Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama belakang Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/30Nasr/435/12/1981, yang semula Pemohon bernama ENDANG ROHANIdi tambahkan menjadi ENDANG ROHANI KILLINGSWORTH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|