuk kedalam kamar kos lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan Nextar yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip yang bersisi 18 (delapan) belas butir pil dobel L dan 1(satu) plastic klip yang bersisi 6 (enam) butir PIl Dobel L . Bahwa setelah mengambil langsung kembali ke tempat kos Terdawka, dan langsung menyerahkan 1 (Satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) butir pil dobel L. Setelah itu Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) meninggalkan kamar kos Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur. --- Bahwa benar ciri – ciri Pil dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Sdri.ARLIK ALS INPO (nama panggilan) adalah berbentuk tablet warna putih , bentuk bulat pipih dan salah satu permukaannya terdapat tulisan/ logo “LL” . Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam kantong plastik bening yang pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah. ---- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan SETYO WIBOWO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di kos Jl. Urip Sumoharjo Kel.mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur. serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : No. Lab : 00189/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ----------------------------------------------- ---- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AGNESYA TRIA DINDA Als INEZ Binti ATIM SUYADI yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |